Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Bahkan, kepemilikan kedua dokumen tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2021. Lantas, apa isi dari peraturan tersebut terkait dengan kepemilikan PBG dan SLF?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai yang meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG itu sendiri. Dimana untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, menggunakan sistem elektronik berbasis web yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikatakan menjadi salah satu pedoman dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi. Dimana para penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh DPMPTSP dan dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi. PBG yang diterbitkan berupa dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. Dimana dalam proses penerbitannya terdapat dokumen yang harus disampaikan yang merupakan dokumen tahap perencanaan teknis.
Pada pasal 253 ayat (5) huruf b PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi: penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG itu sendiri.
Bagaimana jika tidak mengantongi PBG? Pada pasal 12 ditegaskan bahwa apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini adalah:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam PP Nomor 16 Tahun 2021
Sementara itu, pada peraturan yang sama disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pada pasal 274 dijelaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan melalui SIMBG dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG. Serta pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya. Serta SLF meliputi, dokumen SLF, lampiran dokumen SLF, dan label SLF.
Pasal 285 pada PP Nomor 16 Tahun 2021, menjelaskan bahwa permohonan SLF bangunan gedung yang sudah ada dilakukan oleh pemilik kepada dinas teknis. Apabila dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, dinas teknis akan memberikan catatan kekurangan dokumen kepada pemilik untuk dilengkapi.
Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada terdiri atas:
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada
- Permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis,
- Penerbitan SLF itu sendiri.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan yang menjadi tanggung jawab pemilik. Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan oleh:
- Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis
- Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
- Penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat pengkajian teknis.
- Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh TPT dimana dalam hal ini bangunan tersebut berupa rumah tinggal.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan melalui tahap:
1. Proses Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Dan Kondisi Bangunan Gedung
Dimana proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen dengan bangunan gedung terbangun. Serta hal ini dilakukan terhadap ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung itu sendiri. Dokumen dalam hal ini meliputi:
- Dokumen data umum bangunan gedung
- Dokumen PBG atau rencana teknis
- Dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung atau gambar terbangun (as-built drawing)
Gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawing) memuat aspek keselamatan yang meliputi dimensi balok dan kolom bangunan gedung beserta peletakannya, jalur evakuasi (mean of egress), sistem proteksi kebakaran, sistem proteksi petir, dan sistem instalasi listrik.
Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF, Dinas Teknis melakukan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF dan kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi.
Apabila dalam hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakbenaran, dinas teknis menolak melalui surat pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses permohonan surat pernyataan pemenuhan teknis harus diulang.
2. Proses Analisis, Evaluasi, Dan Rekomendasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Untuk Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan baik untuk bangunan gedung yang sudah ada dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF, serta bangunan gedung yang sudah ada dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.
3. Proses Penyusunan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung memuat keterangan bahwa bangunan gedung tersebut laik fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian teknis. Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh Dinas Teknis melalui SIMBG.
Setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar. Sebagai informasi tambahan, pada pasal 297 disebutkan bahwa SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut meliputi 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. Dimana yang dimaksud dengan kelaikan fungsi dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan atau gambar bangunan gedung terbangun terhadap SLF terakhir serta standar teknis.
Kesimpulan
Begitu pentingnya dokumen PBG dan SLF, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan memperhatikan hal tersebut. Dalam hal ini, peran serta dari konsultan SLF begitu dibutuhkan. Karena mengingat pengkajian dan pengujian kelaikan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan secara asal-asalan oleh orang yang tidak mempunyai background pendidikan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.
Pun, dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang membutuhkan peran dari jasa PBG berpengalaman untuk proses penerbitannya. Semoga informasi rangkuman mengenai PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait SLF dan PBG bermanfaat bagi Anda!