Rangkuman Singkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Terkait PBG dan SLF yang Wajib Dipahami

Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Bahkan, kepemilikan kedua dokumen tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2021. Lantas, apa isi dari peraturan tersebut terkait dengan kepemilikan PBG dan SLF?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai yang meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG itu sendiri. Dimana untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, menggunakan sistem elektronik berbasis web yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikatakan menjadi salah satu pedoman dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi. Dimana para penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh DPMPTSP dan dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi. PBG yang diterbitkan berupa dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. Dimana dalam proses penerbitannya terdapat dokumen yang harus disampaikan yang merupakan dokumen tahap perencanaan teknis.

PP Nomor 16 Tahun 2021 perihal PBG dan SLF untuk bangunan gedung, Sumber: ny-engineers.com
PP Nomor 16 Tahun 2021 perihal PBG dan SLF untuk bangunan gedung, Sumber: ny-engineers.com

Pada pasal 253 ayat (5) huruf b PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi: penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG itu sendiri.

Bagaimana jika tidak mengantongi PBG? Pada pasal 12 ditegaskan bahwa apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini adalah: 

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF bangunan gedung
  • Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam PP Nomor 16 Tahun 2021

Sementara itu, pada peraturan yang sama disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pada pasal 274 dijelaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. 

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan melalui SIMBG dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG. Serta pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya. Serta SLF meliputi, dokumen SLF, lampiran dokumen SLF, dan label SLF.

Pasal 285 pada PP Nomor 16 Tahun 2021, menjelaskan bahwa permohonan SLF bangunan gedung yang sudah ada dilakukan oleh pemilik kepada dinas teknis. Apabila dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, dinas teknis akan memberikan catatan kekurangan dokumen kepada pemilik untuk dilengkapi.

Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada terdiri atas: 

  • Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada
  • Permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, 
  • Penerbitan SLF itu sendiri.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan yang menjadi tanggung jawab pemilik. Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan oleh: 

  • Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis
  • Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
  • Penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat pengkajian teknis.
  • Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh TPT dimana dalam hal ini bangunan tersebut berupa rumah tinggal. 
Setiap bangunan harus mempunyai PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Sumber: unsplash.com
Setiap bangunan harus mempunyai PBG sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Sumber: unsplash.com

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan melalui tahap:

1. Proses Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Dan Kondisi Bangunan Gedung

Dimana proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen dengan bangunan gedung terbangun. Serta hal ini dilakukan terhadap ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung itu sendiri. Dokumen dalam hal ini meliputi: 

  • Dokumen data umum bangunan gedung
  • Dokumen PBG atau rencana teknis
  • Dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung atau gambar terbangun (as-built drawing)

Gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawing) memuat aspek keselamatan yang meliputi dimensi balok dan kolom bangunan gedung beserta peletakannya, jalur evakuasi (mean of egress), sistem proteksi kebakaran, sistem proteksi petir, dan sistem instalasi listrik. 

Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF, Dinas Teknis melakukan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF dan kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi. 

Apabila dalam hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakbenaran, dinas teknis menolak melalui surat pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses permohonan surat pernyataan pemenuhan teknis harus diulang.

2. Proses Analisis, Evaluasi, Dan Rekomendasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Untuk Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan baik untuk bangunan gedung yang sudah ada dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF, serta bangunan gedung yang sudah ada dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.

3. Proses Penyusunan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung memuat keterangan bahwa bangunan gedung tersebut laik fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian teknis. Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh Dinas Teknis melalui SIMBG. 

Setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar. Sebagai informasi tambahan, pada pasal 297 disebutkan bahwa SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut meliputi 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. Dimana yang dimaksud dengan kelaikan fungsi dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan atau gambar bangunan gedung terbangun terhadap SLF terakhir serta standar teknis.

Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id
Peraturan Pemerintah tentang SLF bangunan, Sumber: bobo.grid.id

Kesimpulan

Begitu pentingnya dokumen PBG dan SLF, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan memperhatikan hal tersebut. Dalam hal ini, peran serta dari konsultan SLF begitu dibutuhkan. Karena mengingat pengkajian dan pengujian kelaikan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan secara asal-asalan oleh orang yang tidak mempunyai background pendidikan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.

Pun, dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang membutuhkan peran dari jasa PBG berpengalaman untuk proses penerbitannya. Semoga informasi rangkuman mengenai PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait SLF dan PBG bermanfaat bagi Anda!

Jasa Konsultan SLF di Kendal yang Profesional dan Berpengalaman

Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan bangunan, Sumber: pinhome.id

Apakah Anda berdomisili di Kendal dan membutuhkan jasa konsultan SLF untuk kebutuhan penerbitan SLF bangunan? Jika iya maka Anda berada di halaman website yang tepat. Karena pada kesempatan kali ini, kami akan mengajak Anda untuk mengulas secara detail tentang salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Kabupaten Kendal.

Kendal sendiri merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Dimana kabupaten ini masuk dalam salah satu wilayah metropolitan terbesar. Karena termasuk wilayah metropolitan, praktis Kabupaten Kendal mempunyai banyak bangunan yang difungsikan untuk berbagai kepentingan. 

Untuk rumah tinggal, pendidikan, sektor industri, kesehatan, dan lain sebagainya. Jadi, tidak heran rasanya apabila kian hari pertumbuhan pembangunan bangunan gedung kian meningkat di daerah Kendal. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mulai terbangun di kabupaten tersebut, khususnya untuk kepentingan sektor industri.

Sebut saja seperti PT. Inmas Surya Makmur, hingga berbagai perusahaan multinasional seperti PT. Ges Fashion Indonesia, PT. Smart Ecoland Lestari, dan lain sebagainya. Tapi tahukah Anda bahwa sebuah bangunan yang telah selesai dibangun atau telah berdiri perlu dipastikan kembali apakah bangunan tersebut layak digunakan dan difungsikan atau tidak? 

Ya, sebelum dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana awal dan sebagaimana mestinya, setiap bangunan perlu dipastikan kelaikan fungsinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memang benar-benar aman digunakan bahkan dalam jangka waktu yang lama. Bagaimana cara memastikannya? Apakah bangunan yang telah berdiri kokoh secara fisik saja tidak cukup?

Mungkin secara fisik dan dilihat dari luar, bangunan yang berdiri kokoh akan terlihat aman-aman saja. Tetapi ternyata itu saja tidak cukup. Karena perlu sebuah perizinan untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan itu sendiri. Caranya adalah dengan melengkapi bangunan gedung dengan perizinan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Jasa konsultan SLF di Kendal yang profesional, Sumber: eticon.co.id
Jasa konsultan SLF di Kendal yang profesional, Sumber: eticon.co.id

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah apakah itu Sertifikat Laik Fungsi atau SLF? Bagi sebagian orang, mungkin istilah ini sudah cukup familiar. Namun tidak sedikit juga yang masih asing dengan SLF itu sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. 

Sesuai dengan pengertian di atas, Sertifikat Laik Fungsi ini harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain Peraturan Pemerintah, kewajiban bangunan gedung untuk mengantongi perizinan SLF juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal.

Mengapa SLF begitu penting bagi setiap bangunan gedung? Karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Dimana dengan kepemilikannya dapat menjadi tolak ukur bahwa bangunan yang akan digunakan dapat menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi penggunanya.

SLF akan diterbitkan apabila bangunan gedung terbangun telah memenuhi persyaratan dari fungsi bangunan. Persyaratan fungsi bangunan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan hasil pengkajian dan pengujian dari jasa SLF terkait. Setidaknya, SLF menjadi salah satu perizinan paling penting karena bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Sehingga ketika terjadi satu dan lain hal yang tidak diinginkan selama penggunaan gedung dapat diurus secara legal. Selain itu, adanya SLF juga mempu memberikan rasa percaya bagi pengguna bangunan bahwa mereka menempati bangunan yang aman. Serta, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi mampu membuat kualitas bangunan terjamin.

Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan bangunan, Sumber: pinhome.id
Sertifikat Laik Fungsi untuk menunjang keamanan bangunan, Sumber: pinhome.id

Apakah SLF Memiliki Masa Berlaku?

Untuk pertanyaan yang satu ini, tentu saja jawabannya adalah SLF yang telah diterbitkan memiliki masa berlakunya. Dan ketika masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, maka Anda sebagai pemilik maupun pengelola wajib melakukan perpanjangan SLF. Tidak hanya penerbitan awal, dalam kasus perpanjangan ini peran konsultan SLF Kendal juga begitu dibutuhkan.

Lantas, berapa masa berlaku dari SLF itu sendiri? Pada pasal 297 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu tersebut meliputi 20 (dua puluh) tahun untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi rumah tinggal tunggal dan deret. Serta 5 (lima) tahun untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung lainnya. Sama halnya dengan penerbitan SLF baru, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi juga didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Kelaikan fungsi yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan atau gambar bangunan gedung terbangun terhadap SLF terakhir serta standar teknis. Perpanjangan SLF sendiri akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi lama habis.

Persyaratan Penerbitan SLF di Kendal

Sama halnya dengan mengurus dokumen perizinan lainnya, untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat penerbitan SLF meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi untuk menerbitkan SLF ini sesuai dengan ketentuan dan aturan dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini pemerintah daerah Kendal.

Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif berupa dokumen-dokumen yang wajib disertakan. Diantaranya sebagai berikut:

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada)
  • Dokumen Izin (Proses Paralel)

Persyaratan Teknis

Sementara untuk persyaratan teknis yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi di wilayah Kendal, yakni antara lain:

  • Dokumen Teknis Arsitektur
  • Dokumen Teknis Struktur
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
  • Dokumen Teknis Lingkungan
  • Dokumen Data Teknis
Salah satu proyek penerbitan SLF di Kendal oleh Eticon, Sumber: eticon.co.id
Salah satu proyek penerbitan SLF di Kendal oleh Eticon, Sumber: eticon.co.id

Jasa Konsultan SLF di Kendal

Melihat pentingnya dokumen SLF untuk setiap bangunan gedung yang telah terbangun, maka dari itu kami dari PT Eticon Rekayasa Teknik hadir dengan menyediakan jasa SLF profesional, khususnya untuk daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kami memiliki tenaga ahli dan profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.

Dengan keilmuan yang dimiliki, kami telah mempunyai pengalaman dalam uji kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung. Sebagai salah satu jasa konsultan SLF Kendal profesional, tentu saja kami telah berhasil membantu klien perihal penerbitan SLF bangunan gedung mereka.

Salah satu project kami di Kendal yaitu membantu dalam proses penerbitan SLF salah satu perusahaan besar yang ada di kabupaten ini. Yaitu penerbitan SLF PT. Inmas Surya Makmur yang berada di Kecamatan Kaliwungu. Project penerbitan SLF untuk PT. Inmas Surya Makmur, menjadi salah satu bukti bahwa kami sebagai konsultan SLF Kendal bersungguh-sungguh dalam membantu klien.

Karena alasan itulah, apabila Anda membutuhkan jasa konsultan SLF di Kendal yang berpengalaman dan profesional, Anda bisa langsung menghubungi kami. Bukan yang lain, hanya PT. Eticon Rekayasa Teknik, karena kami akan dengan senang hati membantu Anda dalam proses penerbitan SLF di Kabupaten Kendal.

Apa Itu RKL RPL? Simak Penjelasan Detailnya Disini!

Lingkungan hidup harus dilindungi dari dampak negatif proyek pembangunan dengan RKL RPL, Sumber: aimsindia.com

Tahukan Anda bahwa setiap kegiatan, usaha, atau aktivitas proyek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan wajib mengantongi AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan? Dimana dalam penyusunannya terdapat berbagai dokumen yang harus dilengkapi. Diantaranya adalah dokumen RKL dan RPL. Tapi, tahukah Anda apa itu dokumen RKL RPL?

Bagi sebagian besar orang, mungkin masih begitu asing dengan istilah RKL RPL. Namun sebelum masuk ke pembahasan mengenai RKL RPL, mari sedikit kita ulas mengenai apa itu AMDAL. Karena bagaimanapun, AMDAL dan RKL RPL merupakan dua komponen yang saling berkaitan satu sama lain.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau biasa disebut sebagai AMDAL adalah kajian yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan atau usaha yang berpotensi merusakan lingkungan. AMDAL sendiri adalah perizinan lingkungan yang menjadi dasar diterbitkannya perizinan usaha.

Oleh sebab itu, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat memberikan dampak negatif atau dapat merusak lingkungan hidup wajib mengantongi AMDAL ini.

Mengenal apa itu RKL dan RPL pada AMDAL, Sumber: sphera.com
Mengenal apa itu RKL dan RPL pada AMDAL, Sumber: sphera.com

Mengenal Apa Itu RKL RPL

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, AMDAL erat kaitannya dengan RKL dan RPL. Jadi, RKL RPL adalah salah satu dokumen yang termasuk dalam unsur penting dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau disebut juga sebagai AMDAL. Karena dokumen RKL RPL ini adalah dokumen yang dipersyaratkan untuk menyusun AMDAL.

Tapi sebenarnya, apa itu RKL dan RPL?  Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah sebuah upaya pengelolaan atau penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan dari adanya aktivitas proyek atau rencana usaha.

Sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dalam peraturan yang sama merupakan sebuah upaya pemantauan terhadap lingkungan hidup yang terkena dampak dari aktivitas proyek itu sendiri. Atau secara sederhana, RKL adalah upaya untuk mengelola dampak aktivitas proyek, sedangkan RPL adalah pemantauan dari hasil pengelolaan tersebut. 

Jadi, kedua unsur dalam AMDAL ini saling berkaitan satu sama lain. Mengapa perlu ada dokumen RKL dan RPL? Dokumen RKL dan RPL dimaksudkan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat aktivitas proyek yang dijalankan. Jadi, dengan adanya RKL RPL setiap dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek atau sejenisnya dapat terkendali.

Sehingga kedepannya dapat terhindar dari timbulnya dampak penting yang dapat berpotensi berkembang menjadi isu lingkungan regional, nasional, atau bahkan menjadi isu lingkungan internasional yang dapat merugikan berbagai pihak yang berkepentingan.

RKL dan RPL untuk memantau dan mengelola lingkungan hidup, Sumber: azocleantech.com
RKL dan RPL untuk memantau dan mengelola lingkungan hidup, Sumber: azocleantech.com

Tujuan dari Adanya RKL dan RPL

Adanya dokumen RKL dan RPL bukan hanya sebatas formalitas saja. Lebih jauh, RKL yang merupakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk hal-hal berikut ini: 

  • Menghindari dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas usaha/ proyek terhadap lingkungan hidup.
  • Menanggulangi, meminimalisir, serta mengendalikan kerusakan lingkungan dan pemborosan sumber daya alam secara luas yang timbul dari sebuah kegiatan
  • Menghindari konflik yang mungkin dapat terjadi antara masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
  • Memberikan panduan untuk menjalin interaksi yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk menghindari konflik yang dapat merugikan semua belah pihak
  • Meningkatkan dampak positif agar dapat memberikan lebih banyak lagi manfaat baik kepada masyarakat yang berada di lingkungan sekitar usaha atau proyek tersebut dijalankan.

Sementara RPL sebagai Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: 

  • Sebagai dasar untuk evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut dalam upaya menyempurnakan pengelolaan secara berkala.
  • Mengenali berbagai fenomena/ dampak yang terjadi pada berbagai tingkat. Mulai dari tingkat proyek (memahami dampak yang muncul akibat usaha/ kegiatan), hingga ke tingkat regional.
  • Meminimalisir potensi gugatan hukum yang mungkin dilakukan oleh pihak eksternal akibat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan proyek atau sejenisnya.
Lingkungan hidup harus dilindungi dari dampak negatif proyek pembangunan dengan RKL RPL, Sumber: aimsindia.com
Lingkungan hidup harus dilindungi dari dampak negatif proyek pembangunan dengan RKL RPL, Sumber: aimsindia.com

Apa Perbedaan UKL UPL dan RKL RPL?

Sebelum membahas tentang apa itu perbedaan UKL UPL dan RKL RPL, akan lebih baik apabila kita mengulas kembali secara singkat mengenai UKL UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009, UKL UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu kegiatan atau usaha.

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang kemudian disingkat menjadi UKL UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Lantas jika sama-sama melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak negatif dari suatu usaha untuk lingkungan hidup, apa perbedaan dari UKL UPL dan RKL RPL? Secara sederhana, RKL RPL adalah dokumen yang termasuk kedalam AMDAL. Sementara UKL UPL adalah dokumen perizinan lingkungan di bawah AMDAL sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan.

Karena di bawah AMDAL, maka skala kegiatan yang diwajibkan untuk mengantongi UKL UPL lebih kecil atau sederhana dan tentu saja tidak membutuhkan AMDAL. Tidak hanya itu saja, perbedaan dari UKL UPL dan RKL RPL, diantaranya sebagai berikut: 

  • RKL memuat rencana tindakan untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan dari suatu kegiatan atau usaha bagi lingkungan hidup. Sedangkan RPL memuat rencana pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan yang dilakukan.
  • UKL memuat rencana pengelolaan lingkungan untuk kegiatan/ usaha sederhana. Sementara, UPL memuat rencana pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan pengelolaan dampak lingkungan.
  • Persyaratan untuk menyusun RKL dan RPL jauh lebih ketat dibandingkan persyaratan untuk menyusun UKL UPL. 
  • Proses pengajuan RKL RPL memerlukan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan UKL UPL hanya membutuhkan persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah atau BLHD.
UKL UPL dan RKL RPL untuk keberlangsungan lingkungan hidup, Sumber: chula.ac.th
UKL UPL dan RKL RPL untuk keberlangsungan lingkungan hidup, Sumber: chula.ac.th

Kesimpulan

Dari penjelasan tentang apa itu RKL RPL serta perbedaannya dengan UKL UPL dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa jenis dokumen yang sudah diuraikan sebelumnya mempunyai peran yang begitu penting bagi setiap proyek, usaha, atau kegiatan, atau pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

Karena bukan hanya dijadikan sebagai persyaratan hukum semata. Namun juga sebagai sebuah upaya untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar lingkungan dimana proyek atau kegiatan dijalankan. Sehingga dengan begitu, tidak akan menguntungkan satu pihak dan tidak akan merugikan semua pihak yang berkepentingan. 

Mengingat begitu vitalnya peran dokumen RKL RPL untuk mendapatkan perizinan lingkungan, sudah semestinya para pengembang atau sejenisnya melakukan pengurusan dokumen tersebut. Dalam hal ini, peran dari jasa perizinan lingkungan sangat dibutuhkan.

Karena bagaimanapun, mengurus dokumen untuk perizinan lingkungan susah susah gampang dan perlu dilakukan oleh mereka yang sudah berpengalaman dibidangnya. Selain itu, dengan bantuan jasa perizinan lingkungan, pengurusan dokumen akan lebih mudah, praktis, dan efektif. Semoga informasi tadi bermanfaat!

Jasa Desain dan Perencanaan Profesional di Semarang, Sudah Dipercaya Banyak Mitra

PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai jasa desain dan perencanaan berpengalaman, Sumber: firstinarchitecture.co.uk

Berada di halaman website ini, itu artinya Anda sedang membutuhkan jasa desain dan perencanaan. Jangan khawatir, karena Anda berada di halaman website yang tepat. Dengan membaca ulasan ini hingga selesai, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai jasa desain dan perencanaan bangunan di Semarang yang bisa Anda andalkan.

Mempunyai sebuah bangunan yang fungsional tentu menjadi impian hampir semua orang. Namun sayangnya, untuk mewujudkan bangunan impian tersebut tidak semudah itu. Karena banyak aspek yang perlu dipikirkan dan dipertimbangkan. Mulai dari konsep desain bangunan hingga biaya untuk membangunnya.

Dari sekian banyaknya aspek yang ada. Perencanaan yang matang untuk mewujudkan bangunan nyata sesuai dengan apa yang diinginkan adalah point penting dalam hal ini. Karena bagaimanapun, mendesain dan merencanakan bangunan adalah elemen penting yang harus dilakukan sebelum masuk ke proses pembangunan itu sendiri.

Karena begitu vitalnya proses perencanaan bangunan, maka tidak bisa dilakukan secara asal-asalan dan dilakukan oleh sembarang orang. Dalam hal ini, peran jasa desain dan perencanaan begitu dibutuhkan, guna mendapatkan rancangan desain bangunan yang jelas, detail, dan sesuai keinginan.

Meskipun saat ini jasa desain dan perencanaan di Semarang sudah banyak, namun Anda tetap harus cerdas dalam memilih yang sesuai. Karena bagaimanapun, kinerja dari jasa desain dan perencanaan yang dipilih akan berpengaruh terhadap hasil akhirnya. Sebagai pilihan tepat, Anda bisa menggunakan jasa desain dan perencanaan Semarang dari PT. Eticon Rekayasa Teknik.

Mewujudkan bangunan impian bersama jasa desain dan perencanaan Semarang, Sumber: bhdp.com
Mewujudkan bangunan impian bersama jasa desain dan perencanaan Semarang, Sumber: bhdp.com

Keuntungan Menggunakan Jasa Desain dan Perencanaan

Dengan mempercayakan rancangan bangunan Anda kepada jasa desain dan perencanaan, Anda telah memilih langkah tepat. Pasalnya, dengan menghadirkan jasa desain dan perencanaan yang berpengalaman, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan.

Berbagai keuntungan tersebut bukan hanya akan didapatkan sebelum pembangunan dilakukan. Tetapi juga berlaku untuk jangka panjang. Nah, diantara berbagai keuntungan dengan menghadirkan jasa desain dan perencanaan, antara lain: 

1. Lebih Terencana

Apapun kegiatan atau aktivitas yang akan dilakukan, merencanakannya secara matang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan di tahap akhirnya. Begitupun dengan proses mewujudkan bangunan yang harus didahului dengan perencanaan matang.

Dengan menggunakan jasa desain dan perencanaan, praktis keuntungan utama yang akan didapatkan adalah desain yang lebih terencana, detail, dan terarah. Apabila desain bangunan detail, rinci, jelas, dan tersusun matang maka hal tersebut juga akan memudahkan pengembang dalam membantu mewujudkan bangunan impian.

2. Menghindari Pembengkakan Budget

Semua orang yang sedang dalam tahap melakukan pembangunan tentu tidak menginginkan biaya yang membengkak dari apa yang telah dianggarkan sebelumnya. Sebab, hal tersebut bisa saja menimbulkan kerugian, maka sangat perlu dihindari. Bagaimana cara menghindarinya atau meminimalisir pembengkakan biaya tersebut?

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan jasa desain dan perencanaan. Karena, seseorang yang telah berkecimpung dan ahli di bidangnya akan jauh lebih mengerti dan memahami tentang apa yang dibutuhkan oleh kliennya.

3. Mampu Merepresentasikan Gagasan

Banyak orang memiliki ide dan kreativitas di kepalanya untuk mewujudkan bangunan impian. Namun tidak banyak dari mereka yang bisa menuangkannya secara visual. Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena lagi-lagi Anda bisa mengandalkan jasa desain dan perencanaan dalam hal ini.

Bersama mereka, Anda hanya cukup menyampaikan detail desain dan ide yang ingin dituangkan, perencana lah yang akan mengeksekusinya untuk Anda. Dengan background keilmuan yang dimiliki, perencana akan mampu merepresentasikan ide yang Anda miliki dengan begitu baik.

Kenyamanan interior rumah didukung dengan jasa desain perencanaan, Sumber: colleenmcnally.com
Kenyamanan interior rumah didukung dengan jasa desain perencanaan, Sumber: colleenmcnally.com

Mengapa Memilih Jasa Desain dan Perencanaan Semarang dari Eticon?

Kebutuhan perihal perencanaan bangunan yang semakin banyak, membuat jasa desain dan perencanaan juga semakin berkembang pesat. Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan, karena dengan mempercayakan kebutuhan desain perencanaan kepada seorang ahli memang dapat mempermudahkan upaya mewujudkan bangunan impian.

Namun meskipun begitu, Anda tetap perlu memilih jasa yang benar-benar sudah terpercaya. Dalam hal ini, tim Eticon sebagai salah satu jasa desain dan perencanaan Semarang bisa dijadikan sebagai pilihan. Tetapi apa yang menjadi dasar mengapa Anda perlu memilih kami sebagai partner untuk membantu mewujudkan bangunan impian?

1. Penawaran Harga Terbaik

Jasa dengan harga murah memang menjadi daya tarik tersendiri bagi klien. Namun, jangan sampai Anda tergiur dengan harga murah tetapi kualitas yang didapatkan kurang. Dengan menggunakan jasa desain perencanaan dari Eticon, Anda akan mendapatkan penawaran harga terbaik yang sebanding dengan kualitas desain yang akan didapatkan.

2. Menarik dan Beda dari Lainnya

Jasa desain dan perencanaan Semarang dari Eticon adalah jawaban bagi Anda yang menginginkan desain bangunan anti mainstream atau tidak pasaran. Anda akan mendapatkan desain bangunan yang berbeda dari layanan desain manapun apabila memilih kami sebagai partner. Sampaikan ide dan keinginan Anda kepada kami, tim kami akan membantu mewujudkannya untuk Anda.

3. Pakar Tersertifikasi

Merancang sebuah bangunan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Setidaknya, mereka harus mempunyai background keilmuan yang dibutuhkan dalam bidang desain dan perencanaan bangunan. Dan Eticon memiliki tim dengan kualifikasi tersebut.

Tidak cukup sampai disitu saja, tim Eticon juga telah tersertifikasi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pada asosiasi profesi bergengsi IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PII (Persatuan Insinyur Indonesia), serta INTAKINDO (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia).

4. Layanan Purna Jual

Layanan purna jual menjadi alasan lain mengapa Anda perlu menggunakan jasa desain dan perencanaan Semarang dari Eticon. Karena kami memiliki komitmen bahwa setiap klien yang datang dan membutuhkan jasa kami adalah mitra.

Jadi setelah desain diserahkan, Anda bisa kapanpun melakukan konsultasi kepada kami. Hal tersebut kami lakukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kepada klien dalam upaya mewujudkan desain bangunan impian mereka.

Lingkup layanan jasa desain perencanaan Semarang, Sumber: judge-associates.com
Lingkup layanan jasa desain perencanaan Semarang, Sumber: judge-associates.com

Lingkup Layanan Jasa Desain dan Perencanaan Semarang

Selain menjadi jasa arsitek dan desain interior, kami juga memiliki lingkup layanan lebih dari itu. Kami memiliki kompetensi dalam menyusun perencanaan maupun mewujudkan pekerjaan yang berhubungan dengan sub bidang berikut ini: 

1. Perencanaan Arsitektur

Proses merencanakan maupun merancang bangunan, lingkungan, serta kawasan dari tahap awal.

2. Perencanaan Interior

Proses perencanaan tata letak dan ruang baik bagian dalam maupun bagian luar dalam sebuah bangunan. Sebab kita tahu bahwa interior bangunan akan berpengaruh terhadap kenyamanan penggunanya.

3. Perencanaan Struktur

Proses merencanakan struktur guna mendapatkan struktur bangunan yang kuat, stabil, tahan lama, dan memenuhi tujuan lainnya.

4. Mekanikal dan Elektrikal

Merencanakan sistem mekanik dan elektrik pada sebuah bangunan yang nantinya akan digunakan. Misalnya seperti pekerjaan instalasi listrik, instalasi fire alarm bangunan, maupun pekerjaan sejenisnya. Sebab, perencanaan mekanikal dan elektrikal mencakup pekerjaan listrik dan mekanik.

5. Perencanaan Lanskap

Studi pengkajian sebagai proses evaluasi secara sistematis pada lahan yang luas untuk penggunaan berbagai kebutuhan di masa yang akan datang.

6. Studi Kelayakan

Proses pengkajian dan penilaian mengenai kelayakan sebuah bangunan dari berbagai aspek secara keseluruhan. Baik aspek teknis, aspek sosial, aspek legalitas, maupun hingga aspek ekonomi.

PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai jasa desain dan perencanaan berpengalaman, Sumber: firstinarchitecture.co.uk
PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai jasa desain dan perencanaan berpengalaman, Sumber: firstinarchitecture.co.uk

Pesan Layanan Disini!

Jika Anda sudah yakin untuk menggunakan jasa desain dan perencanaan Semarang dari kami, Anda bisa menghubungi dan mengkonsultasikan lebih lanjutnya kepada kami. Jangan buang waktu berharga Anda secara sia-sia dan segeralah mengambil keputusan.

Karena dengan senang hati, kami akan membantu dalam proses desain dan perencanaan untuk mewujudkan bangunan impian Anda!

Project Penerbitan SLF PT ATJ Mandiri di Balikpapan

Project Penerbitan SLF PT ATJ Mandiri di Balikpapan, Sumber: doc pribadi

Sebagai salah satu jasa konsultan profesional di Indonesia, hingga saat ini PT Eticon Rekayasa Teknik telah berhasil membantu menerbitkan SLF untuk banyak perusahaan besar di berbagai wilayah, tak terkecuali di Kota Balikpapan. Seperti halnya project penerbitan SLF beberapa waktu lalu untuk PT ATJ Mandiri yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan dokumen perizinan yang sangat penting bagi setiap bangunan. Mengapa demikian? Karena tanpa mengantongi SLF, bangunan bisa saja berdiri secara kokoh namun tidak dapat dioperasionalkan dengan semestinya. Karena perlu Anda ketahui, SLF menjadi salah satu tolak ukur bahwa sebuah bangunan aman dan layak digunakan.

Selain itu, bangunan yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi itu artinya bangunan tersebut telah melewati uji kelaikan fungsi bangunan. Sehingga dapat memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kemudahan bagi para penggunanya.

Bahkan kepemilikan SLF juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang kemudian disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Tentu dengan fakta seperti itu, kepemilikan SLF tidak dapat diabaikan begitu saja. Karena apabila bangunan belum mengantongi SLF namun nekat digunakan, dapat berpotensi membahayakan penggunanya. Misalnya saja seperti terjadi kebakaran gedung, bangunan ambruk, hingga kemungkinan bangunan menjadi mangkrak.

Proses sidang yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi
Proses sidang yang dilakukan oleh tim Eticon, Sumber: doc pribadi

Project Penerbitan SLF PT ATJ Mandiri

Memastikan keamanan bangunan untuk menunjang kenyamanan penggunanya juga diaplikasikan oleh klien kami di Balikpapan, yaitu PT ATJ Mandiri. Beberapa saat lalu, tim Eticon diberikan kepercayaan untuk membantu pengurusan project penerbitan SLF untuk perusahaan yang berlokasi di Jl. MT Haryono No.42, RT.41, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur itu.

PT ATJ Mandiri sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa general supplier, jasa sipil (kontraktor), maintenance building, distribusi barang (transport), dan juga jasa penyedia tenaga kerja. Perusahaan ini begitu paham bahwa kualitas pelayanan kepada konsumen dapat ditunjang dengan kenyamanan gedung tempat mereka bekerja.

Karena alasan itulah, PT ATJ Mandiri bekerjasama dengan tim Eticon dalam upaya memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi para pekerjanya dengan melengkapi bangunan tersebut dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi.

Sidang dilakukan untuk memaparkan kelaikan fungsi bangunan, Sumber: doc pribadi
Sidang dilakukan untuk memaparkan kelaikan fungsi bangunan, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi di Balikpapan

Sama halnya seperti pengurusan dokumen perizinan lainnya, untuk dapat menerbitkan SLF pun terdapat beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang perlu dilengkapi terlebih dahulu.

Perlu Anda ketahui, setiap daerah mempunyai ketentuan dan aturannya masing-masing terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk menerbitkan SLF. Untuk project penerbitan SLF PT ATJ Mandiri sendiri, perlu memenuhi persyaratan dari Pemerintah Daerah Kota Balikpapan, yakni sebagai berikut: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis 

Alur Pengurusan SLF PT ATJ Mandiri Balikpapan

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, tim Eticon selaku konsultan SLF dari PT ATJ Mandiri perlu melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Jadi SLF tidak serta merta diterbitkan oleh pemerintah daerah begitu saja.

Melainkan harus melalui alur pengurusan. Mulai dari pengurusan administratif hingga proses uji kelayakan bangunan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum akhirnya SLF untuk PT ATJ Mandiri diterbitkan. Pada project penerbitan SLF untuk PT ATJ Mandiri di Balikpapan sendiri, antara lain: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosesi serah terima SLF dengan pihak PT ATJ Mandiri, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF dengan pihak PT ATJ Mandiri, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Jasa Konsultan SLF Profesional

Begitu pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi untuk setiap bangunan, maka sudah seharusnya pemilik atau pengelola menunjang keamanan bangunan gedung dengan mengantongi SLF. Karena dengan begitu, bangunan yang digunakan oleh banyak orang dapat terhindar dari kemungkinan buruk dan membahayakan.

Dalam hal ini, peran serta dari jasa konsultan SLF profesional begitu dibutuhkan. Karena bagaimanapun, uji kelaikan fungsi bangunan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dan harus dilakukan oleh mereka yang memang ahli dibidangnya. PT Eticon Rekayasa Teknik bisa dijadikan sebagai pilihan yang tepat.

Melalui keberhasilan kami dalam project penerbitan SLF PT ATJ Mandiri kali ini, menjadi bukti bahwa tim Eticon berkomitmen penuh untuk membantu menerbitkan SLF bangunan setiap klien hingga prosesnya selesai. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja dan tidak perlu ragu menggunakan jasa kami. Karena kami mempunyai tim berpengalaman dengan latar pendidikan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SLF.

Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan, Jawa Timur

Prosesi serah terima SLF dengan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo, Sumber: doc pribadi

Pada kesempatan kali ini, tim Eticon akan membagikan pengalaman keberhasilan pada project penerbitan SLF untuk bangunan industri di salah satu kota di Provinsi Jawa Timur yaitu Pasuruan. Namun sebelum itu, kami akan mengulas sedikit mengenai apa itu SLF yang mungkin beberapa dari Anda belum terlalu familiar dengan istilah tersebut.

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan salah satu dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. SLF wajib dimiliki setiap bangunan sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan sebagaimana mestinya. Baik bangunan publik, stadion sepakbola, hingga perusahaan multinasional pun wajib mengantongi SLF.

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi juga ditegaskan pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang kemudian disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Lantas sebenarnya, mengapa setiap bangunan wajib mengantongi SLF? Keharusan bangunan memiliki SLF bukan hanya semata-mata sebagai formalitas saja. Namun juga untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam pengguna bangunan. Karena bagaimanapun, SLF menjadi salah satu tolak ukur bahwa bangunan tersebut dapat memberikan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.

Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan, Sumber: id.linkedin.com
Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan, Sumber: id.linkedin.com

Project Penerbitan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo

Keamanan dan kenyamanan bangunan itulah yang juga dicari oleh salah satu klien pada project penerbitan SLF kali ini. Pada kesempatan yang baik ini, tim Eticon diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk membantu menerbitkan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo yang berada di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

PT Sorini Agro Asia Corporindo atau SOBI merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri Sorbitol. Perusahaan ini memproduksi Starch (tepung), Starch Sweeteners (pemanis) termasuk Sorbitol Syrup dan Sorbitol Powder, Maltitol, Dextrose Monohydrate, Maltose Syrup, dan Maltodextrine yang terkemuka di dunia.

Berbagai produk yang diproduksi oleh PT Sorini Agro Asia Corporindo merupakan bahan baku dalam produksi berbagai sektor industri seperti makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Salah satu perusahaan besar ini tersebar di beberapa kota di Indonesia salah satu kantor pusatnya berada di Jl. Surabaya – Malang KM. 43, Ngerong, Gempol, Ngerong, Kec. Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Sebagai salah satu perusahaan besar, tentu saja PT Sorini Agro Asia Corporindo begitu aware tentang kenyamanan, keamanan, serta keselamatan semua pekerjanya. Karena itu, perusahaan industri ini melengkapi keamanannya dengan kepemilikan SLF yang berhasil diterbitkan oleh tim Eticon.

Ilustrasi tim Eticon melakukan survey lapangan untuk memastikan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id
Ilustrasi tim Eticon melakukan survey lapangan untuk memastikan uji kelaikan fungsi bangunan, Sumber: eticon.co.id

Persyaratan SLF di Pasuruan, Jawa Timur

Dalam proses penerbitannya, terdapat beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SLF adalah perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana bangunan tersebut berdiri. Oleh sebab itu, persyaratan SLF yang perlu dilengkapi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Karena project kali ini adalah penerbitan SLF untuk PT Sorini Agro Asia Corporindo di Pasuruan. Maka untuk mendapatkan SLF, tim Eticon selaku konsultan SLF dari PT Sorini Agro Asia Corporindo harus melengkapi beberapa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang menjadi ketentuan dari pemerintah daerah Pasuruan. Diantaranya sebagai berikut:

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis

Alur Pengurusan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo

Perlu diketahui, sebelum SLF diterbitkan perlu melalui berbagai alur tahapan terlebih dahulu. Jadi, setelah berbagai persyaratan telah dipenuhi, barulah masuk ke alur pengurusannya.

Alur pengurusan yang dilakukan dalam beberapa tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan diberikan SLF memang sudah layak secara tampilan maupun fungsinya. Pada PT Sorini Agro Asia Corporindo sendiri, alur pengurusan yang perlu dilalui antara lain:

  • Verifikasi data administrasi
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosesi serah terima SLF dengan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF dengan SLF PT Sorini Agro Asia Corporindo, Sumber: doc pribadi

Pengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Itulah pengalaman tim Eticon dalam membantu PT Sorini Agro Asia Corporindo dalam project penerbitan SLF bangunan industri mereka. Keberhasilan tim Eticon dalam project kali ini dan berbagai project sebelumnya, menjadi bukti keseriusan kami dalam membantu setiap klien yang mempunyai kebutuhan akan penerbitan SLF untuk bangunannya.

Selain itu, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa tim Eticon memiliki komitmen tinggi sebagai salah satu jasa konsultan SLF profesional di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak menggunakan jasa dari kami. Jadi, apabila membutuhkan jasa untuk penerbitan SLF bangunan Anda, bisa langsung menghubungi. Mari wujudkan bangunan aman dan nyaman dengan kelengkapan SLF bersama kami!

Project Penerbitan SLF PT Krakatau Posco di Cilegon

Project penerbitan SLF PT Krakatau Posco di Cilegon, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai salah satu jasa konsultan profesional, telah berhasil membantu berbagai project penerbitan SLF untuk perusahaan-perusahaan di penjuru wilayah Indonesia. Seperti pada kesempatan beberapa waktu lalu, kami telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF untuk salah satu perusahaan ternama di daerah Cilegon, Banten.

Salah satu perusahaan besar dan ternama di Indonesia yang mempercayakan kepengurusan Sertifikat Laik Fungsi bangunannya kepada tim Eticon adalah PT Krakatau Posco. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Afrika No.02. Krakatau Posco Integrated Steel Mill Area, Samangraya, Kubangsari, Citangkil, Cilegon, Banten.

PT Krakatau Posco merupakan sebuah perusahaan kerjasama antara produsen baja global terkemuka yaitu PT Krakatau Steel Indonesia dan Posco Korea. Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2010 ini bergerak dibidang usaha industri baja yang memiliki Teknologi Blast Furnace pertama di Indonesia.

Menjadi salah satu perusahaan besar di Indonesia, tentu aspek keamanan, kenyamanan, serta keselamatan sangat perlu diperhatikan. Apalagi perusahaan ini bergerak di bidang industri baja. Oleh sebab itu, PT Krakatau Posco bekerjasama dengan PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu menerbitkan SLF bangunan tersebut. 

Survey lapangan oleh tim ahli Eticon, Sumber: doc pribadi
Survey lapangan oleh tim ahli Eticon, Sumber: doc pribadi

Sertifikat Laik Fungsi PT Krakatau Posco di Cilegon

Untuk mencapai keamanan dan keselamatan pengguna gedung mengapa dengan mengantongi SLF? Karena, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mampu menunjang berbagai aspek yang telah disebutkan sebelumnya. Lantas, apa itu sebenarnya SLF dan mengapa dapat memberikan keamanan?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang kemudian disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Jadi, Sertifikat Laik Fungsi sendiri wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung sebelum dapat dioperasionalkan. Karena dengan adanya SLF, sebuah bangunan akan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan, sekalipun dalam jangka waktu lama. Sebab, sudah melalui uji kelaikan fungsi bangunan yang dilakukan oleh tim ahli.

Begitupun sebaliknya, apabila bangunan tidak memiliki SLF namun dioperasionalkan bukan tidak mungkin akan berpotensi membahayakan penggunanya. Karena alasan itulah, mengapa kepemilikan SLF pada setiap bangunan gedung yang akan dioperasionalkan menjadi sangat penting.

Proses sidang yang dilakukan untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi
Proses sidang yang dilakukan untuk penerbitan SLF, Sumber: doc pribadi

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi PT Krakatau Posco Cilegon

Perlu Anda ketahui bahwa setiap daerah mempunyai peraturan dan persyaratannya masing-masing terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.

Karena kali ini tim Eticon menangani project penerbitan untuk PT Krakatau Posco di Cilegon, maka kami perlu melengkapi persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah daerah Cilegon. Pada penerbitan SLF sendiri terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Diantaranya: 

Persyaratan Administratif

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
  • Dokumen Izin (Wajib ada) 
  • Dokumen Izin (Proses Paralel) 

Persyaratan Teknis

  • Dokumen Teknis Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Struktur 
  • Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis

Bagaimana Alur Pengurusan SLF untuk PT Krakatau Posco di Cilegon?

Setelah semua persyaratan administratif dan persyaratan teknis telah dipenuhi dan lengkap, barulah masuk pada alur pengurusannya. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya SLF diterbitkan.

Alur pengurusan SLF yang relatif memakan waktu panjang ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan gedung layak diberikan SLF dan layak digunakan setelahnya. Untuk alur pengurusan SLF PT Krakatau Posco sendiri, diantaranya sebagai berikut: 

  • Verifikasi data administrasi 
  • Survey lapangan (uji fisik bangunan gedung)
  • Pembuatan Laporan Kajian SLF
  • Internal Review/ Paparan Internal
  • Submit Sistem SIMBG dan Dinas terkait
  • Expose/sidang dengan Pemda terkait
  • Revisi/ Finalisasi laporan
  • Surat Kesanggupan
  • Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosesi serah terima SLF bersama pihak PT Krakatau Posco, Sumber: doc pribadi
Prosesi serah terima SLF bersama pihak PT Krakatau Posco, Sumber: doc pribadi

Kepengurusan SLF Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik

Tim Eticon telah berhasil menyelesaikan project penerbitan Sertifikat Laik Fungsi untuk PT Krakatau Posco di Cilegon, Banten. Tentu saja hal tersebut tidak mudah dilakukan karena mengingat banyaknya persyaratan serta lamanya alur pengurusan yang perlu dilalui. Tetapi itu tidak menjadi penghalang bagi kami untuk membantu klien yang telah mempercayakan pengurusan SLF bangunannya kepada kami.

Dengan kinerja tim Eticon yang solid serta tim dengan berbagai bidang keilmuan yang dimiliki, akhirnya project penerbitan SLF PT Krakatau Posco dapat terselesaikan dengan lancar hingga proses serah terima. Keberhasilan tim Eticon dalam project penerbitan SLF di Cilegon menjadi bukti bahwa kami sebagai jasa konsultan SLF profesional berkomitmen penuh dalam membantu setiap klien yang memiliki kebutuhan terkait penerbitan SLF. 

Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa PT Eticon Rekayasa Teknik patut Anda andalkan untuk membantu penerbitan SLF bangunan gedung. Jadi, jangan ragu menggunakan jasa kami apabila Anda ingin melakukan pengurusan SLF bangunan. Karena itu, mari lengkapi bangunan gedung dengan SLF untuk memberikan kenyaman dan keamanan penggunanya!

Seberapa Pentingnya SLF pada Bangunan Gedung? Cari Tahu Jawabannya Disini!

SLF-Bangunan-Gedung

Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.

Lantas, bagaimana proses mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan gedung? Sebenarnya, cara mengurus SLF bagi bangunan gedung relatif cukup mudah. Anda pun dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Namun sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SLF.

Mengenal Pengertian SLF

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (yang kini berganti nama menjadi PBG) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

Persyaratan teknis keandalan bangunan gedung yang diatur dalam Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Berapa Masa Berlaku Dokumen SLF?

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.

Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Penggolongan Bangunan

Selanjutnya, penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
SLF-Bangunan-Gedung

Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

  1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
    MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
  2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting

Kebutuhan Dokumen SLF

Adapun kebutuhan dokumen untuk pengurusan SLF secara umum dapat dilihat melalui tabel di bawah ini.

Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung BaruKebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Eksisting
PBG dan Rencana Teknis

Dokumen administratif bangunan baru
a. Bukti hak atas tanah
b. Bukti kepemilikan bangunan baru
c. PBG dan rencana teknis (bila belum ada, dapat dilampirkan KRK)
As-Built DrawingAs-Built Drawing
Bila tidak ada, harus dibuat oleh pemilik/pengguna bangunan gedung yang dapat dibantu oleh penyedia jasa
Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:
a. Kontrak kerja
b. Laporan pengawasan konstruksi
c. Rekomendasi teknis dari instansi
d. Hasil pengujian material
e. Hasil testing and commissioning
f. Manual OP (Operasi dan Pemeliharaan)
Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:
a. Laporan pemeriksaan berkala
b. Laporan testing and commisioning dalam proses pemeliharaan dan perawatan
c. Laporan perbaikan
Pentingnya SLF pada bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id
Pentingnya SLF pada bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id

Memiliki sebuah bangunan gedung yang sudah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Selain memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengunjung beserta penghuninya, kelengkapan dokumen seperti SLF tentunya dapat mengukur kelaikan fungsi bangunan gedung yang sedang atau akan digunakan.

Baca juga : IMB dan SLF Pada Bangunan Gedung, Apa Bedanya?

Mengingat pentingnya dokumen dan pengurusan SLF pada setiap bangunan gedung, kami PT Eticon Rekayasa Teknik akan sangat senang jika berkesempatan menjadi rekanan penyedia jasa konsultansi pengkaji teknis bangunan gedung dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang Anda gunakan.

Jasa konsultan SLF ini kami tujukan bagi setiap perusahaan yang membutuhkan pengurusan dokumen SLF, baik sebagai Pengkaji Teknis Bangunan Gedung Eksisting maupun sebagai Manajemen Konstruksi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembang/kontraktor telah membangun bangunan baru yang laik sesuai standar dan perencanaan.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pentingnya Pengurusan SLF untuk Bangunan Gedung di DKI Jakarta

Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

Selain sebagai ibu kota dan pusat perekonomian negara, DKI Jakarta juga dikenal sebagai kota terbesar di Indonesia. Dengan kawasan seluas 664,01 km2 dan berpenduduk kurang lebih 10,67 juta jiwa, DKI Jakarta tercatat sebagai metropolitan terbesar di Asia Tenggara. Tak heran, kota ini dipadati gedung tinggi, baik difungsikan untuk rumah tinggal maupun perkantoran. Melihat kondisi tersebut, maka dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan maupun pembangunan, utamanya yang menyangkut dengan penyelenggaraan fungsi bangunan gedung. Karena itu kami hadir sebagai salah satu jasa pengurusan SLF Jakarta.

Namun sayangnya dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak ditemukan penurunan kelaikan keandalan bangunan gedung akibat kurangnya perawatan serta kelalaian dalam pemeriharaan. Misalnya saja kasus kebakaran apartemen Parama di Jakarta Selatan yang terjadi pada Agustus 2016. Berselang beberapa hari, barulah terkuak ke publik bahwa pihak manajemen apartemen mengakui adanya keterlambatan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Pada 6 Januari 2020, satu unit gedung ruko berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat ambruk. Menurut dinas terkait, kecelakaan yang memakan korban luka-luka 11 orang ini diakibatkan oleh konstruksi bangunan yang terlalu rapuh sehingga mengakibatkan bangunan ambles. Sementara di bulan September 2020, bangunan gedung perkantoran berupa ruko di Jalan Kyai Caringin, Gambir, Jakarta Pusat ambruk menimpa jalan dan tiang listrik. Akibatnya, material ruko ambruk itu menutup akses jalan.

Melihat contoh kasus di atas, setidaknya dapat menjadi contoh bagaimana harusnya pengembang dan pemilik bangunan gedung untuk dapat memastikan kelaikan bangunan sebelum benar-benar difungsikan. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) barulah dianggap penting ketika bangunan gedung tersandung masalah. Untuk itu, setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung harus berupaya secara rutin untuk merawat, memelihara, dan memastikan keandalan bangunan yang difungsikannya.

DKI Jakarta dengan banyaknya gedung tinggi, Sumber: en.wikipedia.org
DKI Jakarta dengan banyaknya gedung tinggi, Sumber: en.wikipedia.org

Sesuai data yang dilansir melalui laman beritajakarta.id (11/2020), sepanjang tahun 2015–2020, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) mencatat hanya terdapat sekitar 3.287 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah diterbitkan untuk bangunan gedung di DKI Jakarta. Padahal, berdasarkan data yang diterbitkan oleh BPS Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2013 terdapat sebanyak 13.195 unit bangunan dengan total luas 5.365.782 m2.

Secara hukum, pengurusan dan penerbitan SLF untuk bangunan gedung di DKI Jakarta telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung maupun Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Adapun fungsi dari sertifikat ini adalah untuk mengatur pemanfaatan bangunan gedung, termasuk juga hak dan kewajiban pemilik maupun pengguna bangunan gedung.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Adapun yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan fungsi. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Adapun masa berlaku SLF ini adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.   

Jika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, adapun persyaratan teknis yang akan diperiksa dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sebagai gambaran, akan dijelaskan penjelasan mengenai masing-masing aspek yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis.

1. Aspek Keselamatan

Dalam hal ini, pengkaji teknis atau jasa pengurusan SLF Jakarta akan menilai bangunan gedung dalam hal kemampuannya untuk mendukung beban muatan (struktur bangunan gedung) serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran maupun petir.

2. Aspek Kesehatan

Adapun persyaratan kesehatan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF di antaranya adalah persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan.

3. Aspek Kenyamanan

Persyaratan kenyamanan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF DKI Jakarta meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, maupun tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

4. Aspek Kemudahan

Persyaratan kemudahan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF meliputi kemudahan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Aspek ini juga mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id
Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

Baca juga: 4 Aspek Bangunan Gedung yang akan Diperiksa saat Pengajuan SLF

Apa Saja Persyaratan SLF Jakarta yang Perlu Dipenuhi?

Secara umum, jika dilihat dari jenis dan luas bangunannya, SLF dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe. Di antaranya adalah kelas A (untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai), Kelas B (untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai), Kelas C (untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2), dan Kelas D (untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2).

Adapun daftar persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi pada jenis bangunan gedung bukan rumah tinggal adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai;
  2. Salinan identitas pemohon/penanggung jawab yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau VISA/Paspor bagi warga negara asing;
  3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai jika proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dikuasakan;
  4. Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, NPWP badan hukum, dan dokumen pendukung lainnya;
  5. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah;
  6. Salinan dokumen perizinan seperti Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, berita acara hasil uji coba yang meliputi Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/Genset, Instalasi Transportasi Dalam Gedung (lift), Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor, maupun dokumen lainnya;
  7. Untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 menyertakan salinan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfataan Ruang;
  8. Salinan dokumen PBG, As Built Drawing bangunan gedung, KRK (Keterangan Rencana Kota)/RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), dan dokumen pendukung lainnya.

Adapun yang dimaksud As Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau jasa konsultasi.

Baca juga: Tips Memilih Konsultan/Penyedia Jasa SLF

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa SLF bangunan gedung hanya memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik/pengguna bangunan gedung diwajibkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang disusun oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa pengurusan SLF Jakarta.

Persyaratan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id
Persyaratan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Jasa Pengurusan SLF DKI Jakarta

Sebagai perusahaan konnsultan perencanaan dan pengkaji teknis yang memiliki layanan jasa pengurusan SLF, kami memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung berbagai fungsi, seperti arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, mekanikal dan elektrikal (MEP), desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lain.

Anggota PT Eticon Rekayasa Teknik juga merupakan arsitek dan insinyur bersertifikat dari berbagai asosiasi profesional seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sehingga proses penilaian bangunan gedung yang Anda dapatkan akan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Dalam dua tahun terakhir (2019–2020), PT Eticon Rekayasa Teknik telah menyelesaikan banyak pekerjaan penilaian uji teknis bangunan gedung guna penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di beberapa kawasan industri maupun kota-kota besar seperti Karawang, Bekasi, Serang, Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Majalengka, Boyolali, Kendal, Temanggung, Yogyakarta, dan lainnya.

Referensi:

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. Jumlah IMB, Bangunan, dan Luas Bangunan, 1999–2013.

Mengenal Lebih Dekat Mengenai Pengertian dan Cara Menggunakan OSS untuk Perizinan Usaha

Manfaat sistem OSS

Di era disrupsi dan perkembangan teknologi saat ini, proses pengurusan perizinan telah mengalami banyak perubahan. Dimana proses yang dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru merintis, sudah berjalan/melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik.

Penataan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar lebih praktis dalam mengurus izin sehingga bisnis usaha yang dijalankan tidak terhambat. Untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah telah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan OSS atau Online Single Submission.

OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.

Sistem OSS juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, maupun sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang Anda daftarkan melalui sistem OSS adalah data valid yang sudah terintegrasi pada sistem lembaga pemerintahan lainnya. Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterbikan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha ini juga telah diatur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Apa Manfaat Sistem OSS?

Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lainnya.

Di luar kemudahan izin mengurus usaha, manfaat sistem OSS yang dapat diterima oleh pelaku usaha antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Dalam hal ini, NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik itu usaha baru maupun jenis usaha yang telah berdiri sebelum diluncurkannya sistem OSS.

Untuk bisa menggunakan sistem OSS ini, sebuah badan usaha terlebih dahulu harus mengantongi pengesahan berupa akta pendirian melalui AHU online (sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Bagaimana Cara Menggunakan OSS?

Adapun syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar ke dalam sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha;
  2. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
  3. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan dapat menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
    Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri.
    • Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
  2. Pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk aktivasi akun OSS; dan
  3. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email yang berisi User-ID beserta password.
Cara menggunakan OSS
Tampilan layar website cara menggunakan OSS saat registrasi awal.

Sementara untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat melalui proses sebagai berikut:

  1. Login pada sistem OSS menggunakan User-ID dan password yang telah didaftarkan;
  2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan;
  3. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya jika bidang investasi yang diinput tidak sesuai/memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI); dan
  4. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Penggunaan OSS untuk Izin Lokasi

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usahanya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut menjadi kegiatan usaha. Jika lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruangnya, yakni menurut RDTR dan/atau RUTRK, selanjutnya sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan izin lokasi.

Dalam hal ini, penerbitan izin lokasi secara otomatis berlaku jika:

  1. Telah sesuai peruntukannya menurut RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan/atau RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota);
  2. Terletak di kawasan industri, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas);
  3. Merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan izin lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha;
  4. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan;
  5. Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan (untuk perluasan usaha);
  6. Tanah yang diperlukan tidak lebih dari 25 hektare untuk usaha pertanian, 1 hektare untuk usaha bukan pertanian, dan 5 hektare untuk pembangunan rumah bagi MBR/masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli; dan
  7. Akan digunakan untuk proyek strategis nasional.

Penggunaan OSS untuk Izin Lingkungan

Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Adapun langkah mendapatkan izin lingkungan melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan izin lingkungan melalui sitem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam jangka waktu tertentu;
  2. Waktu penyelesaian matriks UKL-UPL adalah 15 (lima belas) hari sejak pernyataan komitmen UKL-UPL dikirim;
  3. Waktu penyelesaian AMDAL adalah 115 (seratus lima belas) hari sejak pernyataan komitmen AMDAL dikirim;
  4. Jika dokumen UKL-UPL atau AMDAL telah selesai, sistem OSS akan menerbitkan izin lingkungan.

Cara Menggunakan OSS untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dalam PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 Pasal 1 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Adapun langkah untuk mendapatkan PBG melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha megajukan PBG melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan PBG dalam jangka waktu tertentu;
  2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya;
  4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian PBG dinyatakan diterima atau ditolak;
  5. Waktu penyelesaian PBG adalah 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan komitmen dikirim; dan
  6. Sistem OSS akan menerbitkan PBG.

Dalam hal ini, kepemilikan PBG tidak dipersyaratkan jika:

  1. Bangunan gedung di dalam KEK, Kawasan Industri, dan KPBPB sepanjang pengelolaan kawasan telah menetapkan ‘Estate Regulation‘, dan
  2. Bangunan gedung merupakan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional

Cara Menggunakan OSS untuk Izin Usaha

Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
  2. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi;
  3. Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.

Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha, selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung, pelaksanaan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.

Selanjutnya, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang dimaksud pada penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung dapat diterbitkan melalui Lembaga OSS. Sertifikat ini tentunya dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat atau penyedia jasa SLF.

Layaknya sebuah bangunan gedung ini tak terlepas dari pedoman SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pada intinya, SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum benar-benar dimanfaatkan atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Baca juga : Pentingnya SLF Pada Bangunan Gedung

Cara Menggunakan OSS untuk Izin Operasional/ Komersial

Izin operasional atau komersial merupakan izin yang dipergunakan ketika usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Bentuk izin komersial atau operasional di antaranya adalah standar, sertifikat, izin ekspor maupun impor, persetujuan ekspor dan impor, lisensi dan/atau pendaftaran barang/jasa.

Adapun langkah mendaftarkan izin operasional/komersial melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengisi persyaratan komitmen untuk menyelesaikan izin operasional/komersial dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan komitmen juga harus menyertakan kesanggupan untuk memenuhi standar, sertifikat dan/atau lisensi, maupun pendaftaran barang/jasa;
  2. Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan standar-standar atau persyaratan operasional/komersial. Misalnya seperti izin SNI bagi pelaku usaha yang melakukan jual beli obat-obatan, dan sebagainya;
  3. Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sistem OSS akan menerbitkan izin operasional/komersial.

Jika selama proses penggunaan sistem OSS terdapat kesalahan pengisian data, Anda dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada sistem OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perlu diingat juga, bahwa perubahan data ini hanya dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian formulir pendaftaran pada sistem OSS selesai dilakukan.

Proses Pembayaran

Setelah mendapatkan izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PAD, atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS.

Adapun langkah pembayarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha menerima email dan notifikasi dari sistem OSS mengenai daftar izin yang telah didaftarkan dan dimiliki;
  2. Pelaku usaha membayar kepada instansi yang telah ditentukan; dan
  3. Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran melalui sistem OSS.

Bagaimana? Apakah Anda Sudah Memahami Cara Pengurusan Perizinan Melalui Sistem OSS?

Sejauh ini, OSS memang merupakan sistem yang baru bagi pelaku usaha Indonesia. Oleh sebab itu, tidak sedikit para pelaku usaha yang belum mengetahui maupun masih kesulitan untuk menggunakan sistem OSS. Namun, tidak dapat dipungkiri, efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui sistem OSS telah dirasakan oleh banyak pelaku usaha. 

Bagaimana cara menggunakan OSS?

Baca juga : Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis Untuk SLF?

Referensi :

  • Pedoman Pelayanan Pezininan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Untuk Pelaku Usaha. Diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung