Dokumen ustek atau usulan teknis perencanaan bangunan gedung adalah inti dari berbagai persiapan yang harus dilakukan oleh calon penyedia jasa. Dimana dalam dokumen ini tidak hanya kemampuan dan kompetensi yang akan dievaluasi, tetapi juga menjadi landasan kuat untuk penilaian utama.
Oleh sebab itu, rasanya sangat penting bagi calon penyedia jasa menyusun usulan teknis dengan tepat, cermat, dan teliti. Ustek atau usulan teknis perencanaan bangunan gedung ini mengacu atau berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dalam proses penyusunan usulan teknis, para calon penyedia jasa harus memastikan bahwa semua aspek yang diminta dalam Kerangka Acuan Kerja tergambar secara jelas dan lengkap. Secara garis besar, usulan teknis berisi hal-hal mendasar dan penting dalam rencana proyek pembangunan.
Mulai dari metode dan pendekatan yang akan diterapkan, alat dan sumber daya, keunggulan dan keistimewaan yang dimiliki calon penyedia jasa, inovasi, tujuan dan tantangan proyek yang mungkin akan dihadapi, hingga rincian tenggat waktu terkait pelaksanaan proyek pembangunan hingga prosesnya selesai.
Jadi secara keseluruhan, usulan teknis ini menjadi gambaran yang detail tentang bagaimana calon penyedia jasa berencana memenuhi kebutuhan yang dituangkan dalam sebuah dokumen usulan. Oleh sebab itu, penyusunannya membutuhkan ketelitian guna memastikan bahwa usulan tersebut memenuhi persyaratan teknis.
Bagaimana Uraian Ustek Perencanaan Bangunan Gedung?
Dalam ustek atau usulan teknis perencanaan bangunan gedung, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan. Karena bagaimanapun, setiap point-point di dalamnya memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kelancaran setiap proses proyek konstruksi bangunan.
Diantara berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan atau kerangka usulan teknis perencanaan bangunan gedung sebagai berikut:
1. Pendahuluan/ Latar Belakang
Dalam penulisan atau proposal apapun, pendahuluan adalah salah satu bagian terpenting yang harus ada. Tak terkecuali pada ustek untuk perencanaan bangunan gedung ini. Karena pendahuluan pada usulan teknis memberikan background atau latar belakang proyek kepada pihak/ pemilik proyek itu sendiri.
Biasanya, informasi pada pendahuluan ini diambil dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR). Kerangka Acuan Kerja sendiri adalah sebuah dokumen yang didalamnya berisi penjelasan tentang landasan, tujuan, serta struktur proyek yang akan segera dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Kerangka Acuan Kerja ini juga berisi perjanjian waktu, jadwal pertemuan, serta negosiasi dengan pihak yang terkait dalam proyek konstruksi. Atau dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebuah panduan atau pedoman yang dipakai dalam pelaksanaan sebuah proyek konstruksi.
Pada bagian pendahuluan menjadi penting untuk usulan teknis karena akan dijelaskan secara rinci mengenai tujuan proyek, latar belakang proyek dilakukan untuk apa, hingga tantangan yang mungkin terjadi dan ingin dipecahkan.
2. Pengalaman Kerja Perusahaan
Bagian ini menyoroti dan fokus pada informasi tentang jati diri perusahaan dan pengalaman kerja sebuah perusahaan yang relevan dengan proyek-proyek sebelumnya. Hal ini mencakup profil perusahaan, keahlian yang dimiliki setiap anggota timnya, hingga berbagai proyek terkait yang telah terselesaikan dengan lancar.
Pada bagian pengalaman kerja perusahaan juga menjadi penting karena mampu memberikan pandangan atau point of view dan penilaian terhadap kemampuan sebuah perusahaan dalam menangani proyek sejenis dengan proyek yang diusulkan.
3. Tanggapan Terhadap KAK
Tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja disusun oleh tim tenaga ahli yang diusulkan berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan dalam menangani pekerjaan serupa. Pada bab ini, konsultan akan memberikan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disediakan oleh pemilik proyek.
Tanggapan ini sendiri mencakup analisis mendalam tentang Kerangka Acuan Kerja tentu saja, menyamakan pemahaman konsultan dengan kebutuhan proyek, sampai pada memberikan penjelasan tentang metode atau pendekatan apa yang akan diambil untuk menjalankan proyek konstruksi.
Tanggapan ini juga mencakup rekomendasi perubahan atau penyesuaian terhadap Kerangka Acuan Kerja yang diusulkan jika hal tersebut dibutuhkan. Sehingga dengan begitu pekerjaan dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan tepat mutu, tepat waktu, efektif, efisien, dan tetap sasaran.
4. Apresiasi dan Inovasi
Bagian pada ustek atau usulan teknis perencanaan bangunan gedung selanjutnya adalah apresiasi dan inovasi. Pada bagian ini, konsultan menawarkan apresiasi atau penghargaan dan inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengerjaan proyek pembangunan gedung.
Apresiasi dan inovasi disini termasuk dengan usulan yang lebih baik dari apa yang diharapkan oleh pemilik proyek. Inovasi dapat berupa ide-ide, gagasan orisinal yang fresh, pemanfaatan teknologi terkini, ataupun metode yang lebih efektif untuk menjalankan proyek konstruksi yang diusulkan.
5. Pendekatan dan Metodologi
Bagian pada ustek (usulan teknis) perencanaan bangunan gedung ini merinci tentang pendekatan-pendekatan terhadap aspek terkait, khususnya dalam hal penyelesaian pelaksanaan pekerjaan akhir. Di samping itu, metodologi yang nantinya akan diterapkan juga dijelaskan secara rinci pada bagian satu ini.
Pendekatan pada usulan teknis kali ini mencakup alur kerja, berbagai proses yang akan dilakukan, hingga langkah-langkah yang nantinya akan diambil untuk mencapai tujuan proyek pembangunan itu sendiri. Untuk mempermudah pemahaman, penggunaan bahasa gambar sangat disarankan dalam hal ini.
Dan untuk mempercepat proses pelaksanaan perencanaan ini, konsultan akan memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses penyusunan perencanaan pekerjaan serta pelaporan kegiatan dapat dicapai dengan cepat dan akurat.
6. Rencana Kerja
Rencana kerja dalam ustek (usulan teknis) perencanaan bangunan gedung berisi tentang rincian atau detail jadwal pelaksanaan proyek pembangunan. Juga lengkap dengan struktur organisasi tenaga ahli yang akan ikut terlibat di dalam proyek pembangunan.
Jadwal dalam hal ini mencakup waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan proyek, penugasan jobdesk kepada anggota tim yang terlibat, serta alokasi sumber daya yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
Di samping itu, bagian rencana kerja pada usulan teknis juga menjelaskan tentang bagaimana komunikasi dan koordinasi antar tim yang akan dilakukan selama proyek berlangsung. Karena bagaimanapun, komunikasi dan koordinasi yang baik selama proyek berlangsung dapat berpengaruh terhadap kelancaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Langkah-Langkah Membuat Usulan Teknis Perencanaan Bangunan
Dalam pembuatan ustek perencanaan bangunan gedung terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Diantara beberapa langkah tersebut sebagai berikut:
1. Identifikasi Kebutuhan dan Tujuan
Sesuai dengan namanya, pada bagian ini langkah yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi kebutuhan dan tujuan. Dalam hal ini, menentukan tujuan dari dibuatnya sebuah bangunan yang direncanakan.
Apakah bangunan akan dijadikan sebagai bagunan komersial, residensial, pemerintahan, atau jenis bangunan lainnya. Lalu, identifikasi kebutuhan ruang, fasilitas, hingga infrastruktur yang harus ada di dalam bangunan tersebut.
2. Konsultasi dengan Pihak Terkait
Kemudian, juga perlu mendiskusikan dan mengkonsultasikan rencana bangunan dengan pihak-pihak yang terkait dalam proyek pembangunan. Seperti pemilik lahan, arsitek, insinyur struktur, dan pakar lainnya. Langkah diskusi ini dibutuhkan guna mendapatkan saran dan masukan dari mereka yang ahli di bidangnya.
3. Penyusunan Konsep Desain
Pada langkah ustek perencanaan bangunan gedung ini, tenaga ahli yang dalam hal ini adalah arsitektur akan membuat konsep desain awal bangunan. Konsep desain awal ini mencakup tata letak umum, ukuran, bentuk, dan karakteristik estetika bangunan yang akan dibuat.
4. Analisis Kelayakan
Analisis kelayakan bangunan juga dibutuhkan dalam hal ini. Karena langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa rencana telah memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang sudah ditentukan. Analisis kelayakan sendiri mencakup analisis struktural, analisis keamanan, analisis kebakaran, analisis lingkungan, dan analisis lain yang relevan.
5. Perizinan
Perizinan juga menjadi langkah yang tidak kalah penting. Dalam hal ini yaitu mendapatkan perizinan dan juga izin yang dibutuhkan dari otoritas lokal sebelum memulai proyek konstruksi. Izin dalam hal ini termasuk perizinan bangunan, perizinan lingkungan, dan izin lain yang diperlukan.
6. Rancangan Teknik
Rancangan teknik harus dibuat dengan sangat jelas dan rinci. Dalam hal ini rancangan teknik yang dibuat termasuk gambar teknik/ Detail Engineering Design (DED), spesifikasi material, dan rincian konstruksi lainnya. Pastikan juga bahwa desain yang dibuat memenuhi standar teknis yang relevan dan memiliki ketahanan yang memadai.
7. Pemilihan Material
Langkah terakhir adalah pemilihan material konstruksi. Pemilihan material konstruksi ini harus sesuai dengan kebutuhan dari bangunan dan lingkungan sekitar. Dalam memilihnya, pertimbangkan faktor-faktor seperti kekuatan, ketahanan terhadap cuaca, efisiensi, dan keberlanjutan material.
Kesimpulan
Itu dia penjelasan tentang Ustek atau usulan teknis perencanaan bangunan gedung yang dibutuhkan guna mempermudah proyek bangunan yang akan dilakukan. Ketika sudah melalui usulan teknis, proyek berjalan dengan lancar sesuai keinginan, dan bangunan telah berdiri maka harus dilengkapi dengan perizinan bangunan yang lengkap.
Karena bagaimanapun perizinan adalah hal penting bagi setiap bangunan yang akan didirikan maupun sudah berdiri. Salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan yang sudah berdiri dengan sempurna adalah Sertifikat Laik Fungsi atau kita juga mengenalnya sebagai SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan yang sudah berdiri sebelum dioperasionalkan sebagaimana tujuan utamanya. Dimana untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, jasa konsultan SLF profesional sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Mengingat Sertifikat Laik Fungsi hanya bisa diterbitkan oleh mereka yang ahli dan perlu melalui uji kelaikan fungsi sebelum benar-benar mendapatkan SLF. Sehingga hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki background yang relevan dengan penerbitan SLF. Semoga informasi dari kami bermanfaat.