Pembangunan dan perancangan bangunan gedung tak bisa lepas dari peran penyedia jasa konstruksi, termasuk penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung harus mengikuti persyaratan yang berlaku di mana telah diterbitkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung, baik yang dibangun oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembangunan bangunan gedung diharapkan tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat di mana bangunan gedung itu didirikan. Nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan mengikuti karakteristik arsitektur maupun keserasiannya dengan lingkungan.
Di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung juga telah disebutkan bahwa “pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana teknik ruang kabupaten/kota, dan/atau RTBL”.
Di antara kita tentu telah memahami apa yang dimaksud dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Namun, bagaimana dengan RTBL? Melalui artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang RTBL.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Dalam menghadapi dan menyikapi kemajuan teknologi yang makin berkembang dewasa ini, baik informasi, arsitektur, dan rekayasa, pemerintah perlu mengatur pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2017, yang dimaksud dengan RTBL atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) juga merupakan pengaturan tindak lanjut dari RTRW kabupaten/kota yang digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan suatu kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan untuk mewujudkan kesatuan karakter dengan berbagai aspek, di antaranya aspek fungsional, sosial, ekonomi, dan ekosistem.
Dengan adanya RTBL, diharapkan kita mendapatkan gambaran tentang kemampuan daya dukung fisik dan lingkungan sehingga mampu membuat perencanaan pengembangan bangunan yang mengangkat nilai kearifan maupun karakter khas lokal sesuai dengan spirit dan konteks kawasan perencanaan.
Perencanaan bangunan dan lingkungan
Dalam hal ini, perencanaan bangunan dan lingkungan harus memuat beberapa aspek. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Aspek perkembangan sosial-kependudukan
Yaitu gambaran kegiatan sosial-kependudukan, antara lain tingkat pertumbuhan penduduk, jumlah keluarga, kegiatan sosial penduduk, tradisi budaya lokal, dan perkembangan yang ditentukan secara kultural tradisional. - Prospek pertumbuhan ekonomi
Yaitu gambaran mengenai sektor pendorong perkembangan ekonomi, kegiatan usaha, prospek investasi pembangunan dan perkembangan penggunaan tanah, produktivitas kawasan, serta kemampuan pendanaan dari pemerintah daerah. - Daya dukung fisik dan lingkungan
Yaitu kemampuan fisik, lingkungan, dan lahan potensial bagi pengembangan kawasan selanjutnya. Adapun aspek yang harus dipahami dalam daya dukung fisik dan lingkungan antara lain adalah kondisi tata guna lahan, kondisi bentang alam kawasan, lokasi geografis, sumber daya air, status nilai tanah, izin lokasi, dan kerawanan kawasan terhadap bencana alam. - Aspek legal konsolidasi lahan perencanaan
Yaitu kesiapan administrasi dari lahan yang direncanakan dari segi legalitas hukumnya. - Daya dukung prasarana dan fasilitas lingkungan
Yaitu aspek yang menilai jenis infrastruktur, jangkauan pelayanan, jumlah penduduk yang terlayani, dan kapasitas pelayanan. - Kajian aspek signifikansi historis kawasan
Yaitu aspek yang kaitannya dengan kedudukan nilai historis maupun nilai-nilai strategis kawasan pada konteks yang lebih luas, misalnya sebagai aset pelestarian pada skala kota/regional bahkan skala nasional.
Dari keenam aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa perencanan pembangunan dibutuhkan integrasi atas berbagai kepentingan, yaitu:
- Bangunan dengan bangunan ;
- Bangunan dengan lingkungannya;
- Bangunan dengan prasarana kota;
- Lingkungan dengan konteks regional/kota;
- Bangunan dan lingkungan dengan aktivitas publik; dan
- Lingkungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders).
Muatan materi RTBL
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) muatan materi RTBL, di antaranya:
1. Program Bangunan dan Lingkungan
Program bangunan dan lingkungan adalah penjabaran lebih lanjut dari peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, serta kebutuhan RTH (Ruang Terbuka Hijau), fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan, baik berupa penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru.
2. Rencana Umum dan Panduan Rancangan
Rencana umum dan panduan rancangan merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang memuat rencana peruntukan lahan mikro, perpetakan, rencana tapak, sistem pergerakan, prasarana dan sarana lingkungan, aksesibilitas lingkungan, dan rencana wujud visual bangunan gedung untuk semua lapisan sosial yang berkepentingan di dalam kawasan tersebut.
3. Rencana investasi
Merupakan arahan program investasi bangunan gedung dan lingkungannya berdasarkan program bangunan dan lingkungan serta ketentuan rencana umum dan panduan rencana yang memuat program investasi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Rencana ini juga disertai estimasi biaya investasi, baik penataan bangunan lama maupun rencana pembangunan baru dan pengembangannya serta pola pendanaannya.
4. Ketentuan Pengendalian Rencana dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
Ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan merupakan persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan untuk kawasan yang bersangkutan, prosedur perizinan, dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan.
Lantas, apa hubungan antara pendirian bangunan gedung dan pengaturan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan)?
Apa yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjelaskan kepada kita bahwa RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) merupakan peraturan pelaksana dari RTRW yang memuat program pembangunan dan lingkungan di mana fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah diatur di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) dan/atau peraturan setempat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa pengaturan dan penertiban fungsi bangunan gedung yang menyangkut aktivitas masyarakat (baik itu untuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus) ditujukan untuk menjamin dan tercapainya keteraturan berdasarkan asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.
Sementara yang dimaksud asas serasi, selaras, dan seimbang di sini adalah penataan ruang yang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antar kawasan perkotaan dan perdersaan.
Baca juga : Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis Untuk SLF?
Referensi :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangungan Gedung
No comment yet, add your voice below!