Mengenal Lebih Dekat Mengenai Pengertian dan Cara Menggunakan OSS untuk Perizinan Usaha

Manfaat sistem OSS

Di era disrupsi dan perkembangan teknologi saat ini, proses pengurusan perizinan telah mengalami banyak perubahan. Dimana proses yang dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru merintis, sudah berjalan/melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik.

Penataan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar lebih praktis dalam mengurus izin sehingga bisnis usaha yang dijalankan tidak terhambat. Untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah telah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan OSS atau Online Single Submission.

OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.

Sistem OSS juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, maupun sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang Anda daftarkan melalui sistem OSS adalah data valid yang sudah terintegrasi pada sistem lembaga pemerintahan lainnya. Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterbikan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha ini juga telah diatur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Apa Manfaat Sistem OSS?

Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lainnya.

Di luar kemudahan izin mengurus usaha, manfaat sistem OSS yang dapat diterima oleh pelaku usaha antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Dalam hal ini, NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik itu usaha baru maupun jenis usaha yang telah berdiri sebelum diluncurkannya sistem OSS.

Untuk bisa menggunakan sistem OSS ini, sebuah badan usaha terlebih dahulu harus mengantongi pengesahan berupa akta pendirian melalui AHU online (sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Bagaimana Cara Menggunakan OSS?

Adapun syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar ke dalam sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha;
  2. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
  3. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan dapat menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
    Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri.
    • Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
  2. Pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk aktivasi akun OSS; dan
  3. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email yang berisi User-ID beserta password.
Cara menggunakan OSS
Tampilan layar website cara menggunakan OSS saat registrasi awal.

Sementara untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat melalui proses sebagai berikut:

  1. Login pada sistem OSS menggunakan User-ID dan password yang telah didaftarkan;
  2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan;
  3. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya jika bidang investasi yang diinput tidak sesuai/memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI); dan
  4. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Penggunaan OSS untuk Izin Lokasi

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usahanya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut menjadi kegiatan usaha. Jika lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruangnya, yakni menurut RDTR dan/atau RUTRK, selanjutnya sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan izin lokasi.

Dalam hal ini, penerbitan izin lokasi secara otomatis berlaku jika:

  1. Telah sesuai peruntukannya menurut RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan/atau RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota);
  2. Terletak di kawasan industri, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas);
  3. Merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan izin lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha;
  4. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan;
  5. Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan (untuk perluasan usaha);
  6. Tanah yang diperlukan tidak lebih dari 25 hektare untuk usaha pertanian, 1 hektare untuk usaha bukan pertanian, dan 5 hektare untuk pembangunan rumah bagi MBR/masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli; dan
  7. Akan digunakan untuk proyek strategis nasional.

Penggunaan OSS untuk Izin Lingkungan

Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Adapun langkah mendapatkan izin lingkungan melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan izin lingkungan melalui sitem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam jangka waktu tertentu;
  2. Waktu penyelesaian matriks UKL-UPL adalah 15 (lima belas) hari sejak pernyataan komitmen UKL-UPL dikirim;
  3. Waktu penyelesaian AMDAL adalah 115 (seratus lima belas) hari sejak pernyataan komitmen AMDAL dikirim;
  4. Jika dokumen UKL-UPL atau AMDAL telah selesai, sistem OSS akan menerbitkan izin lingkungan.

Cara Menggunakan OSS untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dalam PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 Pasal 1 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Adapun langkah untuk mendapatkan PBG melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha megajukan PBG melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan PBG dalam jangka waktu tertentu;
  2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya;
  4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian PBG dinyatakan diterima atau ditolak;
  5. Waktu penyelesaian PBG adalah 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan komitmen dikirim; dan
  6. Sistem OSS akan menerbitkan PBG.

Dalam hal ini, kepemilikan PBG tidak dipersyaratkan jika:

  1. Bangunan gedung di dalam KEK, Kawasan Industri, dan KPBPB sepanjang pengelolaan kawasan telah menetapkan ‘Estate Regulation‘, dan
  2. Bangunan gedung merupakan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional

Cara Menggunakan OSS untuk Izin Usaha

Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
  2. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi;
  3. Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.

Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha, selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung, pelaksanaan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.

Selanjutnya, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang dimaksud pada penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung dapat diterbitkan melalui Lembaga OSS. Sertifikat ini tentunya dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat atau penyedia jasa SLF.

Layaknya sebuah bangunan gedung ini tak terlepas dari pedoman SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pada intinya, SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum benar-benar dimanfaatkan atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Baca juga : Pentingnya SLF Pada Bangunan Gedung

Cara Menggunakan OSS untuk Izin Operasional/ Komersial

Izin operasional atau komersial merupakan izin yang dipergunakan ketika usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Bentuk izin komersial atau operasional di antaranya adalah standar, sertifikat, izin ekspor maupun impor, persetujuan ekspor dan impor, lisensi dan/atau pendaftaran barang/jasa.

Adapun langkah mendaftarkan izin operasional/komersial melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengisi persyaratan komitmen untuk menyelesaikan izin operasional/komersial dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan komitmen juga harus menyertakan kesanggupan untuk memenuhi standar, sertifikat dan/atau lisensi, maupun pendaftaran barang/jasa;
  2. Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan standar-standar atau persyaratan operasional/komersial. Misalnya seperti izin SNI bagi pelaku usaha yang melakukan jual beli obat-obatan, dan sebagainya;
  3. Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sistem OSS akan menerbitkan izin operasional/komersial.

Jika selama proses penggunaan sistem OSS terdapat kesalahan pengisian data, Anda dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada sistem OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perlu diingat juga, bahwa perubahan data ini hanya dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian formulir pendaftaran pada sistem OSS selesai dilakukan.

Proses Pembayaran

Setelah mendapatkan izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PAD, atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS.

Adapun langkah pembayarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha menerima email dan notifikasi dari sistem OSS mengenai daftar izin yang telah didaftarkan dan dimiliki;
  2. Pelaku usaha membayar kepada instansi yang telah ditentukan; dan
  3. Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran melalui sistem OSS.

Bagaimana? Apakah Anda Sudah Memahami Cara Pengurusan Perizinan Melalui Sistem OSS?

Sejauh ini, OSS memang merupakan sistem yang baru bagi pelaku usaha Indonesia. Oleh sebab itu, tidak sedikit para pelaku usaha yang belum mengetahui maupun masih kesulitan untuk menggunakan sistem OSS. Namun, tidak dapat dipungkiri, efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui sistem OSS telah dirasakan oleh banyak pelaku usaha. 

Bagaimana cara menggunakan OSS?

Baca juga : Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis Untuk SLF?

Referensi :

  • Pedoman Pelayanan Pezininan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Untuk Pelaku Usaha. Diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung