Mengalihfungsikan lahan atau rumah tinggal menjadi tempat usaha adalah fenomena yang banyak ditemukan di kota besar. Hal ini menunjukkan bahwa dunia wirausaha sudah berkembang. Sayangnya, masih banyak ditemukan usaha yang tidak dibekali Surat Izin Gangguan atau HO sehingga kerap menimbulkan masalah ketika mengurus surat perizinan lainnya.
Sewajarnya saat hendak mendirikan tempat usaha di area bisa menimbulkan banyak masalah perlu dipastikan terlebih dahulu untuk mengurus Surat Izin Gangguan.
Walaupun itu di area perumahan sekalipun, Surat Izin Gangguan tetap perlu untuk diurus supaya tidak menghambat saat mengurus perizinan lainnya.
Lalu bagaimana cara mengurus Surat Izin Gangguan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Definisi Surat Izin Gangguan
Sebelum kita membahas mengenai cara mengurus Surat Izin Gangguan, mari terlebih dahulu kita memahami pentingnya surat izin ini di urus. Dengan cara apa? yakni dengan mengetahui definisi sebenarnya mengenai Surat Izin Gangguan.
Surat Izin Gangguan atau yang juga dikenal sebagai HO (Hinder Ordonantie) adalah surat izin kegiatan usaha kepada seseorang atau badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan rasa ketidaknyamanan bagi warga sekitarnya.

Contoh kerugian yang dimaksud adalah suara bising, keramaian, aroma, polusi atau limbah. Sedangkan contoh kegiatan yang termasuk dalam gangguan adalah kegiatan yang bisa mencoreng nilai norma dan sosial warga sekitar seperti membuka klub malam, kegiatan perjudian, membuka hiburan malam, dan lain sebagainya.
Hukum yang mendasari surat izin ini adalah Undang-Undang republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tak hanya itu, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Izin Gangguan.
Bahkan terdapat kabupaten tertentu yang menerapkan rumus untuk menentukan besar biaya retribusi tersebut seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor contohnya. Mereka mengeluarkan Perda No.10 Tahun 2012 yang mengatur besar retribusi untuk izin HO secara rinci.
Salah satu rumus yang digunakan beberapa daerah untuk menentukan biaya retribusi untuk mengeluarkan surat izin HO adalah
| = Biaya Retribusi Surat Izin Gangguan = Tarif Dasar Retribusi x Indeks Luas Lokasi x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan. |
Lalu siapa yang memberikan surat izin HO? Jawabannya adalah Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Biasanya untuk mendapatkan surat izin HO, sebuah perusahaan tersebut harus dipastikan tidak akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitarnya.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, jika sebuah perusahaan tidak memiliki Surat Izin Gangguan maka akan menghambat dalam pengurusan atau mendapatkan surat izin usaha lainnya. Seperti izin impor barang modal, izin mendirikan apotek dan perizinan lainnya.
Maka wajib bagi setiap pengusaha atau bahan usaha untuk memiliki Surat Izin Gangguan saat akan menjalankan usahanya di suatu daerah. Baik perorangan atau badan usaha entah berbadan hukum atau tidak, semua jenis badan usaha wajib memiliki Surat Izin Gangguan.
Syarat Pembuatan Surat Izin Gangguan
Tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah, syarat pembuatan surat izin HO bisa berbeda-beda di tiap daerahnya. Namun secara garis besar, berikut syarat pembuatan surat izin Ho yang diperlukan
- Fotocopy sertifikat tanah atau Surat keterangan kepemilikan tanah
- Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan
- Surat pernyataan dan persetujuan tetangga di sekitar lokasi tempat usaha
- Fotocopy surat izin mendirikan bangunan (IMB)
- Gambar denah atau sketsa lokasi tempat usaha
- Surat kuasa diketahui oleh kepala kelurahan setempat
- Surat persetujuan penggunaan tanah, bila pemilik tanah sudah meninggal perlu adanya surat keterangan ahli waris
- Surat perjanjian atau kontak apabila tempat usaha yang digunakan menyewa pihak lain
- Fotocopy KTP atau Surat keterangan domisili pemohon dari pemerintah setempat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bagi perusahaan berbadan hukum perlu fotocopy akta pendirian perusahaan dan fotocopy akta perubahan jika ada.
- Fotocopy Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha tertentu.
Prosedur Pembuatan Surat Izin Gangguan
Setelah semua syarat sudah disiapkan, pengusaha atau badan usaha bisa menyerahkan berkas tersebut sembari dengan mengambil formulir permohonan izin.
Ketika pengusaha atau badan usaha mendatangi Dinas Perizinan di domisili usaha mereka, akan ada petugas yang akan mengarahkan jalannya proses pembuatan surat izin gangguan.
Petugas akan memberikan formulir permohonan izin dan menjelaskan mengenai tata cara pengisian formulir dan surat permohonan izin tersebut.
Setelah pengisian formulir selesai, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin HO, apakah sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.
Selain memeriksa kelengkapan, petugas juga akan meneliti keabsahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan. Jika diperlukan petugas akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan.

Jika semua sudah memenuhi persyaratan, proses penerbitan atau percetakan surat izin HO akan segera dilakukan oleh petugas. Hingga nantinya surat izin tersebut diperiksan kelayakan dan diberi paraf oleh Kasi Pelayanan & Evaluasi Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal serta PTSP.
Terakhir surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman modal dan PTSP. Baru setelahnya pihak pemohon atau bahan usaha membayar biaya retribusi di loket pembayaran.
Setelah pembayaran Surat Izin Gangguan kini sudah berhak berada pada tangan pengusaha atau badan usaha. Jangka waktu penyelesaian surat izin HO ini biasanya dilakukan selama 5 hari kerja.
Lalu apakah surat izin ini memiliki masa berlakunya? Jawabannya iya, masa berlaku izin HO adalah selama usaha tersebut berjalan. Tetapi pengusaha perlu melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
Untuk melakukan perpanjangan izin HO pengusaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen lagi untuk memenuhi syarat . Apa saja? yakni fotocopy KTP, bukti daftar ulang 2 tahun dan izin gangguan yang sudah berakhir masa berlakunya. Proses pembuatannya adalah 3 hari kerja.
Pentingnya IMB untuk memiliki Izin HO
Poin penting yang harus diingat oleh seorang pengusaha untuk memproses surat izin HO adalah adanya kehadiran IMB untuk tempat usahanya.

Jika tempat usaha yang digunakan adalah sewa, maka pastikan bangunan tersebut memiliki IMB. Karena dengan adanya IMB ini akan memudahkan para pengusaha untuk mengurus izin HO dan menghindari risiko penyegelan bangunan.
Tetapi, jika seorang pengusaha sudah memiliki lahan sendiri dan ingin diubah menjadi tempat usaha, maka pastikan IMB sudah diurus untuk bangunan komersil.
Bisa dengan memastikan bahwa lokasi lahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota.
Pemberlakukan Surat Izin Gangguan di Indonesia
Mengusut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19/2017 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2009 mengenai Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, menyatakan bahwa peraturan mengenai izin HO sudah dicabut. Sehingga surat izin HO tidak berlaku lagi dan diubah menjadi perizinan lingkungan.