Jasa Perizinan Lingkungan Eticon
Bersama Anda Menjaga Lingkungan!
Kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan perizinan lingkungan bisnis Anda. Hubungi kami sekarang juga!
Deskripsi Singkat
Perizinan Bidang Lingkungan merupakan aspek perizinan yang berhubungan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perizinan ini merupakan kewajiban pelaksanaan dari Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cakupan Layanan Jasa Perizinan Lingkungan Eticon :
- AMDAL
- UKL UPL
- RKL RPL Rinci
- DELH
- DPLH
- PERTEK Pembuangan Air Limbah
- SLO Pembuangan Air Limbah
- PERTEK Pemanfaatan Air Limbah
- SLO Pemanfaatan Air Limbah
- PERTEK Pembuangan Emisi
- SLO Pembuangan Emisi
- RINCTEK Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
- PERTEK Pengelolaan Limbah B3
- SLO Pengelolaan Limbah B3
- Jasa Pengangkutan Limbah B3
Mengapa Perizinan Lingkungan itu Penting?
Seperti yang sudah diutarakan bahwa perusahaan wajib ikut serta dalam pelestarian lingkungan. Bahkan hal ini sudah tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, menjadi wajib bagi perusahaan untuk ikut serta dalam pelestarian lingkungan. Salah satunya dibuktikan dengan pengurusan izin lingkungan.
Lingkungan akan cepat rusak ketika tidak ada satupun pihak yang berupaya melakukan pencegahan. Karena itu bentuk pencegahan kerusakan yang lebih besar adalah dengan diterbitkannya peraturan untuk mengurus perizinan lingkungan. Dengan mengurus perizinan lingkungan menjadi bentuk kepedulian perusahaan akan pelestarian lingkungan.
Perusahaan yang peduli dengan lingkungan tentu akan memiliki predikat sebagai perusahaan yang menerapkan hidup sehat, dan pandangan tersebut tentunya memberikan dampak yang positif bagi internal perusahaan itu sendiri. Arahkan langkah perusahaan pada Green Company dengan memenuhi perizinan bidang lingkungan!
Portofolio
Persyaratan Pekerjaan
A. Pesyaratan Umum
- Akta Perusahaan
- SK Akta Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP Penanggung Jawab
- NPWP Penanggung Jawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan
A. Pesyaratan Teknis
- Informasi Tata Ruang / Informasi Rencana Kota / Keterangan Rencana Kota.
- IMB, Site Plan, As Build Drawing Objek Kegiatan Usaha, dll (menyesuaikan jenis perizinan).
Bagaimana Prosedur Penerbitan Perizinan Lingkungan?
Ketika Anda mengurus sendiri perizinan lingkungan, maka tentu saja Anda akan melalui berbagai tahapan yang ribet, memakan waktu dan juga tenaga. Namun hal ini akan teratasi jika Anda mempercayakan kepada Eticon!. Setidaknya, inilah tahapan atau prosedur dalam penerbitan perizinan lingkungan.
Pengumpulan kelengkapan dokumen persyaratan umum dan teknis.
Survey / tinjauan lapangan oleh tenaga ahli yang tersertifikasi.
Pengumpulan data primer dan sekunder oleh tenaga ahli yang tersertifikasi.
Penyusunan dokumen permohonan / kajian ilmiah.
Pelaksanaan pembahasan dokumen permohonan / kajian ilmiah.
Penerbitan Perizinan Bidang Lingkungan.
Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Perizinan Lingkungan Eticon?
Dengan mempercayakan pengurusan izin lingkungan kepada jasa perizinan lingkungan Eticon, maka langkah Anda sudah tepat. Pastikan Anda mendapatkan layanan terbaik dari kami dan dapatkan dapatkan layanan yang lebih unggul!
Eticon senantiasa menyediakan tenaga kerja ahli yang bersertifikasi sesuai bidang keilmuan serta objek perizinan. Sehingga penanganan lebih profesional.
Lebih dari 50 pekerjaan Perizinan Bidang Lingkungan telah diselesaikan dengan baik oleh tim dari Eticon. Jadi jangan ragu untuk menghubungi kami!
Kami memberikan layanan pengurusan perizinan lingkungan dengan tepat waktu. Manfaatkan penawaran dari kami sekarang juga!