Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut.
PBG memiliki fungsi
Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan
paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
"PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan"
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
Manfaat IMB/PBG
Mendapat Perlindungan atas tanah dan bangunan yang dimiliki
Meminimalisir perselisihan atau permasalahan yang akan muncul mengenai batas batas tanah
Memiliki legalitas dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari akan menjual belikan
Mendapat pengakuan secara hukum tentang kepemilikan tanah atau bangunan
Acuan
PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
UU NO. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan aturan turunannya peraturan pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021