
KONSULTAN SLF
PT Eticon Rekayasa Teknik merupakan konsultan SLF yang berkantor di Yogyakarta dan Bekasi
Anggota tim kami merupakan arsitek dan insinyur bersertifikat dari berbagai asosiasi profesional seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait.
Sertifikat SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Unduh di sini
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Unduh di sini
- Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Unduh di sini
DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK DARI KAMI
Portofolio
Layanan Jasa Kajian Teknis merupakan perwujudan misi PT Eticon Rekayasa Teknik untuk turut berperan aktif membantu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan bangunan gedung yang ada di Indonesia agar laik untuk difungsikan (laik fungsi).
Kami selalu berusaha meningkatkan pelayanan, keterampilan dan pengetahuan pada bidang ilmu yang dibutuhkan dalam uji teknis keandalan bangunan gedung.
Kami bangga menjadi bagian dari mitra perusahaan di seluruh wilayah Indonesia. Apakah perusahaan Anda selanjutnya?