Pada dasarnya, sebuah bangunan gedung wajib memperhatikan faktor persyaratan keselamatan dan keamanan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Continue reading