Skip to content

Perizinan SILO Alat K3

Apa itu SILO Alat K3?

SILO Alat K3 atau Surat Izin Layak Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan surat izin yang diperlukan dalam penggunaan Alat K3 pada sebuah perusahaan. Surat ini merupakan bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk karyawan bekerja dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian.

Surat ini dikenal juga dengan SUKET Riksa Uji Alat K3 (Surat Keterangan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Kami siap membantu Anda untuk jasa Perizinnan Layak Operasi (SILO Alat K3),
proses cepat dan tidak ribet.

Alat K3 Wajib Memiliki SILO!

Sebagai sebuah perusahaan yang menaungi banyak karyawan, tentunya kesehatan dan keselamatan karyawan selama bekerja menjadi prioritas utama perusahaan. Karena itulah berbagai jenis alat K3 yang mendukung hal tersebut wajib disediakan perusahaan dan wajib memiliki surat izin operasional. Jenis-jenis Alat K3 yang diwajibkan memiliki SILO / SUKET Riksa Uji Alat K3 meliputi :

1. Pesawat Angkat Angkut (PAA)

  • Jenis Alat K3 PAA : Gondola, Keran Angkat, Keran Magnit, Peralatan Angkat Listrik, Pesawat Pneumatic, Travelator, Ban Berjalan, Rantai Berjalan, Keran Lokomotif, Keran Dinding, Keran Sumbu Putar, Crane, Takel, dll
  • Dasar hukum PAA : PERMENAKER Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

2. Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)

  • Jenis Alat K3 PUBT : Bejana penyimpanan gas, campuran gas, bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan, bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan, bejana proses dan pesawat pendingin. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter, tangki penimbun cairan bahan berbahaya, dan tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).
  • Dasar hukum PUBT : Undang Undang Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE dan PERMENAKER Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

3. Pesawat Tenaga Produksi (PTP)

  • Jenis Alat K3 PTP : penggerak mula, motor bakar, turbin, kincir angin atau motor penggerak lainnya. mesin perkakas dan produksi : alat untuk membuat sesuatu (membentuk), memotong, mengepres, menarik, menempa, menghancur, menggiling, menumbuk, merakit dan/atau memproduksi barang, bahan, produk teknis dan mesin berbasis komputer kontrol numerik ( CNC ) diantaranya mesin bor, mesin bubut dan lainnya. transmisi tenaga mekanik yaitu : roda gigi dengan roda gigi, rantai dengan piringan roda gigi dan batang berulir dengan roda gigi. tanur (furnace) yaitu pemanas (pembakar) mekanis bersuhu sangat tinggi yang mengubah media analis atau bahan sampel menjadi material abu atau arang dalam waktu yang relatif cepat seperti blast furnace, basic oxygen furnace, electric arc furnace, refractory furnace, tanur pemanas (reheating furnace), kiln, oven dan furnace lain sejenis.
  • Dasar hukum PTP : PERMENAKER Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

4. Instalasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
(IL & IPP)

  • Jenis Alat K3 IL & IPP : Instalasi penerangan listrik seperti penerangan lampu di rumah, di ruangan dalam gedung, penerangan diluar gedung dan penerangan di tempat umum. Instalasi daya listrik seperti pemakaian charger, penggunaan komputer, dispenser, mesin produksi dan lainnya. Penyalur petir konvensional dan penyalur petir elektrostatis.
  • Dasar hukum IL & IPP : PERMENAKER Nomor 33 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja dan PERMENAKER Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

5. Sistem Proteksi Kebakaran

  • Jenis Alat K3 Sistem Proteksi Kebakaran : Hydrant, Fire Alarm, Sprinkler, APAR.
  • Dasar hukum Sistem Proteksi Kebakaran : KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja dan Instruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor INS.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

6. Elevator dan Ekskalator

  • Jenis Alat K3 Elevator dan Ekskalator : Elevator penumpang, elevator panorama, elevatorrumah tinggal, elevator pelayanan (service), elevator pasien, elevator penanggulangan kebakaran (fire elevator), elevator disabilitas, elevator miring(incline elevator), elevator barang dan elevator lainnya.
  • Dasar hukum Elevator dan Ekskalator : PERMENAKER Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Kelebihan Menggunakan Jasa Pengurusan SILO oleh Eticon

Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3 dilakukan oleh tenaga ahli yang tersertifikasi serta telah berpengalaman dalam memeriksa lebih dari 1000 Alat K3.

Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SILO Alat K3 atau SUKET Riksa Uji Alat K3 terbit tepat waktu.

Bagaimana Anda Mendapatkan SILO Alat K3?

Untuk mendapatkan SILO Alat K3 Anda perlu melewati proses berikut ini.

Pengumpulan dokumen kelengkapan. Jika uji baru, maka melengkapi data teknis Alat K3. Jika perpanjangan, maka melengkapi SILO Alat K3 atau SUKET Riksa Uji Alat K3 sebelumnya.

Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3 oleh tenaga ahli yang tersertifikasi.

Penyusunan laporan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Alat K3.

Penerbitan SILO Alat K3 atau SUKET Riksa Uji Alat K3.

Persyaratan Pekerjaan

  1. Persyaratan uji baru / pengesahan : Data teknis Alat K3 yang diuji yang menerangkan jenis alat, merk, tipe, kapasitas, ukuran dll.
  2. Persyaratan perpanjangan : SILO Alat K3 atau SUKET Riksa Uji Alat K3 sebelumnya.

Portofolio

Bersama

Eticon logo

menjamin kualitas dan meningkatkan kepercayaan pada
alat K3 di instansi dan perusahaan Anda.