Dari sekian banyaknya dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan dan mengoperasionalkan bangunan, KRK merupakan salah satu contoh dokumen yang keberadaannya juga cukup krusial. Dokumen ini wajib dimiliki sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mungkin bagi sebagian besar dari Anda bertanya-tanya, apa itu KRK, seberapa penting dokumen tersebut, dan juga seperti apa contoh dokumen KRK itu sendiri. Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan penjelasan mengenai KRK. Jadi, simak penjelasannya sampai selesai!

Mengenal Keterangan Rencana Kota (KRK) Secara Umum
Seperti yang kita tahu, setiap bangunan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tapi tahukah Anda bahwa sebelum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan terlebih dahulu harus mengurus KRK. Nah pertanyaannya, apa itu KRK?
Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang. Dokumen ini memuat rencana tata ruang yang dimana didalamnya berisi semacam peta. Serta dilengkapi dengan keterangan yang detail mengenai pemanfaatan lahan tanah.
Sama halnya dengan perizinan lainnya, dokumen satu ini dapat dikatakan sebagai salah satu dokumen krusial yang dibutuhkan oleh pemilik bangunan (perorangan maupun perusahaan) sebelum dapat mengajukan dan mendapatkan PBG. Tujuan utama dari dokumen Keterangan Rencana Kota sendiri yaitu untuk mengetahui fungsi lahan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Karena nantinya hal tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam mengembang desain dan perencanaan. Tidak sampai disitu saja, dengan adanya KRK perencana juga dapat dengan mudah mengetahui rencana tata kota yang diajukan untuk mendirikan sebuah bangunan. Sehingga nantinya dengan kepemilikan KRK tersebut pemilik bangunan serta perencana tidak akan melanggar zona tertentu.
Zona yang kemungkinan oleh Pemerintah tidak diperbolehkan untuk mendirikan sebuah bangunan. Bahkan apabila nantinya di kemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan, KRK yang telah diterbitkan dapat langsung dicabut perizinannya. Kewajiban memiliki KRK juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, tertuang juga pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. Karena alasan itulah, dokumen yang satu ini tidak dapat dianggap remeh dan disepelekan begitu saja. KRK ini juga sama seperti perizinan lain yang harus dilakukan perpanjangan. Apabila Keterangan Rencana Kota yang baru telah diterbitkan, maka Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penjelasan Isi dari Contoh Keterangan Rencana Kota (KRK)
Setelah mengetahui Keterangan Rencana Kota (KRK) secara umum, kali ini kami akan memberikan penjelasan mengenai isi dari contoh KRK yang ada. Seperti terlihat jelas pada gambar diatas yang merupakan contoh Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk Kota Mojokerto.
Pada contoh KRK tersebut terdapat gambar dengan berbagai warna yang berbeda-beda. Perbedaan warna tersebut ditujukan semata-mata bukan tanpa tujuan. Tetapi secara sengaja ditujukan untuk memberikan penjelasan tentang bagian-bagian yang ada pada contoh KRK tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai perbedaan warna dari contoh KRK diatas.
- Persegi panjang dengan tepi berwarna kuning. Gambar dan warna tersebut menjelaskan mengenai batas tanah seluas 59,224.00 m2. Pada contoh KRK di atas, total tanah yang dimohonkan adalah 59,224.00 m2. Garis kuning tersebut dimaksudkan sebagai batas antara tanah kepemilikan pemohon dan tanah yang bukan milik pemohon. Itu artinya, di luar dari line kuning yang ada bukan merupakan tanah yang dimohonkan.
- Persegi panjang kuning dengan garis hitam di dalamnya. Gambar tersebut menunjukkan daerah yang terpotong Garis Sempadan Pagar (GSP) seluas kurang lebih 436.93 m2.
- Persegi panjang berwarna merah. Pada contoh KRK tersebut, warna merah pada gambar menunjukkan bahwa daerah tersebut menjadi daerah dimana bangunan industri dapat didirikan dari total luas tanah yang dimohonkan.
- Persegi panjang berwarna kuning. Sementara pada contoh KRK di atas, warna kuning blok diperuntukkan sebagai tanda bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah pemukiman penduduk pedesaan. Dimana luas pemukiman tersebut adalah kurang lebih 10.915.49 m2 dari total luas tanah yang dimohonkan.
- Persegi panjang berwarna hijau. Warna hijau blok pada gambar di atas menunjukkan tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dimiliki. Ruang Terbuka Hijau dapat diperuntukkan untuk pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya.
- Garis merah lurus. Garis dengan warna tersebut menunjukkan Garis Sempadan Pagar (GSP). GSP sendiri merupakan garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar pekarangan. Garis ini juga dapat dikatakan sebagai patokan pembangunannya. Dimana pada bagian luar garis tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan jenis bangunan apapun.
- Garis hijau lurus. Garis lurus dengan warna hijau tua ini menunjukkan Garis Sempadan Tritis (GST). Garis ini merupakan jarak bebas minimum dari bidang-bidang terluar massa bangunan. Dimana garis tersebut tidak boleh dilewati oleh jenis pembangunan apapun.

Nah, itulah penjelasan dari isi contoh KRK yang dilampirkan di atas. Karena begitu pentingnya kepemilikan KRK pada PBG, maka dari itu sudah seharusnya pemilik bangunan mengurus dokumen tersebut. Dengan begitu, pembangunan yang akan dijalankan pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi tadi bermanfaat.