Lahan terbatas tentunya dapat membuat kegiatan pengembangan pun terbatas. Jika sudah begini, perluasan lahan demi pengembangan pembangunan harus dilakukan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk perluasan lahan adalah dengan melakukan reklamasi. Tetapi, untuk bisa melakukannya dibutuhkan izin reklamasi.
Nah, apa sih yang dimaksud dengan reklamasi itu? Dalam Bahasa Inggris, reklamasi berasal dari kata “reclamation” yang berarti memperbarui. Sementara secara umum, reklamasi sendiri merupakan suatu bentuk upaya perluasan daratan atau tanah untuk dibuat lahan yang dapat dimanfaatkan di kemudian hari.
Tanah yang digunakan untuk reklamasi biasa disebut landfill. Hal ini agar tanah tidak akan mengalami deformasi, dan perlu digali serta diperkuat secara maksimal. Reklamasi biasanya dilakukan pada sebuah pulau yang rentan terhadap pergantian iklim. Sehingga, untuk reklamasi tidak bisa asal memilih kawasan di pesisir.
Reklamasi sendiri sempat menjadi isu yang cukup serius dan sensitif, terutama terkait dengan isu lingkungan. Pasalnya, tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa kegiatan reklamasi dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Itulah mengapa untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin reklamasi.
Izin reklamasi adalah perizinan penting yang harus diperoleh sebelum memulai proyek pengembangan lahan di kawasan pesisir. Karena dengan izin satu ini dapat memastikan bahwa segala kegiatan pengembangan dilakukan sesuai dengan standar dan aturan hukum serta mempertimbangkan aspek lingkungan sekitarnya.
Izin reklamasi sama pentingnya dengan perizinan lingkungan. Keduanya sama-sama dibutuhkan untuk “menciptakan” sesuatu yang baru namun tetap harus mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya bagi lingkungan. Sehingga, tidak akan memberikan kerugian yang besar untuk masyarakat maupun lingkungan.
Tujuan Dilakukan Reklamasi
Sebagian orang beranggapan bahwa kegiatan reklamasi tidak memiliki tujuan yang jelas. Padahal jika dikulik lebih dalam, kegiatan reklamasi yang dalam prosesnya harus mengantongi izin ini memiliki tujuan sangat positif. Di bawah ini adalah beberapa tujuan dilakukannya reklamasi, di antaranya sebagai berikut:
1. Perluasan Lahan
Sesuai dengan pengertian yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuan utama dari reklamasi tentu saja untuk melakukan perluasan lahan. Hal ini dilakukan mengingat jumlah lahan yang kian hari kian terbatas sementara jumlah penduduk terus mengalami peningkatan.
Nah, lahan reklamasi baru inilah yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai kawasan hunian untuk menampung penduduk.
2. Memperbaiki Kondisi Lahan Rusak Akibat Laut
Perlu diketahui, ada banyak pesisir pantai yang mengalami kerusakan karena gelombang laut besar. Reklamasi yang harus dilakukan dengan izin ini menjadi konsep yang tepat agar kondisi lahan pesisir pantai dapat diperbaiki dan dilindungi. Sehingga tidak akan terjadi kerusakan yang lebih besar di kemudian hari.
3. Memberdayakan Kawasan Perairan yang Rusak
Tujuan lain dari reklamasi adalah untuk memberdayakan kawasan perairan yang rusak. Sebab, kawasan perairan yang rusak tidak bisa dimanfaatkan kembali untuk kegiatan ekonomi.
Sehingga, dengan dilakukannya reklamasi ini kawasan perairan baru akan tercipta dan masyarakat sekitar bisa mendapatkan penghasilan tambahan melalui berbagai usaha, seperti membuat tempat usaha baru di kawasan reklamasi tersebut.
4. Mencegah Terjadinya Erosi
Erosi pantai adalah salah satu masalah penting yang harus diatasi dengan sesegera mungkin agar tidak semakin berdampak. Kegiatan reklamasi ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya erosi serta membuat garis pantai baru yang juga telah diperkuat.
Sehingga, pulau reklamasi tidak akan mudah rusak dan mengalami erosi seperti yang sudah-sudah.
5. Mengurangi Banjir di Kawasan Dekat Pantai
Tujuan terakhir dari dilakukan reklamasi yang dalam prakteknya membutuhkan izin ini adalah untuk mengurangi banjir di kawasan dekat pantai. Karena perlu diketahui, kawasan dekat pantai sangat berpotensi mengalami kebanjiran akibat air laut pasang secara terus menerus.
Persyaratan Penerbitan Izin Reklamasi
Izin reklamasi dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dimana untuk memperoleh izin tersebut dibutuhkan berbagai persyaratan penerbitan. Untuk persyaratannya sendiri antara lain:
- Persetujuan Lingkungan dengan disertai dokumen lingkungan, untuk: kegiatan reklamasi dan kegiatan pengambilan sumber material reklamasi
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau perizinan sejenisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material. Ini dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material.
- Dokumen rencana induk reklamasi yang di dalamnya memuat:
- Peta rencana lokasi reklamasi, termasuk rencana lokasi di masa mendatang (jika ada) yang dipadukan dengan batas sempadan pantau sesuai ketentuan perundang-undangan
- Rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi
- Struktur organisasi pemohon
- Struktur organisasi pelaksana reklamasi
- Rencana atau alokasi waktu pelaksanaan reklamasi
- Dokumen studi kelayakan yang di dalamnya memuat:
- Strategi pelaksanaan usaha memberikan gambaran tentang rencana usaha dan metode dalam melaksanakan pekerjaan sesuai metode pelaksanaan reklamasi
- Kelayakan ekonomi-finansial kegiatan usaha untuk reklamasi dan pemanfaatan di atasnya, yang terdiri dari: (a) rasio manfaat dan biaya, (b) nilai bersih perolehan saat ini, (3) tingkat bunga pengembalian, (d) jangka waktu pengembalian investasi.
- Dokumen Rancangan Detail Reklamasi yang di dalamnya memuat:
- Jadwal, tahapan, dan metode reklamasi yang akan digunakan
- Jumlah, jenis, serta kapasitas peralatan utama untuk pelaksanaan reklamasi, terdiri dari alat konstruksi dan alat monitoring tanah
- Lokasi penempatan alat pemantau kualitas lingkungan hidup
- Lokasi penempatan material (apabila menggunakan penampungan di darat)
- Lokasi penempatan pompa air (apabila menggunakan pompa)
- Jenis titik kontrol vertikal dan titik kontrol horizontal yang digunakan
- Rencana penempatan rambu-rambu laut
- Gambar teknik konstruksi, dalam hal ini adalah denah potongan melintang dan memanjang
- Gambar rencana infrastruktur yang memuat ruang terbuka hijau sesuai ketentuan perundang-undangan, gambar rancang jalan, gambar rancang mekanik, gambar rancang elektrik, gambar rancang pengolahan limbah, serta gambar rancang drainase.
- Jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik, dan gravimetrik material
- Hasil laboratorium untuk penyelidikan tanah
- Data hidro oseanografi
- Peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri dengan interval kontur topometri sebesar 0,5 meter
- Perhitungan stabilitas timbunan hasil reklamasi
- Bukti kepemilikan dan penguasaan lahan jika lokasi reklamasi berdampingan dengan daratan
- Pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat
- Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Mekanisme Penerbitan Izin Reklamasi
Sementara dalam prosesnya, untuk menerbitkan izin reklamasi terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Prosedur atau mekanisme penerbitan izin reklamasi bisa dilakukan melalui OSS maupun melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kali ini, kami akan mengulas mekanisme penerbitannya melalui PTSP, antara lain:
- Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Pemohon menyampaikan permohonan izin pelaksanaan reklamasi beserta dengan komitmen sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Proses verifikasi dokumen administratif dan teknis
- Setelah menerima surat perintah setor, kemudian melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Menerima izin setelah tahapan verifikasi pembayaran PNBP dilaksanakan dan izin reklamasi disetujui untuk diterbitkan.
Nah, demikianlah informasi seputar izin reklamasi yang harus dimiliki apabila ingin melakukan kegiatan reklamasi atau perluasan lahan. Agar segala kegiatan yang dilakukan tidak memberikan dampak negatif bagi banyak orang maupun lingkungan. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat.
No comment yet, add your voice below!