
Sebagian besar dari kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah restorasi. Istilah ini sering disangkutpautkan dengan permasalahan hutan, lahan konservasi, hingga bangunan yang sedang dalam masa perbaikan. Nah, tetapi pada kesempatan kali ini kami akan memberikan pemaparan mengenai restorasi pada bangunan. Apa itu yang dimaksud restorasi bangunan? Berikut penjelasan lengkapnya!
Mengenal Restorasi Bangunan
Bagi Anda yang masih asing dengan istilah satu ini, restorasi atau pemugaran adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk mengembalikan suatu objek atau struktur ke kondisi seperti semula atau ke bentuk asli saat pertama kali dibuat, dalam hal ini adalah bentuk asli dari sebuah bangunan.
Dilansir dari media.neliti.com, terdapat dua definisi dari kegiatan pemugaran bangunan, pemugaran (dalam konteks yang luas) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan bentuk fisik bangunan seperti kondisi semula dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru.
Tentunya ini hampir sama dengan rekonstruksi bangunan yang proses pengembaliannya dapat menggunakan bahan lama maupun bahan baru. Sedangkan restorasi (dalam konteks terbatas) adalah proses pemugaran untuk mengembalikan bangunan semirip mungkin dengan bentuk aslinya yang disertai data pendukung, baik dari sisi konservasi arsitektur maupun strukturnya sehingga persyaratan teknis bangunan terpenuhi.
Proses pemugaran bisa dilakukan dengan berbagai cara tergantung dari kondisi dan kebutuhan bangunan yang akan direstorasi. Upaya yang satu ini biasanya erat kaitannya dengan memperbaiki struktur, membersihkan, mengganti, dan memasang kembali bagian bangunan yang mengalami kerusakan atau lepas, hingga pengecatan ulang dengan tujuan untuk mengembalikan fungsinya seperti semula.
Pemugaran bangunan umumnya dilakukan pada bangunan-bangunan bersejarah, rumah, monumen, cagar budaya, dan bangunan penting lainnya untuk melindungi bangunan tersebut dari kerusakan yang dapat membuatnya kehilangan nilai sejarah dan ciri khasnya.

Apa Saja Tujuan dari Restorasi?
Jika dilihat dari penjelasan sebelumnya, tujuan utama dari restorasi adalah mengembalikan atau memulihkan bangunan seperti kondisi sebelumnya. Namun tidak hanya itu saja, karena terdapat beberapa tujuan lain dari dilakukannya kegiatan pemugaran bangunan. Apa saja tujuan tersebut? Simak penjelasannya sampai selesai!
1. Mengembalikan Keindahan Bangunan
Semakin tua usia bangunan, maka akan semakin berkurang pula nilai estetika pada bangunan tersebut. Biasanya bangunan akan mengalami kerusakan, cat mengelupas, hingga tampilan/visualnya tidak menarik lagi. Hal ini umumnya terjadi pada bangunan-bangunan bersejarah yang dibangun pada masa penjajahan.
Oleh sebab itu, tujuan dari restorasi adalah untuk mengembalikan keindahan bangunan tersebut. Tidak merubah tidak pula mengganti tampilan bangunannya, hanya saja dibuat kembali menjadi indah sesuai dengan awal dibuatnya bangunan tersebut.
Tujuan pemugaran ini bisa dilakukan dengan melakukan pengecatan ulang atau mengganti bagian yang sudah lepas dan hilang. Jadi bangunan akan kembali indah, namun tidak merubah fungsi dan nilai sejarahnya.
2. Mempertahankan Ciri Khas Desain Arsitektur
Setiap bangunan memiliki karakteristik desain dan arsitekturnya tersendiri. Karakteristik tersebut yang akhirnya membuat sebuah bangunan menjadi unik dan berbeda dari bangunan lainnya. Namun terkadang jika bangunan mengalami kerusakan dan dilakukan renovasi, akan membuat ciri khasnya menjadi hilang.
Hal tersebut tidak berlaku jika dilakukan dengan cara restorasi. Karena ketika kegiatan pemugaran dilakukan, ciri khas dari bangunan tersebut tidak akan hilang dan akan tetap terjaga. Bangunan akan dibuat dengan standar yang lebih baik, namun tidak meninggalkan ciri khas desain serta karakter sebelumnya.
3. Mempertahankan Nilai Bangunan
Sebagian besar orang beranggapan bahwa bangunan yang dibuat bukan hanya sekedar bangunan yang telah berdiri saja, namun terkadang bangunan tersebut memiliki nilai dan cerita bersejarah tersendiri di dalamnya.
Nilai yang dimaksud bukan hanya dalam sejarah bangunannya saja, tetapi juga mencakup cara penggunaan bangunan, dan bagaimana bangunan tersebut akhirnya dapat berdiri menjadi bangunan yang bernilai. Apabila bangunan tersebut mengalami kerusakan dan dilakukan renovasi, maka dapat menghilangkan nilai sejarah bangunannya.
Oleh karena itu, dilakukannya kegiatan pemugaran ini bertujuan untuk memperbaiki bangunan namun tetap mempertahankan nilai dari bangunan itu sendiri. Jadi, nilai sejarahnya tetap terjaga dan bangunan tepat terpelihara dengan baik.

Contoh Bangunan di Indonesia yang Direstorasi
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa bangunan yang memiliki nilai sejarah dan telah mendapatkan restorasi. Diantaranya sebagai berikut:
1. Kota Tua Jakarta
Kota Tua merupakan salah satu ikon dari Kota Jakarta yang menjadi destinasi wisata favorit bagi masyarakat di sekitarnya. Sebelumnya, tempat bersejarah yang mendapat julukan “Permata dari Asia” ini cukup lama terbengkalai dan tampilannya terlihat kusam. Bahkan gedung-gedung yang ada di Kota Tua sudah mengalami kerusakan parah.
Namun, saat mendapat restorasi pada tahun 2015, kawasan ini lebih layak untuk dikunjungi kembali. Dari pertama kali proses restorasi dilakukan hingga saat ini, bangunan bersejarah yang ada di kawasan tersebut, seperti Museum Fatahillah, Museum Wayang, Gedung Jasindo, dan museum lainnya menjadi lebih cantik dan dijadikan sebagai tujuan wisata sejarah di Ibu Kota Jakarta.
2. Gedung Indonesia Menggugat Bandung
Gedung Indonesia Menggugat adalah salah satu bangunan yang dianggap penting karena bagian dari sejarah Indonesia ketika Menuju Kemerdekaan. Rencana pemugaran bangunan yang terletak di Bandung ini dimulai pada tahun 1999, dan proses restorasinya berlangsung pada tahun 2004 hingga 2005.
Gedung Indonesia Menggugat dapat dikatakan sebagai contoh restorasi bangunan yang berhasil karena telah mengikuti prosedur peraturan tentang konservasi sesuai dengan peraturan daerah.
3. Candi Borobudur
Siapa yang tidak kenal dengan Candi Budha terbesar di dunia ini? Bangunan yang pernah masuk kedalam 7 keajaiban dunia ini merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO pada tahun 1991. Awalnya, Candi Borobudur ditemukan tidak dalam keadaan utuh seperti saat ini. Kemudian untuk pertama kalinya pada tahun 1955, dilakukan restorasi Candi Borobudur namun akhirnya proyek tersebut terhenti.
Lalu, pada 10 Agustus 1973 dilakukan kembali pemugaran Candi Borobudur yang harus selesai dalam waktu 10 tahun. Restorasi pada Candi Borobudur dimulai dengan meneliti penyebab kerusakan pada struktur candi, memperbaiki dinding dan lantai cantik yang miring, hingga menyusun kembali batu candi ke tempatnya semula.

Itulah penjelasan mengenai restorasi bangunan. Dimana seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bangunan tua yang tidak layak dapat digunakan kembali dengan aman dan layak ketika sudah dilakukan restorasi. Tidak hanya itu, bangunan yang aman dan layak digunakan untuk operasional adalah bangunan yang sudah memenuhi persyaratan teknis, yang dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat Laik Fungsi sendiri adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk bangunan yang sudah memenuhi kelaikan fungsi bangunan. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan yang Anda miliki, Anda bisa menggunakan konsultan SLF yang terpercaya dan berpengalaman dibidangnya. Dengan SLF, bangunan yang telah direstorasi akan kembali aman digunakan. Semoga informasinya bermanfaat!
No comment yet, add your voice below!