
Pengelolaan instalasi listrik, peralatan, dan bahkan perencanaan cadangan energi listrik seperti genset menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, terutama pada lingkup perusahaan. Penting untuk memastikan bahwa keseluruhan infrastruktur berfungsi dengan baik dan telah memenuhi standar legalitas operasional yang ditetapkan. Dalam konteks ini dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Kita semua tahu dan sepakat bahwa energi listrik memegang peranan krusial dalam mendukung keberlangsungan kehidupan modern seperti saat ini. Untuk itu, kehadiran sumber daya satu ini perlu diperhatikan dengan serius di setiap tempat, terutama dalam lingkup perusahaan yang menggunakan tenaga listrik skala besar.
Namun, apakah Anda sudah mempersiapkannya dengan matang dan menjalankannya secara optimal? Selain itu, sejauh mana keamanannya dapat dijamin? Karena penting untuk selalu diingat, bahwa selain bermanfaat instalasi listrik juga dapat menjadi sumber masalah.
Sumber masalah apabila pemasangannya dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman dan tanpa pemeriksaan tenaga ahli. Jadi, pastikan bahwa instalasi beroperasi dengan baik, aman, dan telah memperoleh izin yang diperlukan. Dimana Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan dan keamanan dari sistem kelistrikan yang ada.
Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Ketenagalistrikan?

Untuk lebih jelasnya, Sertifikat Laik Operasi atau yang juga dikenal dengan SLO sendiri merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Sertifikat ini berfungsi untuk menjalankan inspeksi kelaikan operasi terhadap instalasi listrik yang telah dipasang di bangunan milik pemohon listrik, termasuk juga dengan perusahaan.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi bukti atau tanda bahwa instalasi listrik tersebut telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh lembaga inspeksi yang berkompeten dan tentu saja sesuai dengan regulasi yang berlaku. SLO ini juga mencerminkan bahwa instalasi listrik yang dilakukan telah memenuhi standar keamanan dan kelaikan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), setiap bangunan dapat memiliki bukti formal bahwa instalasi listrik telah dianggap laik operasi atau telah memenuhi persyaratan untuk menerima tegangan listrik. Peraturan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sendiri termuat dalam beberapa landasan hukum berikut.
- Perizinan Bidang Ketenagalistrikan meliputi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi dan Kemampuan Perusahaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pentingnya Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat satu ini menjadi sangat penting bagi para pemilik bangunan yang telah dilengkapi dengan instalasi tenaga listrik. Keberadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) menjadi krusial karena jika suatu bangunan telah dilengkapi dengan instalasi listrik namun tidak memegang SLO dan langsung mendapat tegangan listrik, maka dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Ketidakberadaan SLO dapat membuka peluang terjadinya insiden serius, seperti kebakaran atau kecelakaan akibat masalah listrik lainnya. Dimana pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian baik dalam hal harta benda maupun potensi risiko terhadap nyawa seseorang.
Oleh karena itu, memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan. Tetapi juga sebagai langkah preventif atau pencegahan untuk menghindari potensi risiko dan menjaga keamanan baik properti maupun penghuni bangunan.
Karena Sertifikat Laik Operasi (SLO) mampu menciptakan lapisan keamanan yang penting dalam memastikan bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar kelaikan operasional, dan dengan demikian, dapat dioperasikan tanpa risiko yang tidak terduga.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemeriksaan instalasi listrik harus dilakukan oleh ahlinya. Dalam konteks ini, tentu saja jasa SLO profesional sangat dibutuhkan guna membantu pemeriksaan menjadi lebih tepat dan sesuai prosedur yang berlaku.

Mengapa Pengurusan SLO Diperlukan?
Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dibutuhkan bukan hanya sekedar untuk menaati peraturan hukum yang berlaku dan telah ditetapkan. Lebih dari itu, pengurusan SLO dilakukan karena beberapa hal di bawah ini.
1. Bukti Kelayakan
Apabila perusahaan Anda telah memperoleh Sertifikat Izin Operasi Listrik (SLO), dapat dipastikan bahwa sistem kelistrikan sebagai pendukung operasional perusahaan telah memenuhi standar yang layak. Keberlanjutan operasional dari segi keamanan dan kesesuaian penggunaan menjadi tidak diragukan lagi, dengan semua perangkat dan instalasi telah melalui inspeksi oleh para ahli.
2. Keselamatan Publik
Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat dibutuhkan guna untuk melindungi keselamatan banyak orang atau publik. Dengan memastikan bahwa instalasi listrik telah diuji dan memenuhi standar keselamatan, sehingga mengurangi risiko kebakaran, kejutan listrik, dan kecelakaan serius yang dapat merugikan baik secara material maupun non material.
3. Standar Keselamatan
Sertifikat satu ini menegaskan bahwa instalasi listrik mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dimana hal tersebut mencakup kabel, stop kontak, panel listrik, grounding, dan perlindungan terhadap risiko seperti kelebihan arus atau hubungan pendek.
4. Keteraturan Administratif
Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga kerap kali menjadi persyaratan hukum untuk mengoperasikan instalasi listrik secara legal. Hal ini tentu saja menjadi sebuah bukti kepada otoritas pemerintah bahwa instalasi yang telah dilakukan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Langkah ini akan memberikan ketenangan pikiran untuk masa depan operasional perusahaan.
5. Perlindungan Terhadap Risiko
Dengan kepemilikan sertifikat penting yag satu ini, risiko kebakaran, kerusakan peralatan, atau gangguan listrik dapat diminimalisir karena instalasi telah diperiksa dan diverifikasi sesuai aturan yang ditetapkan.
6. Aspek Profesionalisme
Badan hukum perusahaan seharusnya menerapkan legalitas dalam semua aspek, termasuk penggunaan ketenagalistrikan. Hal ini mencerminkan tuntutan akan profesionalisme perusahaan, membuat Anda dan perusahaan dianggap sebagai entitas yang dapat dipercaya di mata publik.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada instalasi ketenagalistrikan. Selain berguna untuk memastikan bahwa instalasi aman diberikan tegangan listrik, kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga menjadi salah satu persyaratan untuk permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setiap bangunan gedung.
SLF sendiri merupakan salah satu sertifikat yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung. Untuk apa? guna memastikan bahwa bangunan aman dioperasionalkan dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi penggunanya. Seperti halnya pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO), dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pun perlu dilakukan oleh ahlinya. Siapakah ahlinya?
Yaitu jasa konsultan SLF yang telah memiliki track record dan reputasi baik. Karena bagaimanapun, mengurus segala sesuatu bersama ahlinya akan memberikan banyak keuntungan diantaranya jauh lebih cepat dan tepat. Semoga apa yang kami informasikan bermanfaat, khususnya bagi Anda yang memiliki perusahaan dengan menggunakan tenaga listrik skala besar agar lebih aware untuk mengurus SLO.
No comment yet, add your voice below!