
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis, 19 Desember 2024, PT Eticon Rekayasa Teknik telah sukses melaksanakan sidang konsultasi terkait permohonan PBG di RS Mitra Keluarga (MIKA).
Sidang konsultasi ini berlangsung di Kota Malang dan melibatkan berbagai pihak penting di dalamnya. Termasuk, Direktur PT Eticon Rekayasa Teknik, Bapak Ady Putra Kurniawan, tenaga ahli perusahaan, serta tim manajemen RS Mitra Keluarga.
Secara singkatnya, rangkaian dalam pertemuan ini adalah memaparkan materi mengenai prosedur dan kelengkapan yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan yang akan mendirikan bangunannya. Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa, PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
PBG sendiri berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan telah direncanakan dan akan dibangun sesuai dengan standar yang berlaku. Di mana bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Proses pengajuan ini juga mencakup berbagai tahapan penting yang harus dilalui.
Jadi, PBG ini wajib dimiliki oleh setiap bangunan sebelum bangunan tersebut didirikan. Bagaimana jika bangunan tidak mengantongi PBG? Akan dikenakan sanksi seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara/ tetap bangunan, bahkan paling parah bisa dilakukan pembongkaran.
Karena tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, besar kemungkinan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai standar yang berlaku. Sehingga, berpotensi untuk memberikan dampak berbahaya bagi mereka yang menggunakannya. Karena itu, kepemilikannya sangatlah penting.

PBG untuk RS Mitra Keluarga (MIKA)
Dengan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), RS Mitra Keluarga tidak hanya akan memastikan bahwa bangunan memenuhi semua standar teknis yang berlaku dan ditentukan oleh pemerintah. Namun, juga menunjukkan komitmennya terhadap keamanan bangunan dan pengguna di dalamnya.
Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung ini juga menjadi bukti legalitas resmi yang penting untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap RS Mitra Keluarga. Jadi, selain layanannya yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bangunannya pun akan aman digunakan dalam jangka panjang.
Sidang konsultasi oleh PT Eticon Rekayasa Teknik kepada RS Mitra Keluarga juga menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung klien mendapatkan bangunan yang aman digunakan. Sebagai mitra terpercaya dalam layanan teknis dan perizinan, kami terus berupaya memberikan hasil terbaik kepada klien.
Dengan berbekal pengalaman, kompetensi, dan dedikasi tinggi, PT Eticon Rekayasa Teknik siap membantu kebutuhan Anda dalam pengurusan perizinan bangunan dan proyek lainnya. Jadi, apabila memiliki kebutuhan terkait perizinan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik adalah solusi paling tepat!
No comment yet, add your voice below!