Wajib Dipenuhi! Beginilah Syarat Pembuatan SPPL yang Perlu Anda Siapkan

Persyaratan pembuataan SPPL yang harus dipenuhi dan dilengkapi, Sumber: majoo.id

Tahukah Anda bahwa setiap pelaku usaha wajib mengantongi legalitas dokumen perizinan lingkungan? Ya, perizinan lingkungan perlu diurus guna kelancaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Mulai dari AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, hingga SPPL semua harus dipenuhi. Kali ini, kami akan mengajak Anda untuk mengulas bersama tentang syarat pembuatan salah satu perizinan lingkungan, yaitu SPPL.

Perizinan lingkungan, termasuk juga dengan SPPL menjadi sangat penting dimiliki guna meminimalisir bahkan mencegah dampak kegiatan usaha untuk lingkungan. Karena seperti yang kita tahu, bahwa setiap aktivitas pembangunan yang difungsikan sebagai tempat kegiatan usaha dapat memberikan dampak negatif. 

Dampak negatif yang bukan hanya bagi makhluk hidup namun juga bagi lingkungan disekitarnya, entah sekecil apapun itu dampak yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, perizinan lingkungan seperti SPPL ini begitu dibutuhkan agar apa yang ditakutkan terhadap lingkungan dapat dihindari.

Pembangunan untuk kegiatan usaha yang tidak jarang merusak lingkungan, Sumber: esgclarity.com
Pembangunan untuk kegiatan usaha yang tidak jarang merusak lingkungan, Sumber: esgclarity.com

Sekilas Tentang SPPL 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pada kesempatan kali ini kami akan mengulas mengenai syarat pembuatan SPPL. Namun sebelum lebih jauh masuk ke pembahasan syarat pembuatan SPPL, akan lebih baik jika kita mengulas sedikit tentang apa itu SPPL agar lebih memahami makna sebenarnya.

SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan adalah salah satu jenis perizinan lingkungan yang berisi kesanggupan dari pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha. Kesanggupan untuk apa? Kesanggupan untuk melakukan pengelolaan juga pemantauan lingkungan dari dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan usaha.

Tentu kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Kegiatan atau usaha yang dimaksud ialah segala aktivitas yang dapat membawa pengaruh atau menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup bahkan bisa menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan. 

Pada dasarnya, memang tidak semua kategori kegiatan usaha diwajibkan mengantongi SPPL. Tapi, meskipun begitu sangat penting bagi pemilik usaha untuk mengetahui kategori usaha apa saja yang wajib memiliki SPPL. Karena jika termasuk dalam kategori tetapi tidak memiliki SPPL, pelaku usaha akan memperoleh sanksi.

Baik berupa sanksi administratif, pembebanan denda, bahkan hingga sanksi pidana. Tentu Anda tidak menginginkan hal ini terjadi, kan? Apalagi biaya pembuatan SPPL juga gratis. Jadi, rasanya sangat rugi apabila tidak mengantongi SPPL dan berakhir dengan kegiatan usaha yang diberikan sanksi, denda, maupun hukuman pidana. 

Apa Saja Syarat untuk Pembuatan SPPL?

Sama seperti mendapatkan perizinan lingkungan lainnya, dalam pembuatan dan pengurusan SPPL juga perlu melengkapi berbagai syarat dan dokumen agar proses selanjutnya berjalan dengan lancar sesuai rencana. Untuk syarat pembuatan SPPL yang harus dipenuhi, antara lain: 

  • Surat permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP)
  • Persetujuan dari warga sekitar dimana kegiatan usaha dijalankan yang dilengkapi dengan KTP warga yang menyetujui dan diketahui oleh ketua RT serta Lurah setempat
  • PBG dan/ SKRK
  • Fotocopy legalitas status lahan yang akan digunakan untuk kegiatan usaha
  • Profil kegiatan usaha yang akan dijalankan
  • Sket lokasi
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
SPPL wajib dimiliki guna meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan dari pembangunan, Sumber: sfu.ca
SPPL wajib dimiliki guna meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan dari pembangunan, Sumber: sfu.ca

Bagaimana Alur Pembuatan SPPL?

Setelah semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan SPPL terpenuhi, maka masuk pada tahap pengurusannya. Untuk proses pembuatan SPPL sendiri membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja hingga akhirnya izin SPPL diterbitkan.

Lantas, bagaimana alur pembuatan SPPL dari proses awal hingga perizinan diterbitkan? Berikut penjelasan lengkapnya!

  • Pemohon atau penanggung jawab menyerahkan berkas persyaratan permohonan izin SPPL kepada bagian Sekretariat
  • Setelah bagian Sekretariat menerima, selanjutnya dilakukan pemeriksaan juga pencatatan di buku agenda serta menyampaikannya kepada kepala DLH
  • Kepala DLH lalu memeriksa berkas permohonan SPPL yang telah diserahkan dan memberikan disposisi
  • Lalu, bagian Sekretariat mencatat di buku agenda serta meneruskan kepada Kabid P2HL dengan bubuhan tanda terima berkas
  • Kabid P2HL menerima, dilanjutkan dengan memeriksa juga mendisposisi berkas permohonan rekomendasi SPPL
  • Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan juga menerima, memeriksa, dan melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan berkas permohonan atau syarat pembuatan SPPL, membuat draft surat tugas untuk melakukan pengecekan lapangan
  • Kabid P2HL menerima, memeriksa, juga memverifikasi draft surat tugas pengecekan lapangan yang sudah diberikan
  • Selanjutnya, kepala DLH akan memeriksa dan menandatangani surat tugas pengecekan lapangan tersebut
  • Petugas lapangan akan melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan rekomendasi SPPL. Membuat laporan staf dari hasil pengecekan lapangan disertai juga dengan foto sebagai bukti dan membuat draft SPPL (jika kegiatan usaha cukup dilengkapi SPPL). Apabila kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL, maka dibuatkan draft pemberitahuan bahwa kegiatan usaha yang dimohon wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL
  • Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan memeriksa dan memverifikasi draft laporan hasil pengecekan lapangan juga draft SPPL. Apabila belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada staf untuk tahap perbaikan. Sebaliknya, jika sudah berkas sudah lengkap draft akan dilanjutkan kepada kabid untuk dilakukan proses verifikasi
  • Kabid P2HL memeriksa dan memvalidasi laporan staf dan draft SPPL/ surat pemberitahuan
  • Bagi kegiatan usaha yang wajib dilengkapi SPPL, maka akan dilakukan pemanggilan kepada permohonan untuk melakukan tanda tangan SPPL
  • Kabid P2HL memvalidasi SPPL yang telah dibubuhi tanda tangan oleh pemohon, memvalidasi surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL-UPL
  • Sekretaris DLH memeriksa dan memvalidasi draft surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL-UPL
  • Kepala DLH memeriksa dan menandatangani surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL-UPL
  • Bagian Sekretariat mencatat di buku agenda dan memberi nomor SPPL, juga menyerahkan kepada pemohon
  • Pemohon menerima izin lingkungan SPPL dan menandatangani sebagai tanda terima.
Persyaratan pembuataan SPPL yang harus dipenuhi dan dilengkapi, Sumber: majoo.id
Persyaratan pembuataan SPPL yang harus dipenuhi dan dilengkapi, Sumber: majoo.id

Kesimpulan

Demikianlah ulasan tentang apa itu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), berbagai syarat pembuatan yang harus dipenuhi, juga alur atau proses pembuatan SPPL. Karena begitu pentingnya SPPL, sudah selayaknya para pemilik atau pengelola kegiatan usaha memiliki izin lingkungan satu ini, pun dengan perizinan lingkungan lainnya.

Karena selain untuk meminimalisir dan mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas kegiatan usaha. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan juga harus dimiliki sebagai salah satu syarat untuk permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

SLF sendiri juga memang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung guna memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan nyaman digunakan penggunanya. Untuk mendapatkan SLF juga tidak segampang membalikkan telapak tangan, karena perlu melalui proses pengurusan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Tidak bisa pula dilakukan oleh sembarang orang. Karena itu, peran jasa konsultan SLF profesional dan berpengalaman sangat dibutuhkan untuk proses penerbitannya. Karena dengan bantuan konsultan SLF, proses penerbitan menjadi aman dan sesuai prosedur yang berlaku.

Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat, khususnya bagi Anda yang mungkin ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha di tengah-tengah kawasan penduduk atau kawasan yang memiliki potensi besar dapat merusak lingkungan.