Saat Anda ingin mengurus pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), akan terdapat beberapa tahap pemeriksaan kondisi keandalan bangunan. Adapun kegiatan pemeriksaan ini ditujukan untuk melihat dan menilai kondisi bangunan gedung yang Anda gunakan.
Sementara jika merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat 4 (empat) aspek bangunan gedung yang akan diperiksa saat proses pengajuan SLF. Adapun empat aspek bangunan gedung yang akan dinilai oleh penyedia jasa SLF di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Continue reading