4 Aspek Bangunan Gedung yang akan Diperiksa saat Pengajuan SLF

SLF Pontianak

Saat Anda ingin mengurus pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), akan terdapat beberapa tahap pemeriksaan kondisi keandalan bangunan. Adapun kegiatan pemeriksaan ini ditujukan untuk melihat dan menilai kondisi bangunan gedung yang Anda gunakan.

Sementara jika merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat 4 (empat) aspek bangunan gedung yang akan diperiksa saat proses pengajuan SLF. Adapun empat aspek bangunan gedung yang akan dinilai oleh penyedia jasa SLF di antaranya adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Lantas, mengapa pengkaji teknis harus melakukan penilaian terhadap empat aspek di atas?

Bangunan gedung telah menjadi tempat bagi manusia untuk melakukan kegiatannya sehingga memiliki peranan yang sangat penting dalam membentuk watak, peningkatan produktivitas, dan jati diri penggunanya. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung haruslah diatur dan dibina agar lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsinya.

Penilaian keandalan bangunan gedung juga ditujukan untuk melihat kelaikan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya properti maupun jatuhnya korban jiwa.

4 Aspek Bangunan Gedung yang Akan Diperiksa Saat Pengajuan SLF
Menilai keandalan bangunan gedung ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.

Fungsi Bangunan Gedung

Sementara itu, bangunan gedung dapat dikelompokkan ke dalam beberapa fungsi. Di antaranya adalah fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, maupun fungsi khusus.

Penetapan fungsi atas bangunan gedung ini dilakukan dan ditentukan oleh pemerintah daerah pada saat proses pemberian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan rencana teknis yang disampaikan oleh calon pemilik bangunan gedung dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan sesuai dengan fungsi bangunan gedungnya.

Fungsi bangunan gedung biasanya diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung dan tidak boleh bertentangan dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota dan/atau Rencana Teknis Ruang Kota.  

Sebagian besar di antara kita tentu telah memahami bangunan gedung yang diperuntukan ke dalam fungsi hunian. Namun, bagaimana dengan bangunan gedung fungsi usaha?

Pada intinya, bangunan gedung fungsi usaha merupakan bangunan gedung yang digunakan oleh manusia untuk melakukan kegiatan usaha. Adapun pembagian bangunan gedung fungsi usaha adalah sebagai berikut:

  1. Bangunan perkantoran, di antaranya perkantoran pemerintah, perkantoran niaga, dan lainnya;
  2. Bangunan perdagangan, di antaranya pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, dan lainnya;
  3. Bangunan perindustrian, di antaranya industri kecil, industri sedang, maupun industri besar/berat;
  4. Bangunan perhotelan, baik itu hotel berbintang maupun non bintang, motel, penginapan, dan sejenisnya;
  5. Bangunan wisata dan rekreasi, baik itu tempat rekreasi, bioskop, dan sejenisnya;
  6. Bangunan terminal, di antaranya stasiun kereta, terminal bus, terminal udara, halte bus, pelabuhan laut, dan lainnya;
  7. Bangunan tempat penyimpanan seperti gudang, gedung tempat parkir, dan lainnya.

Aspek keandalan bangunan gedung

Berikut ini akan kami jelaskan empat aspek keandalan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF.

1. Aspek keselamatan bangunan gedung

Dalam hal ini, pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF akan menilai bangunan gedung mengenai kemampuannya untuk mendukung beban muatan (struktur bangunan gedung) serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran, angin kencang, maupun petir.

Baca juga: Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

2. Aspek kesehatan bangunan gedung

Persyaratan kesehatan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF di antaranya adalah persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan.

Baca juga: Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung

Jasa SLF
Mengingat banyaknya bangunan gedung yang difungsikan untuk kegiatan bisnis, maka perlu dilakukan penilaian/ uji keandalan setiap bangunan gedung.

3. Aspek kenyamanan bangunan gedung

Persyaratan kenyamanan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, maupun tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Baca juga: Persyaratan Kenyamanan Bangunan Gedung

4. Aspek kemudahan bangunan gedung

Persyaratan kemudahan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF meliputi kemudahan bangunan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Selain itu, aspek ini juga mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Baca juga: Aspek kemudahan bangunan gedung

Penilaian empat aspek keandalan bangunan gedung di atas dapat dilakukan oleh TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung), pengkaji teknis, penilik bangunan, maupun penyedia jasa SLF yang bersertifikasi sesuai dengan bidang bangunan gedung.

Dalam hal ini, penilai/penyedia jasa SLF juga dapat berperan dan berfungsi dalam melakukan beberapa tugas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting (yang sudah ada) untuk penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pertama kali;
  2. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk perpanjangan SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
  3. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung;
  4. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana; dan
  5. Pemeriksaan berkala bangunan gedung.

Gunakan penyedia jasa SLF untuk penilaian bangunan gedung

Jika Anda merasa kesulitan dalam melakukan penilaian bangunan gedung maupun mengurus penerbitan SLF, menggunakan penyedia jasa SLF PT Eticon Rekayasa Teknik adalah pilihan yang tepat. Perusahaan kami memiliki pengalaman panjang dalam menilai kelaikan bangunan gedung dan membantu penerbitan SLF bagi perusahaan-perusahaan besar di Karawang, Bekasi, Serang, Sukabumi, DKI Jakarta, Pontianak, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Yogyakarta, maupun kota industri lainnya.

Baca juga: Tips Memilih Konsultan/Penyedia Jasa SLF

Sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konsultan SLF, perusahaan kami memiliki tenaga profesional dari berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis keandalan bangunan gedung, di antaranya arsitektur, teknis sipil, teknik elektro, teknik mesin, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lainnya.

Nah, itulah empat aspek keandalan bangunan gedung yang akan diperiksa dan dinilai kelaikannya saat Anda mengajukan permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Semoga uraian di atas dapat membantu Anda dalam menyiapkan bangunan gedung yang layak, baik dalam aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *