Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.
Continue reading