Mengapa Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF?

Perbedaan Shop Drawing dan As Built Drawing

Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.

Lantas, bagaimana proses mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan gedung? Sebenarnya, cara mengurus SLF bagi bangunan gedung relatif cukup mudah. Anda pun dapat menggunakan jasa konsultan SLF untuk proses yang lebih mudah dan cepat. Namun sebelum itu, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen Sertifikat Laik Fungsi.

Mengapa SLF Penting?

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

Pentingnya SLF untuk gedung, Sumber: quikr.com
Pentingnya SLF untuk gedung, Sumber: quikr.com

Apakah Ada Sanksi Administrasi Gedung Tanpa SLF?

Apakah bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi? Jika tidak melengkapi bangunan dengan SLF akankah mendapat sanksi? Bangunan yang tidak memiliki SLF tentu dianggap sebagai bangunan yang ilegal karena belum mengantongi izin untuk beroperasi. Gedung yang tidak memiliki SLF tidak hanya dapat membahayakan keselamatan penghuni dan lingkungannya, tetapi juga akan dibayang-bayangi dengan sanksi administrasi yang sudah menunggu.

Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 Pasal 124 tertulis, “Pemilik/pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB/SLF dapat dikenai sanksi administrasi/sanksi pidana.” Pada pasal yang sama, sanksi administrasi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis hingga yang paling parah perintah pembongkaran bangunan. Berikut ini adalah sanksi administrasi yang akan diberikan jika gedung tidak memiliki SLF sesuai dengan Pasal 124, yakni: 

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  • Pembekuan IMB gedung
  • Pencabutan IMB gedung
  • Pembekuan SLF bangunan gedung
  • Pencabutan SLF bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Berapa Lama Masa Berlaku SLF?

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.

Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

  1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
    MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
  2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting

Persyaratan Pengajuan SLF

Dalam proses pengajuannya, perlu memenuhi berbagai persyaratan. Adapun kebutuhan dokumen untuk pengurusan SLF secara umum adalah sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi

Adapun persyaratan administratif pengajuan SLF pada tahun 2021 untuk bangunan gedung antara lain:

  1. Status hak atas tanas yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
  2. Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung)
  4. Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
  5. As-Built Drawing
Persyaratan mengurus SLF, Sumber: rumah123.com
Persyaratan mengurus SLF, Sumber: rumah123.com

Baca juga: Apa Tujuan dan Manfaat dari SLF?

Persyaratan Teknis

Sementara persyaratan teknis bangunan gedung akan dikaji melalui tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Persyaratan tata bangunan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Jika Masa Berlaku SLF Habis?

Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui pemerintah daerah sebelum 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir. Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2005, jika pemilik/pengguna bangunan gedung terlambat melakukan perpanjangan sampai batas waktu berlakunya SLF habis, maka akan dikenakan sanksi denda administratif yang besarnya 1% dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan.

Namun, sebelum perpanjangan SLF diproses, bangunan gedung harus diperiksa kembali kelaikannya. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung, termasuk kegiatan pemeriksaan terhadap dampak yang ditimbulkan atas pemanfaatan bangunan gedung terhadap lingkungannya sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dalam izin mendirikan bangunan gedung.

Adapun kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan untuk proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi pun berbeda-beda tiap daerah. Namun, terdapat dokumen inti yang secara umum harus dipersiapkan. Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Salinan KTP pemilik bangunan gedung dan pemohon
  2. Salinan bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
  3. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  4. Gambar arsitektur atau As Built Drawing. Adapun yang dimaksud As Built Drawing adalah gambar rekaman akhir yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan selama proses pekerjaan konstruksi
  5. Laporan dari pengkaji teknis bangunan terhadap bangunan gedung yang akan diperpanjang SLF-nya
  6. Dokumen lainnya, seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, dan lainnya

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa tolok ukur kelaikan atau keandalan sebuah bangunan gedung dapat dilihat dari beberapa aspek. Adapun aspek yang dimaksud di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Jika keempat aspek bangunan gedung ini telah menunjukkan kelaikan secara fungsi dan dapat dimanfaatkan dengan baik, pemerintah daerah dapat menerbitkan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung yang dimohonkan sertifikatnya.

Pengkaji teknis menilai kelaikan bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id
Pengkaji teknis menilai kelaikan bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Penyedia Jasa SLF Gedung

Mengingat begitu pentingnya Sertifikat Laik Fungsi bagi gedung, maka dari itu jangan sampai gedung Anda tidak mengantongi izin tersebut. Jika mengurus kepemilikan SLF untuk gedung dirasa sangat merepotkan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan yang profesional dan terpercaya, PT Eticon Rekayasa Teknik.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF dengan tim profesional, ahli, dan berkualitas yang akan membantu Anda dalam proses pengurusan SLF gedung secara mudah, cepat, dan tepat. PT Eticon Rekayasa Teknik dapat Anda jadikan solusi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa harus repot. Maka dari itu, segera konsultasikan kepada kami perihal Sertifikat Laik Fungsi, demi gedung yang aman, nyaman, dan terjamin!

Baca juga: Pentingnya SLF pada Bangunan Gedung

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *