Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyederhanakan proses perizinan pemanfaatan bangunan gedung, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penyelenggaraan PBG maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara elektronik. Kebijakan ini kemudian diwujudkan ke dalam sistem online di daerah melalui program SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Melalui artikel ini, kami akan membahas proses pengajuan SLF melalui SIMBG.
Kebijakan baru ini ditujukan guna memenuhi persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya dalam memenuhi persyaratan teknis untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Reformasi proses perizinan ini tentunya juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Continue reading