Pengurusan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Perhatikan Persyaratannya Berikut Ini!

Keberadaan gudang di suatu tempat tentu tidak lepas dari kegiatan usaha atau perniagaan yang besar. Apalagi bagi para produsen dan juga distributor. Tetapi, perlu diketahui gudang yang sudah berdiri tidak lantas bisa dioperasionalkan begitu saja. Tetapi keberadaannya juga perlu didaftarkan secara resmi. Setidaknya, gudang tersebut perlu mengantongi Surat Tanda Daftar Gudang atau TDG.

Gudang sendiri adalah bangunan yang menyerupai rumah berukuran besar tanpa sekat. Umumnya, bangunan gudang dimanfaatkan untuk menyimpan berbagai jenis barang. Biasanya keberadaan gudang akan dengan mudah ditemukan di pabrik hingga perusahaan.

Dimana gudang tersebut digunakan untuk menyimpan alat-alat produksi maupun produk yang akan diperjual-belikan. Dengan bantuan rak gudang, semua produk akan tersimpan secara rapi dan aman. Adanya gudang ini juga dapat memperlancar kegiatan perdagangan barang yang digeluti oleh para produsen maupun distributor.

Sementara definisi gudang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Bangunan gudang yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang, Sumber: wisys.com
Bangunan gudang yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang, Sumber: wisys.com

Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Jika bangunan yang akan didirikan sebagai tempat kegiatan usaha wajib mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), maka sama halnya dengan bangunan yang difungsikan sebagai gudang. Salah satu kewajiban pemilik bangunan gudang adalah dengan melakukan pengurusan perizinan yang dinamakan Tanda Daftar Gudang.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Tanda Daftar Gudang itu sendiri? TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah surat tanda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan wajib dimiliki oleh pemilik gudang sebagai tanda bukti bahwa gudang yang dioperasionalkan telah didaftarkan untuk menunjang atau melakukan kegiatan distribusi.

Kepemilikan atau peraturan Tanda Daftar Gedung telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sehingga dengan begitu, setiap individu maupun badan yang memiliki gudang wajib mengantongi TDG, agar usaha yang dijalankan juga berjalan dengan lancar tanpa hambatan terkait administratif.

Sanksi Tidak Mengantongi TDG

Seperti aturan-aturan pada umumnya, apabila pelaku usaha yang memiliki gudang tetapi tidak mengantongi TDG maka akan dikenakan sanksi. Untuk sanksinya sendiri diatur dalam: 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (PP 33/2019)
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).

Dimana sanksi tersebut berupa sanksi administratif, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Peringatan atau teguran secara tertulis, dikenakan paling banyak dua kali masing-masing dalam jangka waktu 14 hari kerja.
  • Penutupan gudang sementara, yang akan dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua hingga pemilik gudang memperoleh bukti Tanda Daftar Gudang. Sanksi satu ini memungkinkan pemilik untuk mengeluarkan barang dari gudang, namun dilarang untuk memasukkan barang dari luar ke dalam gudang.
  • Terakhir adalah denda administratif yang akan dikenakan setelah 30 hari sanksi penutup gudang sementara berjalan namun pemilik gudang belum juga mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Gudang di setiap tempat usaha wajib terdaftar dengan mengantongi TDG, Sumber: stockarea.io
Gudang di setiap tempat usaha wajib terdaftar dengan mengantongi TDG, Sumber: stockarea.io

Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar Gudang

Untuk proses pengajuan TDG terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Semua syarat harus dilengkapi sebelum masuk ke tahap pengurusannya. Untuk syarat pengajuannya sendiri antara lain: 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha. NIB dibutuhkan karena proses pengurusan TDG dilakukan melalui OSS.
  • Alamat dan titik koordinat gudang
  • Bukti dokumentasi yang memperlihatkan dengan jelas tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, juga keadaan dalam gudang
  • Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang (TDG)

Sementara adapun lampiran data teknis TDG yang perlu dilakukan pengisian yakni sebagai berikut: 

  • Nama penanggung jawab
  • Kartu identitas penanggung jawab (KTP/KITAS atau Paspor)
  • Email aktif perusahaan
  • Alamat lengkap penanggung jawab
  • Nomor telepon aktif penanggung jawab
  • Alamat gudang didirikan
  • Titik koordinat gudang
  • Luas dan kapasitas gudang
  • Golongan gudang
  • Jenis gudang berdasarkan komoditi
  • Isi yang ada di dalam gudang

Bagaimana Alur Pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG)? 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa saat ini pengurusan Tanda Daftar Gudang bisa dilakukan melalui atau menggunakan OSS. OSS atau Online Single Submission sendiri merupakan sistem elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko.

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan lengkap, proses pengurusan pun bisa dilakukan. Untuk alur pengurusannya sendiri sebagai berikut: 

  • Pelaku usaha yang juga berlaku sebagai pemilik gudang mendaftarkan NIB terlebih dahulu di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Lalu, masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) tanda daftar Gudang (TDG).
  • Apabila gudang berlokasi sama dengan tempat kegiatan usaha utama berada, maka bisa diajukan oleh seluruh KBLI yang terdaftar (pilih salah satu)
  • Namun, apabila gudang dan tempat kegiatan usaha berada di lokasi yang berbeda, maka diajukan melalui: 
  • KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan);
  • KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage); atau
  • KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).
  • Pemilik bangunan gudang mengunggah dokumen persyaratan serta lampiran data teknis TDG dalam format file pdf.
  • Setelah terunggah, pemerintah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan keabsahannya.
  • Apabila hasil verifikasi data tersebut dikembalikan, maka pemilik gudang perlu melakukan perbaikan terhadap persyaratan dan mengunggahnya kembali dokumen yang telah direvisi.
  • Sebaliknya, apabila hasil verifikasi data disetujui, maka secara otomatis Tanda Daftar Gudang (TDG) akan terbit dan pemilik gudang bisa mencetaknya secara mandiri.
Persyaratan dan alur pengurusan Tanda Daftar Gudang, Simber: smartlegal.id
Persyaratan dan alur pengurusan Tanda Daftar Gudang, Simber: smartlegal.id

Demikianlah sedikit informasi mengenai Tanda Daftar Gudang (TDG) lengkap dengan syarat pengajuan juga proses pengurusan yang bisa dilakukan melalui sistem OSS. Semoga ulasan yang kami berikan dapat memberikan manfaat juga informasi baru, khususnya bagi para pelaku bisnis yang memiliki gudang di dalamnya sebagai tempat penyimpanan barang. 

Dengan begitu, bagi Anda yang belum memiliki TDG bisa untuk segera mengurusnya agar tidak mendapatkan berbagai sanksi yang telah disebutkan di atas. Karena bagaimanapun, hal tersebut juga dapat menghambat proses produksi untuk usaha yang tengah dijalankan.

Sebagai informasi tambahan, selain perlu didaftarkan, bangunan gudang atau gedung bangunan wajib mengantongi SLF. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan perizinan yang harus dimiliki setiap bangunan gedung sebelum dioperasionalkan sebagaimana mestinya untuk menunjang keamanan dan kenyamanan penggunanya. 

Untuk mengurus SLF sendiri, peran dari jasa konsultan SLF begitu dibutuhkan. Karena selain akan lebih efektif, bersama ahlinya proses penerbitan SLF untuk bangunan akan lebih sesuai dengan aturan juga standar yang berlaku. Karena sejatinya, proses penerbitan SLF tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Referensi: 

  • https://prolegal.id/catat-begini-syarat-dan-prosedur-pengajuan-tanda-daftar-gudang/