Skip to content

Bagaimana Alur Pengurusan SLF Apabila Bangunan Belum Memiliki PBG? Berikut Penjelasannya!

Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap bagunan. Persetujuan Bangunan Gedung biasanya diperoleh sebelum bangunan itu didirikan. Sementara Sertifikat Laik Fungsi diperoleh ketika bangunan sudah berdiri dan bangunan tersebut sudah melalui uji kelayakan fungsi bangunan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana alur pengurusan SLF apabila bangunan yang sudah berdiri tersebut belum memiliki PBG?

Mengenal PBG dan SLF Secara Umum

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bagaimana alur pengurusan SLF sebelum bangunan memiliki PBG, akan lebih baik jika kita mengulas sedikit tentang apa itu SLF dan juga PBG. Bagi sebagian besar orang yang telah menyadari keberadaannya, mungkin SLF dan PBG bukan satu hal yang asing lagi. Namun tidak sedikit juga yang masih belum familiar dengan perizinan tersebut. 

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sementara PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung di dalam peraturan yang sama merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

SLF sebagai salah satu persyaratan operasional bangunan gedung, Sumber: virtualofficeku.co.id
SLF sebagai salah satu persyaratan operasional bangunan gedung, Sumber: virtualofficeku.co.id

Alur Pengurusan SLF Apabila Bangunan Belum Memiliki PBG

Setelah mengetahui secara umum mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tentunya sudah ada sedikit gambaran mengenai kedua perizinan tersebut. Nah, jika umumnya pengurusan SLF dan PBG diurus secara terpisah sesuai kebutuhan, lalu bagaimana alur pengurusan SLF dan PBG dengan bangunan yang sudah terbangun?

Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa seharusnya PBG harus diurus sebelum proses pembangunan dilakukan. Alur pengurusan SLF untuk bangunan terbangun yang belum memiliki PBG sebenarnya hampir sama dengan mengurus SLF bangunan terbangun sudah memiliki BPG.

Hanya saja yang membedakan adalah jasa konsultan perlu mengurus kedua perizinan tersebut secara bersamaan. Karena untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, bangunan tersebut harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu. Alur pengurusan SLF apabila bangunan terbangun belum memiliki PBG, sebagai berikut:

  • Collect Data. Mengumpulkan data disini artinya, jasa konsultan akan mengumpulkan berbagai data atau dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administratif untuk SLF dan juga PBG.
  • Field Survey (survei lapangan). Survei ini dilakukan untuk menyesuaikan apakah data administratif yang diberikan pemilik bangunan sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak. Serta memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum.
  • Paparan Internal  (Study results explanation) & Submit sistem SIMBG. Pada tahap ini dilakukan presentasi oleh pihak internal (klien dan konsultan) yang membahas tentang administratif dan mengulas tentang apa saja yang perlu direvisi (jika ada) sebelum masuk ke sidang eksternal. Jika semua sudah selesai, barulah dilakukan submit atau upload sistem SIMBG (administratif  untuk SLF dan PBG).
  • Sidang paparan dan konsultasi dengan Dinas terkait. Setelah upload sistem SIMBG dan tidak ada evaluasi dari Dinas terkait (PUPR), maka dilanjutkan dengan sidang. Nah, yang membedakan adalah pada tahapan sidang kali ini. Jika hanya mengurus SLF, maka hanya akan dilakukan sidang SLF saja. Tetapi dalam kasus ini terdapat 2 hal yang disidangkan, yaitu SLF dan PBG yang dilakukan secara bersamaan.
  • Terbitnya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Lalu setelah sidang dengan dinas terkait dan dengan TPA/TPT adalah review dan evaluasi dari pihak dinas terkait. Jika memang sudah tidak ada revisi ataupun lainnya, maka alur pengurusan SLF selanjutnya adalah penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Jika surat tersebut sudah keluar, maka pihak klien diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai nomor rekening yang tertera dalam surat.
  • Penerbitan SLF dan PBG. Barulah setelah itu, akan terbit SLF dan PBG secara bersamaan.
Uji teknis kelaikan fungsi bangunan untuk mendapatkan SLF, Sumber: eticon.co.id
Uji teknis kelaikan fungsi bangunan untuk mendapatkan SLF, Sumber: eticon.co.id

Itulah alur pengurusan SLF apabila bangunan terbangun belum memiliki PBG. Tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya berbeda pada proses sidang saja. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SLF merupakan perizinan yang sangat penting dan wajib dimiliki. 

Oleh karena itu, sebagai pemilik bangunan sudah seharusnya segera mengurus SLF untuk menghindari berbagai hal yang dapat terjadi di kemudian hari. Untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi, jasa konsultan SLF profesional dan berpengalaman memang dibutuhkan dalam hal ini.

Dan apabila Anda membutuhkan bantuan jasa konsultan SLF berpengalaman, maka kami bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda. Karena kami merupakan jasa konsultan dengan tim dari berbagai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF. Jadi, mari wujudkan bangunan yang aman dengan melengkapi SLF bersama tim Eticon!