Sebagai pelaku bisnis, tentunya Anda membutuhkan bangunan untuk kegiatan operasional. Untuk itu, memilih lokasi yang strategis adalah salah satu cara agar bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan berkelanjutan sesuai harapan. Namun di luar itu, tahukah Anda bahwa telah terbit peraturan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak lain adalah mengatur tentang persyaratan keandalan bangunan gedung yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung?
Jika berbicara tentang lokasi dan bangunan untuk keperluan bisnis, Anda tidak mungkin memilih bangunan gedung yang didirikan secara sembarangan. Selain harus mengantongi dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap bangunan gedung diharuskan untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Apa itu Sertifikat Laik Fungsi dan apa manfaatnya untuk kegiatan bisnis? Melalui artikel ini, kami akan mengulas pengertian, dasar hukum dan manfaat SLF. Untuk itu, silakan disimak sampai tuntas, ya!
Pengertian Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Sertifikat Laik Fungsi sendiri diterbitkan dalam masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal, SLF memiliki masa berlaku selama 20 tahun. Dengan memiliki SLF bangunan gedung, maka Anda tidak lagi khawatir dalam memanfaatkan bangunan tersebut. Mengapa demikian?
Karena terbitnya SLF bangunan gedung ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
Dapat dikatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi adalah tanda legal dari sebuah bangunan gedung yang telah dinilai keandalannya. Tanpa adanya sertifikat ini, tentu keandalan bangunan gedung masih diragukan.
Seperti kita ketahui bersama, seiring berjalannya waktu, pastinya akan muncul masalah-masalah pada bangunan gedung yang kita tempati. Misalnya seperti rapuhnya dinding, tidak berjalannya fungsi sistem pemadam kebakaran maupun penangkal petir, maupun kendala umum lainnya yang sering terjadi.
Jika hal ini dibiarkan dan tidak diatasi dengan tepat, bangunan gedung yang dulunya aman digunakan akan menjadi sumber bahaya bagi masyarakat di sekitarnya. Imbasnya, banyak bangunan-bangunan yang roboh/runtuh sebelum waktunya. Hal ini menjadi contoh mengapa Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki baik oleh pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung.
Apakah mengurus Sertifikat Laik Fungsi dikhususkan untuk bangunan lama saja? Tentu tidak. Bagi Anda yang menempati maupun mendirikan bangunan baru, memiliki SLF bangunan gedung menjadi keharusan.
Lantas, bangunan gedung dengan kriteria apa yang diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi?
Jika merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Lebih lanjut lagi beberapa kementerian sebagai pembina bangunan tertentu telah menerbitkan aturan hukum dalam bentuk PERMEN (Peraturan Menteri) yang menjadikan SLF sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasionalisasi untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.
Adapun Peraturan Menteri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
- Bangunan gedung pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24/2007
- Bangunan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 dan 75/2014
- Bangunan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017
- Bangunan peribadatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8–9/2006
- Bangunan hotel (pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013
- Bangunan rusun atau apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
- Bangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
- Bangunan perindustrian mengikuti komitmen International Labour Organization (ILO)
Apa Saja Manfaat Jika Bangunan Memiliki SLF?
Menempati dan menggunakan bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi tentunya memiliki banyak manfaat. Lalu, apa saja manfaat yang akan diperoleh jika bangunan memiliki SLF?
1. Keandalan Bangunan Terjamin
Dengan memiliki SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya. Adapun yang dimaksud terjamin keandalan disini artinya bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar.
Serta memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar. Dengan begitu, gedung dapat beroperasi dengan aman dan nyaman karena kepemilikan SLF dapat melindungi pemilik/pengguna bangunan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Tidak sampai disitu saja, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengembang properti bangunan, adanya SLF akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.
3. Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
Tidak hanya bermanfaat bagi pengguna/pemilik bangunan, adanya SLF juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena SLF pada bangunan gedung akan membuat peluang investasi daerah semakin tinggi.
Mengapa demikian? Hal ini karena SLF dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.
4. Memperoleh Pengakuan Hukum
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal.
Baca juga: Manfaat SLF Untuk Bangunan Gedung
PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Penyedia Jasa SLF Gedung Bangunan
Memiliki bangunan yang aman, sehat, dan nyaman digunakan tentunya menjadi harapan kita semua. Untuk membuktikannya, maka diperlukan penilaian teknis dari konsultan yang ahli di bidangnya.
Jika Anda merasa kesulitan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi, menggunakan jasa konsultan SLF tak ada salahnya. Dengan bantuan konsultan SLF, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi akan semakin mudah karena langsung diurus dan dikerjakan oleh ahlinya.
Tak hanya itu. Konsultan/penyedia jasa SLF dapat memberikan masukan dan saran terhadap perbaikan yang diperlukan pada bangunan gedung yang Anda gunakan, baik itu pada aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
PT Eticon Rekayasa Teknik dapat dijadikan pilihan yang tepat untuk membantu Anda dalam proses pengurusan SLF bangunan. Kami memiliki tim yang berpengalaman, profesional, dan ahli dibidangnya. Karena itu, dengan mempercayakan kebutuhan SLF bangunan gedung Anda kepada kami, Anda akan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan mudah, cepat, dan tepat tanpa harus kerepotan dan kebingungan. Karena itu, segeralah untuk mengurus SLF bangunan gedung Anda bersama kami!
Baca juga: Kelengkapan Persyaratan SLF
Referensi :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
No comment yet, add your voice below!