Skip to content

Bagaimana Cara Mengantisipasi Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja?

Pada 12 Maret 2020, organisasi kesehatan dunia atau WHO mengumumkan bahwa COVID-19 atau yang dikenal dengan virus Corona telah berstatus pandemi. Artinya, penyebaran penyakit ini telah meluas ke hampir seluruh dunia. Penyakit COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019. Hingga awal Maret, setidaknya terdapat 126 ribu penderita COVID-19 di berbagai negara.

Virus Corona merupakan virus yang kerap menginfeksi hewan dan dapat menyebar ke manusia. Seperti contohnya virus SARS, yang ditularkan dari musang ke manusia. MERS, yang ditularkan dari unta ke manusia. Sementara dalam kasus COVID-19, virus ini diduga ditularkan dari kelelawar.

Corona telah berstatus pandemi
Virus COVID-19 telah berstatus pandemi, artinya virus telah meluas ke berbagai negara di dunia

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa masa inkubasi virus COVID-19 di dalam tubuh manusia adalah 2 hingga 14 hari. Adapun yang paling berisiko terkena virus ini adalah mereka yang berusia 70 tahun ke atas dan kelompok orang yang memiliki riwayat penyakit bawaan seperti diabetes, jantung, maupun sakit pernapasan. Meskipun yang paling rentan adalah usia lansia dan memiliki riwayat penyakit lain, virus ini dapat menyerang siapa saja, baik balita, anak-anak, hingga orang dewasa.

Dengan ditingkatkannya status COVID-19 menjadi pandemi, WHO pun telah menginstruksikan seluruh negara agar:

  • Menyiapkan dan memperluas mekanisme respon darurat
  • Menginformasikan kepada masyarakat tentang risiko COVID-19 dan cara penanganan yang bisa dilakukan setiap individu
  • Mencari, mengisolasi, melakukan tes dan penanganan untuk setiap kasus, serta melacak jejak kontak pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19
  • Menyiagakan rumah sakit
  • Melindungi pekerja di bidang kesehatan

Gejala umum penderita COVID-19

Seperti yang dilansir dari situs AloDokter, adapun gejala yang umum ditemukan bagi penderita COVID-19 di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Demam (suhu tubuh di atas 38o Celcius)
  2. Batuk dan pilek
  3. Sesak napas berat
  4. Sakit kepala
  5. Sakit tenggorokan
  6. Letih dan lesu
  7. Nyeri dada

Sementara itu, penularan COVID-19 pada seseorang dapat melalui berbagai cara. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Tidak sengaja menghirup percikan ludah akibat bersin atau batuk dari penderita COVID-19
  • Memegang mulut atau hidung tanpa membersihkan tangan terlebih dahulu setelah menyentuh benda yang sebelumnya tersentuh oleh penderita COVID-19
  • Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya dengan cara bersentuhan langsung atau berjabat tangan

Cara mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tempat kerja

Meski sampai saat ini belum dapat ditemukan vaksin atau obat dari COVID-19, tetapi setidaknya terdapat beberapa cara dalam mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di tempat kerja. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membiasakan kebiasaan hidup sehat dan bersih.

Selain menjaga kebersihan, terdapat beberapa cara agar seluruh karyawan maupun pengunjung di tempat kerja dapat terhindar dari risiko tertularnya COVID-19. Berikut penjelasannya!

Cara Mengantisipasi Penyebaran COVID-19 di Area Kerja
Penggunaan masker dapat mencegah penyebaran virus saat penderita melakukan batuk, bersin, maupun berkomunikasi dengan orang lain

1. Menerapkan peraturan mengenai K3

Upaya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di tempat kerja dapat dimulai dengan kembali menggalakkan peraturan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dalam kondisi saat ini, perusahaan wajib menyediakan fasilitas jaminan perlindungan pekerja agar terhindar dari virus COVID-19. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan sarana cuci tangan.

2. Pastikan tempat kerja Anda bersih dan higienis

Virus ini dapat tertular dengan mudah melalui benda yang terkena percikan ludah atau bahkan tersentuh oleh penderita COVID-19. Untuk itu, pastikan barang-barang di tempat kerja Anda selalu terjaga kebersihannya, baik itu meja kerja, telepon, alat kerja (keyboard, mouse, layar monitor), maupun perangkat lain yang biasa digunakan.

3. Kampanyekan kembali kebiasaan cuci tangan menggunakan sabun

Rutin cuci tangan dengan sabun antiseptik adalah salah satu cara agar kuman dan virus tidak menempel di tubuh kita. Selain itu, sediakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 60% dan akses air bersih yang mengalir agar setiap karyawan maupun pengunjung dapat menjaga kebersihan tangan. Jika memungkinkan, pasanglah poster cara cuci tangan dengan baik dan benar yang dapat Anda unduh melalui situs WHO maupun Kementerian Kesehatan.

4. Kampanyekan kembali pola hidup sehat

Salah satu cara agar setiap pekerja dapat terhindar dari berbagai jenis penyakit, termasuk COVID-19 adalah dengan menjaga imunitas tubuh. Bagaimana caranya?

  • Perbanyak mengonsumsi makanan yang mengandung protein tinggi (kacang-kacangan, ikan, daging unggas, telur, susu, dsb)
  • Mengonsumsi sayur dan buah lebih banyak
  • Tidur cukup 8 (delapan) jam
  • Rutin berolahraga
  • Pastikan mengonsumsi air putih yang cukup (8 gelas/hari)
  • Mengonsumsi makanan yang dimasak dengan sempurna dan hindari mengonsumsi makanan yang bersumber dari hewan yang berpotensi menularkan, dan
  • Kurangi kebiasaan merokok, baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja

5. Persiapkan klinik kesehatan beserta peralatan medisnya

Biasanya, untuk tempat kerja pabrik dengan bisnis berskala besar dan berisiko tinggi akan dilengkapi dengan ruang/fasilitas kesehatan. Tidak hanya digunakan untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saja, melainkan juga dimanfaatkan bagi pekerja yang sakit saat bekerja.

Ketersediaan tenaga medis yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan juga sangatlah dibutuhkan. Tak kalah pentingnya, lengkapi klinik kesehatan dengan alat bantuan pernapasan, alkohol, masker, dan perlengkapan P3K lainnya. Selain itu, jika Anda mendapatkan karyawan yang memiliki gejala awal COVID-19, jangan ragu untuk segera membawanya ke pusat medis rujukan terdekat.

6. Batasi kegiatan di luar tempat kerja dan kurangi aktivitas di keramaian

Meskipun di tempat kerja Anda tidak terdapat karyawan yang terkena virus COVID-19, seluruh tempat kerja sangat dianjurkan untuk memiliki tindakan pencegahan.

Sebagaimana yang dilansir melalui laman Pusat Kedokteran Tropis Universitas Gadjah Mada, disebutkan bahwa berkontak dengan orang yang terkena COVID-19 dalam jarak kurang dari 1 (satu) meter dapat meningkatkan risiko penularan. Untuk itu, ada baiknya Anda membatasi kegiatan di luar tempat kerja dan acara-acara yang mengundang keramaian.

Cara/langkah ini juga dikenal dengan istilah physical distance atau physical distancing, yaitu upaya untuk membatasi kontak langsung dengan orang lain yang biasa dilakukan melalui jarak dekat. Aturan ini ditujukan untuk mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan mengurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak di luar rumah. Physical distancing dilakukan bukan hanya agar tidak tertular, melainkan juga agar tidak menularkan. Physical distancing juga cukup penting untuk dilakukan saat ini mengingat belum ditemukannya vaksin untuk melindungi tubuh seseorang dari virus COVID-19.

7. Periksa kondisi kesehatan karyawan setelah melakukan perjalanan dinas ke daerah terdampak virus COVID-19

Jika terdapat karyawan yang sedang melakukan perjalanan dinas ke daerah terdampak virus COVID-19, berilah kelonggaran agar mereka dapat beristirahat dan memeriksa suhu tubuhnya setiap 2 (dua) kali sehari. Jika mengalami batuk atau demam tinggi (di atas 38o Celcius), berikan kesempatan untuk beristirahat di rumah. Dan jika terdapat karyawan yang sakit dengan gejala yang memiliki kemiripan COVID-19, segera laporkan kepada petugas kesehatan setempat mengenai rincian perjalanan yang dilalui.

8. Menghentikan sementara penggunaan TKA

Sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/II/2020 Tahun 2020, bahwa pemerintah Indonesia telah menghentikan sementara penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang didatangkan dari luar negeri, khususnya Cina. Surat edaran tersebut diterbitkan guna mengimbau seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan daerah dan pimpinan perusahaan agar bersikap waspada terhadap penyebaran virus COVID-19.

9. Berikan kelonggaran kepada pekerja yang sakit untuk melakukan istirahat di rumah

Meskipun di tempat kerja Anda terdapat fasilitas kesehatan beserta tenaga medisnya, berilah kelonggaran bagi pekerja yang sakit untuk melakukan istirahat di rumah. Susunlah kebijakan ijin sakit yang memudahkan setiap pekerja.

10. Terapkan sistem kerja jarak jauh

Saat ini, beberapa daerah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) telah menerbitkan kebijakan tentang kemudahan pekerja untuk dapat bekerja dari rumah. Jika bidang pekerjaan di perusahaan Anda memungkinkan untuk dapat dikerjakan secara remote, menerapkan kebijakan ini tak ada salahnya.

Untuk melakukan rapat, presentasi, maupun diskusi secara daring, Anda dapat menggunakan beberapa fitur seperti aplikasi WebEx, Zoom, Skype for Business, maupun Google Hangout/Meet. Sedangkan untuk memberikan pengawasan jam kerja kepada karyawan yang bekerja secara remote, Anda dapat menggunakan layanan dari situs Bitrix24, TimeDoctor, Clockify, dan lainnya.

11. Susun rencana dan strategi agar bisnis tetap berjalan

Banyak industri yang tentunya terdampak akibat virus COVID-19. Kondisi ini dapat dikatakan sebagai force majeure atau kondisi yang tidak dapat dihindari. Untuk itu, dibutuhkan strategi agar bisnis yang Anda kelola tetap berjalan. Bangunlah komunikasi yang baik dengan karyawan agar strategi yang Anda siapkan dapat dikerjakan tanpa beban.

Terakhir. Jangan lupa untuk memberikan informasi kepada para karyawan tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja yang Anda pimpin. Jika memungkikan, berikan layanan konsultasi psikologis secara profesional.

Pencegahan penyebaran COVID-19 bukan hanya dilakukan di Indonesia saja. Saat pertama kali virus ini muncul di Kota Wuhan, Pemerintah Cina telah melakukan berbagai upaya agar COVID-19 tidak menyebar di kalangan pekerja. Dihimpun dari beberapa sumber, adapun langkah yang dilakukan Pemerintah Cina dalam mengatasi penyebaran virus COVID-19 di tempat kerja adalah sebagai berikut:

  1. Mengizinkan karyawan kantor untuk bekerja secara remote
  2. Mengimbau pekerja agar tidak mengisi lift dalam keadaan penuh
  3. Mengukur suhu karyawan setiap hari
  4. Menyediakan ruang kerja dengan jarak satu meter antar pekerja
  5. Membersihkan sistem pendingin udara setiap pekan, dan
  6. Menilai kesehatan pengunjung yang bertamu ke tempat kerja

Kapan harus cuci tangan menggunakan air dan sabun?

Bukan hanya untuk mencegah penularan COVID-19 saja. Memiliki kebiasaan cuci tangan menggunakan air dan sabun dapat menjaga tubuh dari berbagai jenis penyakit menular lainnya.

Kapan harus cuci tangan menggunakan air dan sabun?

  1. Saat tangan Anda terlihat kotor dan berdebu
  2. Setelah menggunakan toilet
  3. Setelah batuk atau bersin
  4. Setelah kontak dengan orang yang sedang sakit
  5. Sebelum, saat, dan sesudah menyajikan maupun menyantap makanan-minuman
  6. Setelah bersentuhan dengan hewan atau membersihkan kotoran hewan

Menjaga kebersihan dan kesehatan tempat kerja merupakan tanggung jawab bersama. Dengan begitu, penyebaran berbagai jenis virus dan penyakit, termasuk juga COVID-19 dapat diminimalisir di tempat kerja.

Cuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah corona
Rutin cuci tangan dengan sabun antiseptik adalah salah satu cara agar kuman dan virus tidak menempel di tubuh kita.

Referensi:

  • Pusat Kedokteran Tropis FK-KMK Universitas Gadjah Mada. Diakses pada 16 Maret 2020 Pukul 09.00 WIB
  • CNN Indonesia: Mengenal Virus Corona. Diakses pada 16 Maret 2020 Pukul 09.00 WIB
  • Alo Dokter: Virus Corona. Diakses pada 16 Maret 2020 Pukul 09.00 WIB

Baca juga : Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung