Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung

Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung

Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 di antaranya meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Melalui artikel ini, kami akan membahas bagaimana keandalan bangunan gedung jika dilihat dari aspek kesehatan.

Bangunan gedung memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai hunian, kegiatan keagamaan, usaha, sosial, maupun budaya. Dengan demikian, fungsi tersebut haruslah sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah diatur sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan yang mengikat, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah tentang Renca Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota.

Pemenuhan persyaratan tersebut tentunya ditujukan untuk melindungi pengguna maupun penghuni bangunan gedung dari gangguan kesehatan dan penurunan kinerja. Selain kebijakan pemerintah yang diatur secara mengikat, terdapat juga rujukan yang dapat digunakan untuk menunjang kesehatan bangunan gedung, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).

Landasan dari adanya aturan tentang kesehatan juga dijelaskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana penerapan persyaratan keselamatan kerja ditujukan untuk memberikan perlindungan atas keselamatan setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya serta menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.

Dalam hukum ketenagakerjaan, kesehatan kerja merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi tenaga kerja, perusahaan, maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar bangunan gedung yang digunakan menjadi tempat bekerja.

Persyaratan kesehatan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang

Persyaratan kesehatan bangunan gedung juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah setiap kondisi yang mengakibatkan kecelakaan kerja. Dalam hal ini, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan syarat dari tercapainya kesehatan kerja maupun kelaikan fungsi bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF ini diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Dokumen SLF ini diberikan atas permintaan pemilik maupun pengguna bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis atau melalui penyedia jasa SLF.

Apa saja persyaratan kesehatan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002? Berikut penjelasannya!

1. Sistem penghawaan

Persyaratan sistem penghawaan merupakan kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada bangunan gedung. Untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan, bangunan gedung haruslah dilengkapi dengan ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik atau buatan sesuai dengan fungsinya. Dengan tercukupinya sistem penghawaan di bangunan gedung, maka sistem penghawaan akan memberikan kelembaban udara yang cukup sehingga kesehatan lingkungan kerja tetap terjaga.

Selain itu, terdapat beberapa cara untuk meningkatkan kualitas udara di dalam bangunan gedung. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Penataan ruang yang tepat
  2. Membatasi asap rokok/aktivitas merokok di dalam ruangan
  3. Menyediakan lahan terbuka, ruang terbuka hijau, dan memperbanyak penanaman tumbuhan hijau di lingkungan bangunan gedung
  4. Memastikan tidak ada jamur pada elemen bangunan gedung dan perabot akibat kelembaban yang tinggi
Sistem penghawaan bangunan gedung
Untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan harus dilengkapi dengan ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik atau buatan sesuai dengan fungsinya.

2. Sistem pencahayaan

Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, sistem pencahayaan harus disediakan pada bangunan gedung, baik melalui sistem pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, maupun juga pencahayaan darurat. Selain itu, bangunan gedung yang dilengkapi dengan sistem pencahayaan alami yang cukup dapat menghemat energi listrik yang diperlukan karena tidak lagi bergantung pada pencahayaan buatan.

3. Sistem sanitasi

Sistem sanitasi merupakan suatu usaha untuk memberikan fasilitas di dalam bangunan gedung yang dapat menjamin keadaan lingkungan bangunan gedung selalu bersih dan sehat. Untuk menunjang lingkungan bersih dan sehat, bangunan gedung harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang baik dan benar.

Artinya, kebutuhan sistem sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan harus memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor/air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.

Sistem sanitasi bangunan gedung
Pekerja membersihkan lantai pabrik dengan air bertekanan. Konsep pemeliharaan atau pembersihan ini harus rutin dilakukan untuk memastikan area kerja tetap bersih dan sehat

4. Penggunaan bahan

Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 haruslah aman bagi kesehatan setiap orang, termasuk juga penghuninya. Penggunaan bahan dalam pembangunan bangunan gedung juga tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Dengan demikian, 4 (empat) persyaratan di atas sangatlah penting untuk ditempatkan secara benar dengan tujuan agar bangunan gedung memiliki lingkungan yang sehat. Pengaturan bangunan gedung sesuai yang disyaratkan di atas tentunya dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung beserta lingkungannya bagi masyarakat.

Bangunan gedung akan dinyatakan layak secara fungsi apabila telah memenuhi seluruh persyaratan kesehatan di atas. Namun, bukan berarti hanya memperhatikan persyaratan kesehatan saja. Bangunan gedung juga harus memenuhi persyaratan dalam hal keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat terlibat, berperan aktif, dan bersinergi dalam pembangunan serta pemanfaatan bangunan gedung.

Baca juga : Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

Dengan adanya peran dan pengawasan langsung dari masyarakat, kondisi di lapangan akan dapat diketahui lebih mudah sehingga masyararakat dapat langsung menilai ‘apakah persyaratan kesehatan bangunan gedung sudah terpenuhi atau belum?’

Dalam pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Anda dapat menggunakan jasa dari PT Eticon Rekayasa Teknik. Perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF, desain dan rekayasa, maupun pengembangan pariwisata ini memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menilai kelaikan fungsi setiap gedung yang digunakan untuk publik.

PT Eticon Rekayasa Teknik juga beranggotakan tim ahli bersertifikasi resmi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pada asosiasi bergengsi seperti IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Persatuan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) yang memiliki keseriusan dalam bidang kajian teknis bangunan.

Baca juga : Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis Untuk SLF?

Referensi :

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment