Apa Itu Ruang Terbuka Hijau untuk Bangunan Gedung dan Industri? Begini Penjelasannya

Kurangnya space hijau dapat menyebabkan berbagai masalah, Sumber: google.com

Pembangunan yang meningkat dengan pesat di kawasan perkotaan maupun pedesaan, sedikit banyak tentu memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Salah satunya, berkurangnya Ruang Terbuka Hijau yang sejatinya sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup. Melihat fakta tersebut, pemerintah tentunya perlu mengatur serta mewajibkan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap bangunan gedung di kawasan industri.

Meningkatnya jumlah bangunan gedung menyebabkan ketidakseimbangan antara ruang terbuka yang ada. Hal inilah yang akhirnya juga akan berpengaruh terhadap kenyamanan pengguna bangunan gedung tersebut. Karena kurang terpenuhi dan tidak adanya ruang terbuka dapat menyebabkan berbagai masalah muncul. 

Diantaranya meningkatnya polusi udara, suhu udara yang semakin panas, tingkat kebisingan yang makin parah, hingga air tanah yang semakin terkuras. Dan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, melihat permasalahan tersebut pemerintah perlu mengatur serta mewajibkan adanya Ruang Terbuka Hijau bagi setiap bangunan gedung yang terbangun di kawasan industri.

Sama halnya dengan konsep arsitektur hijau, adanya konsep ruang terbuka hijau ini perlu diperhatikan guna menyeimbangkan ekosistem lingkungan dan perkembangan pembangunan industri di era modern.

Space terbuka hijau di lingkungan bangunan gedung, Sumber: commercialrealestate.com.au
Space terbuka hijau di lingkungan bangunan gedung, Sumber: commercialrealestate.com.au

Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?

Definisi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area memanjang atau jalur mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan tempat tumbuh berbagai jenis tanaman. Baik tanaman yang tumbuh secara alami maupun tanaman yang sengaja ditanam.

Konsep ruang satu ini dapat berupa taman buatan maupun lapangan hijau yang terbentang luas. Mengapa bangunan gedung perlu memiliki RTH yang memadai? Karena seperti yang kita semua tahu layaknya sebuah hunian, bangunan gedung di kawasan industri pun membutuhkan perlindungan terhadap radiasi dari sinar matahari dan juga perlindungan angin yang kencang.

Jika sinar matahari dan angin “menabrak” bangunan secara langsung, bukan tidak mungkin akan memberikan efek kurang baik untuk bangunan itu sendiri. Maupun untuk mereka yang berada di dalam bangunan tersebut.

Karena alasan itulah, langkah sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penanaman tumbuhan atau pohon yang dapat menjadi peneduh di sekitar bangunan gedung. Selain menambah estetika, adanya tanaman atau pohon yang dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dapat menghalau terik sinar matahari yang masuk ke dalam bangunan. 

Efeknya, bangunan menjadi lebih sejuk dan tidak terlalu panas. Selain itu, pohon atau vegetasi kayu juga dapat berfungsi sebagai pematah angin maupun peredam suara. Sehingga dapat mengurangi kebisingan di kawasan bangunan gedung.

Ruang hijau untuk mendukung kenyamanan pengguna bangunan gedung, Sumber: landscape-business.com
Ruang hijau untuk mendukung kenyamanan pengguna bangunan gedung, Sumber: landscape-business.com

Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Sebagaimana yang kita tahu, bahwa manusia membutuhkan kehadiran lingkungan hijau di tengah pembangunan yang cukup pesat belakangan ini. Kehadiran lingkungan hijau ditujukan untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem. Namun secara umum, adapun tujuan pengadaan RTH di sebuah industri yang menempati kawasan industri adalah sebagai berikut:

  • Mengatasi permasalahan tata ruang sekaligus mengendalikan dampak pembangunan terhadap lingkungan akibat aktivitas industri
  • Pengendalian tata air dan sarana estetika di kawasan industri
  • Sebagai area mitigasi/evakuasi ketika terjadi bencana, dan
  • Area penciptaan iklim yang dapat mereduksi polusi kawasan industri.

Kewajiban Bangunan Gedung/ Pabrik dalam Menyediakan RTH

Adapun pola penggunaan lahan kawasan industri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri adalah sebagai berikut:

Jenis PenggunaanProporsi Penggunaan (%)Keterangan
Kaveling industriMaksimal 70%Setiap kaveling harus mengukuti ketentuan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) sebesar 60:40
Jalan dan saluran8-10%Jaringan jalan yang terdiri dari jalan primer, jalan sekunder, dan saluran drainase
Ruang Terbuka HijauMinimal 10%Dapat berupa jalur hijau (green belt), taman, dan perimeter
Infrastruktur dasar lainnya, infastruktur penunjang, dan sarana penunjang8-10%
Infrastruktur dasar lainnya berupa instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, instalasi penerangan jalan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, disebutkan bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 10%.

Ruang Terbuka Hijau kawasan industri disarankan dapat ditanami dengan jenis tanaman yang memiliki kesesuaian secara ekologis dengan kondisi setempat, mampu menyerap zat pencemar, ketahanan hidup yang lama, dan memiliki daya serap air yang baik.

Dengan adanya peraturan dan ketentuan RTH ini, pemerintah daerah secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tata ruang kawasan industri sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, pembangunan Ruang Terbuka Hijau menjadi keharusan yang harus diperhatikan bagi setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung, baik yang berada di kawasan industri maupun bukan kawasan industri.

Kurangnya space hijau dapat menyebabkan berbagai masalah, Sumber: google.com
Kurangnya space hijau dapat menyebabkan berbagai masalah, Sumber: google.com

Kesimpulan

Demikianlah informasi terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejatinya harus ada pada bangunan gedung di kawasan industri. Karena dengan kehadirannya, akan memberikan kenyamanan bagi pengguna gedung. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, untuk membuat Ruang Terbuka Hijau dapat dilakukan dengan langkah sederhana yaitu menanam pepohonan.

Namun untuk lingkup yang lebih besar seperti di kawasan industri, taman kota, atau kawasan lainnya dibutuhkan ahli untuk hal tersebut. Dalam hal ini peran dari jasa desain dan perencanaan begitu dibutuhkan. Karena dengan bantuan ahlinya, segala prosesnya dapat dilakukan secara lebih mudah tepat. Dan hasilnya pun pasti jauh lebih efektif dalam memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekosistem lingkungan yang ada.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri
  • Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Apa Tujuan Pemeriksaan Keandalan Bangunan Gedung? Berikut Penjelasannya!

Tujuan Penilaian Keandalan Bangunan Gedung

Bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah berdiri, setidaknya diharapkan dapat berfungsi secara maksimal. Dengan begitu, dapat terwujud bangunan yang andal. Bagaimana cara mengetahui keandalan bangunan gedung? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap keandalan bangunan gedung itu sendiri.

Apa Itu Keandalan Bangunan Gedung?

Bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah berdiri, setidaknya diharapkan dapat berfungsi secara maksimal. Dengan begitu, dapat terwujud bangunan yang andal. Bagaimana cara mengetahui keandalan bangunan gedung? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap keandalan bangunan gedung itu sendiri.

Keandalan adalah tingkat kesempurnaan kondisi bangunan. Tidak hanya kondisi fisik bangunan saja. Namun juga meliputi perlengkapannya yang dapat menjamin keselamatan, fungsi, dan kenyamanan suatu bangunan gedung dan lingkungannya selama masa pakai gedung tersebut. Keandalan bangunan juga menjadi tolak ukur bagaimana bangunan telah melewati pengujian secara teknis dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Salah satu tujuan dilakukannya pemeriksaan teknis keandalan bangunan gedung adalah untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang andal, fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Pemeriksaan keandalan bangunan gedung juga ditujukan untuk melihat kelaikan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya properti maupun jatuhnya korban jiwa.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah disebutkan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut lagi ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, bahwa penilaian keandalan bangunan gedung memiliki beberapa tujuan. Adapun tujuan uji teknis keandalan bangunan gedung akan dijelaskan secara lengkap melalui artikel ini.

Kriteria Keandalan Bangunan Gedung

Dikatakan sebagai bangunan yang andal, setidaknya bangunan gedung harus memenuhi berbagai kriteria tertentu. Diantaranya:

Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

Persyaratan keselamatan dalam hal ini mengatur tentang kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah maupun menanggulangi bahaya seperti kebakaran, gagal struktur, maupun petir.

Adapun tujuan uji teknis persyaratan keselamatan bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
  2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
  3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;
  4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur;
  5. Menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  6. Menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup;
  7. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas secara baik;
  8. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia pada saat terjadinya kebakaran;
  9. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu stabil secara struktural selama kebakaran sehingga cukup waktu bagi penghuni untuk melakukan evakuasi secara aman, cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api, dan dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya;
  10. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  11. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir; dan
  12. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.

Baca juga : Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung

Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung

Jika merujuk dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem pengawasan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Sementara dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, kesehatan juga menjadi salah satu prioritas yang harus diutamakan karena ditujukan untuk memberikan perlindungan atas keselamatan kerja serta menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.

Adapun tujuan uji teknis persyaratan kesehatan bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara dan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik;
  3. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  4. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan, serta memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;
  5. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.

Baca juga : Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung

Persyaratan Kenyamanan Bangunan Gedung

Persyaratan kenyamanan bangunan gedung meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sebagian besar waktu manusia banyak dihabiskan untuk melakukan kegiatan di dalam ruangan. Oleh karena itu, setiap bagian dari ruangan harus ditata dan dirancang sebaik mungkin agar penghuni/penggunanya dapat bekerja secara nyaman dan aman.

Adapun tujuan uji teknis persyaratan kenyamanan bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan;
  2. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau mencegah perusakan lingkungan.

Baca juga : Persyaratan Kenyamanan Bangunan Gedung

Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung

Kemudahan bangunan gedung yang dimaksud merupakan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung yang meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk untuk kelompok penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Persyaratan aksesibilitas lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 14/PRT/M/2017. Permen tersebut menyebutkan bahwa terdapat kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung, baik yang ditujukan untuk pengguna maupun pengunjung bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi

Adapun tujuan uji teknis persyaratan kemudahan bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman, dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya;
  2. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari cidera atau luka saat evakuasi keadaan darurat;
  3. Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
  4. Menjamin tersedianya alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman di dalam bangunan gedung;
  5. Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
  6. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat; dan
  7. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.

Baca juga : Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung

Dengan melihat penjelasan di atas, sudah sewajarnya jika bangunan gedung dinilai kelaikannya. Hal ini bukan semata-mata untuk mengikuti/mematuhi aturan yang telah diterbitkan pemerintah saja. Melainkan untuk memberikan dan menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keamanan bagi para pengguna maupun pengunjung bangunan gedung. Dengan begitu, produktivitas kerja akan semakin meningkat.

Jika proses uji kelaikan bangunan gedung telah selesai dilakukan, selanjutnya pemilik maupun pengguna bangunan gedung dapat mengusulkan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan SLF.

Dengan terbitnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi), maka nilai bangunan akan semakin meningkat sehingga ke depannya dapat menguntungkan pemilik bangunan gedung. Sementara bagi pemerintah daerah, penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dapat digunakan untuk meningkatkan investasi dan mendorong perekonomian daerah.  

Baca juga : Manfaat SLF Untuk Bangunan Gedung

Referensi :

Seberapa Pentingnya SLF pada Bangunan Gedung? Cari Tahu Jawabannya Disini!

SLF-Bangunan-Gedung

Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.

Lantas, bagaimana proses mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan gedung? Sebenarnya, cara mengurus SLF bagi bangunan gedung relatif cukup mudah. Anda pun dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Namun sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SLF.

Mengenal Pengertian SLF

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (yang kini berganti nama menjadi PBG) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

Persyaratan teknis keandalan bangunan gedung yang diatur dalam Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Berapa Masa Berlaku Dokumen SLF?

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.

Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Penggolongan Bangunan

Selanjutnya, penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
SLF-Bangunan-Gedung

Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

  1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
    MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
  2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting

Kebutuhan Dokumen SLF

Adapun kebutuhan dokumen untuk pengurusan SLF secara umum dapat dilihat melalui tabel di bawah ini.

Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung BaruKebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Eksisting
PBG dan Rencana Teknis

Dokumen administratif bangunan baru
a. Bukti hak atas tanah
b. Bukti kepemilikan bangunan baru
c. PBG dan rencana teknis (bila belum ada, dapat dilampirkan KRK)
As-Built DrawingAs-Built Drawing
Bila tidak ada, harus dibuat oleh pemilik/pengguna bangunan gedung yang dapat dibantu oleh penyedia jasa
Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:
a. Kontrak kerja
b. Laporan pengawasan konstruksi
c. Rekomendasi teknis dari instansi
d. Hasil pengujian material
e. Hasil testing and commissioning
f. Manual OP (Operasi dan Pemeliharaan)
Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:
a. Laporan pemeriksaan berkala
b. Laporan testing and commisioning dalam proses pemeliharaan dan perawatan
c. Laporan perbaikan
Pentingnya SLF pada bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id
Pentingnya SLF pada bangunan gedung, Sumber: eticon.co.id

Memiliki sebuah bangunan gedung yang sudah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Selain memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengunjung beserta penghuninya, kelengkapan dokumen seperti SLF tentunya dapat mengukur kelaikan fungsi bangunan gedung yang sedang atau akan digunakan.

Baca juga : IMB dan SLF Pada Bangunan Gedung, Apa Bedanya?

Mengingat pentingnya dokumen dan pengurusan SLF pada setiap bangunan gedung, kami PT Eticon Rekayasa Teknik akan sangat senang jika berkesempatan menjadi rekanan penyedia jasa konsultansi pengkaji teknis bangunan gedung dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang Anda gunakan.

Jasa konsultan SLF ini kami tujukan bagi setiap perusahaan yang membutuhkan pengurusan dokumen SLF, baik sebagai Pengkaji Teknis Bangunan Gedung Eksisting maupun sebagai Manajemen Konstruksi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembang/kontraktor telah membangun bangunan baru yang laik sesuai standar dan perencanaan.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pentingnya Pengurusan SLF untuk Bangunan Gedung di DKI Jakarta

Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

Selain sebagai ibu kota dan pusat perekonomian negara, DKI Jakarta juga dikenal sebagai kota terbesar di Indonesia. Dengan kawasan seluas 664,01 km2 dan berpenduduk kurang lebih 10,67 juta jiwa, DKI Jakarta tercatat sebagai metropolitan terbesar di Asia Tenggara. Tak heran, kota ini dipadati gedung tinggi, baik difungsikan untuk rumah tinggal maupun perkantoran. Melihat kondisi tersebut, maka dibutuhkan pengawasan yang ketat terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan maupun pembangunan, utamanya yang menyangkut dengan penyelenggaraan fungsi bangunan gedung. Karena itu kami hadir sebagai salah satu jasa pengurusan SLF Jakarta.

Namun sayangnya dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak ditemukan penurunan kelaikan keandalan bangunan gedung akibat kurangnya perawatan serta kelalaian dalam pemeriharaan. Misalnya saja kasus kebakaran apartemen Parama di Jakarta Selatan yang terjadi pada Agustus 2016. Berselang beberapa hari, barulah terkuak ke publik bahwa pihak manajemen apartemen mengakui adanya keterlambatan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Pada 6 Januari 2020, satu unit gedung ruko berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat ambruk. Menurut dinas terkait, kecelakaan yang memakan korban luka-luka 11 orang ini diakibatkan oleh konstruksi bangunan yang terlalu rapuh sehingga mengakibatkan bangunan ambles. Sementara di bulan September 2020, bangunan gedung perkantoran berupa ruko di Jalan Kyai Caringin, Gambir, Jakarta Pusat ambruk menimpa jalan dan tiang listrik. Akibatnya, material ruko ambruk itu menutup akses jalan.

Melihat contoh kasus di atas, setidaknya dapat menjadi contoh bagaimana harusnya pengembang dan pemilik bangunan gedung untuk dapat memastikan kelaikan bangunan sebelum benar-benar difungsikan. Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) barulah dianggap penting ketika bangunan gedung tersandung masalah. Untuk itu, setiap pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung harus berupaya secara rutin untuk merawat, memelihara, dan memastikan keandalan bangunan yang difungsikannya.

DKI Jakarta dengan banyaknya gedung tinggi, Sumber: en.wikipedia.org
DKI Jakarta dengan banyaknya gedung tinggi, Sumber: en.wikipedia.org

Sesuai data yang dilansir melalui laman beritajakarta.id (11/2020), sepanjang tahun 2015–2020, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) mencatat hanya terdapat sekitar 3.287 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah diterbitkan untuk bangunan gedung di DKI Jakarta. Padahal, berdasarkan data yang diterbitkan oleh BPS Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2013 terdapat sebanyak 13.195 unit bangunan dengan total luas 5.365.782 m2.

Secara hukum, pengurusan dan penerbitan SLF untuk bangunan gedung di DKI Jakarta telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung maupun Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Adapun fungsi dari sertifikat ini adalah untuk mengatur pemanfaatan bangunan gedung, termasuk juga hak dan kewajiban pemilik maupun pengguna bangunan gedung.

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Adapun yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan fungsi. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Adapun masa berlaku SLF ini adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.   

Jika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, adapun persyaratan teknis yang akan diperiksa dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi adalah aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sebagai gambaran, akan dijelaskan penjelasan mengenai masing-masing aspek yang akan diperiksa oleh pengkaji teknis.

1. Aspek Keselamatan

Dalam hal ini, pengkaji teknis atau jasa pengurusan SLF Jakarta akan menilai bangunan gedung dalam hal kemampuannya untuk mendukung beban muatan (struktur bangunan gedung) serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya seperti kebakaran maupun petir.

2. Aspek Kesehatan

Adapun persyaratan kesehatan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF di antaranya adalah persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan.

3. Aspek Kenyamanan

Persyaratan kenyamanan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF DKI Jakarta meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, maupun tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

4. Aspek Kemudahan

Persyaratan kemudahan bangunan gedung yang akan dinilai oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF meliputi kemudahan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Aspek ini juga mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id
Pentingnya pengurusan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

Baca juga: 4 Aspek Bangunan Gedung yang akan Diperiksa saat Pengajuan SLF

Apa Saja Persyaratan SLF Jakarta yang Perlu Dipenuhi?

Secara umum, jika dilihat dari jenis dan luas bangunannya, SLF dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe. Di antaranya adalah kelas A (untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai), Kelas B (untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai), Kelas C (untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2), dan Kelas D (untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2).

Adapun daftar persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi pada jenis bangunan gedung bukan rumah tinggal adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai;
  2. Salinan identitas pemohon/penanggung jawab yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau VISA/Paspor bagi warga negara asing;
  3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai jika proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dikuasakan;
  4. Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, NPWP badan hukum, dan dokumen pendukung lainnya;
  5. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah;
  6. Salinan dokumen perizinan seperti Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, berita acara hasil uji coba yang meliputi Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/Genset, Instalasi Transportasi Dalam Gedung (lift), Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor, maupun dokumen lainnya;
  7. Untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 menyertakan salinan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfataan Ruang;
  8. Salinan dokumen PBG, As Built Drawing bangunan gedung, KRK (Keterangan Rencana Kota)/RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), dan dokumen pendukung lainnya.

Adapun yang dimaksud As Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau jasa konsultasi.

Baca juga: Tips Memilih Konsultan/Penyedia Jasa SLF

Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa SLF bangunan gedung hanya memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik/pengguna bangunan gedung diwajibkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang disusun oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa pengurusan SLF Jakarta.

Persyaratan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id
Persyaratan SLF di DKI Jakarta, Sumber: eticon.co.id

PT Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Jasa Pengurusan SLF DKI Jakarta

Sebagai perusahaan konnsultan perencanaan dan pengkaji teknis yang memiliki layanan jasa pengurusan SLF, kami memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung berbagai fungsi, seperti arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, mekanikal dan elektrikal (MEP), desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lain.

Anggota PT Eticon Rekayasa Teknik juga merupakan arsitek dan insinyur bersertifikat dari berbagai asosiasi profesional seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sehingga proses penilaian bangunan gedung yang Anda dapatkan akan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Dalam dua tahun terakhir (2019–2020), PT Eticon Rekayasa Teknik telah menyelesaikan banyak pekerjaan penilaian uji teknis bangunan gedung guna penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di beberapa kawasan industri maupun kota-kota besar seperti Karawang, Bekasi, Serang, Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Majalengka, Boyolali, Kendal, Temanggung, Yogyakarta, dan lainnya.

Referensi:

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. Jumlah IMB, Bangunan, dan Luas Bangunan, 1999–2013.

Mengenal Lebih Dekat Mengenai Pengertian dan Cara Menggunakan OSS untuk Perizinan Usaha

Manfaat sistem OSS

Di era disrupsi dan perkembangan teknologi saat ini, proses pengurusan perizinan telah mengalami banyak perubahan. Dimana proses yang dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru merintis, sudah berjalan/melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik.

Penataan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar lebih praktis dalam mengurus izin sehingga bisnis usaha yang dijalankan tidak terhambat. Untuk mendukung kemudahan ini, pemerintah telah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan OSS atau Online Single Submission.

OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.

Sistem OSS juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, maupun sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang Anda daftarkan melalui sistem OSS adalah data valid yang sudah terintegrasi pada sistem lembaga pemerintahan lainnya. Perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterbikan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha ini juga telah diatur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Apa Manfaat Sistem OSS?

Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan lainnya.

Di luar kemudahan izin mengurus usaha, manfaat sistem OSS yang dapat diterima oleh pelaku usaha antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Dalam hal ini, NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik itu usaha baru maupun jenis usaha yang telah berdiri sebelum diluncurkannya sistem OSS.

Untuk bisa menggunakan sistem OSS ini, sebuah badan usaha terlebih dahulu harus mengantongi pengesahan berupa akta pendirian melalui AHU online (sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Bagaimana Cara Menggunakan OSS?

Adapun syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar ke dalam sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha;
  2. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
  3. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan dapat menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
    Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri.
    • Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
  2. Pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk aktivasi akun OSS; dan
  3. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email yang berisi User-ID beserta password.
Cara menggunakan OSS
Tampilan layar website cara menggunakan OSS saat registrasi awal.

Sementara untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat melalui proses sebagai berikut:

  1. Login pada sistem OSS menggunakan User-ID dan password yang telah didaftarkan;
  2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan;
  3. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usahanya jika bidang investasi yang diinput tidak sesuai/memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI); dan
  4. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Penggunaan OSS untuk Izin Lokasi

Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usahanya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut menjadi kegiatan usaha. Jika lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruangnya, yakni menurut RDTR dan/atau RUTRK, selanjutnya sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan izin lokasi.

Dalam hal ini, penerbitan izin lokasi secara otomatis berlaku jika:

  1. Telah sesuai peruntukannya menurut RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan/atau RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota);
  2. Terletak di kawasan industri, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas);
  3. Merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan izin lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha;
  4. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan;
  5. Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan (untuk perluasan usaha);
  6. Tanah yang diperlukan tidak lebih dari 25 hektare untuk usaha pertanian, 1 hektare untuk usaha bukan pertanian, dan 5 hektare untuk pembangunan rumah bagi MBR/masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli; dan
  7. Akan digunakan untuk proyek strategis nasional.

Penggunaan OSS untuk Izin Lingkungan

Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Adapun langkah mendapatkan izin lingkungan melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan izin lingkungan melalui sitem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam jangka waktu tertentu;
  2. Waktu penyelesaian matriks UKL-UPL adalah 15 (lima belas) hari sejak pernyataan komitmen UKL-UPL dikirim;
  3. Waktu penyelesaian AMDAL adalah 115 (seratus lima belas) hari sejak pernyataan komitmen AMDAL dikirim;
  4. Jika dokumen UKL-UPL atau AMDAL telah selesai, sistem OSS akan menerbitkan izin lingkungan.

Cara Menggunakan OSS untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dalam PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 Pasal 1 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Adapun langkah untuk mendapatkan PBG melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha megajukan PBG melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan PBG dalam jangka waktu tertentu;
  2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
  3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya;
  4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian PBG dinyatakan diterima atau ditolak;
  5. Waktu penyelesaian PBG adalah 30 (tiga puluh) hari sejak pernyataan komitmen dikirim; dan
  6. Sistem OSS akan menerbitkan PBG.

Dalam hal ini, kepemilikan PBG tidak dipersyaratkan jika:

  1. Bangunan gedung di dalam KEK, Kawasan Industri, dan KPBPB sepanjang pengelolaan kawasan telah menetapkan ‘Estate Regulation‘, dan
  2. Bangunan gedung merupakan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional

Cara Menggunakan OSS untuk Izin Usaha

Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
  2. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi;
  3. Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.

Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha, selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung, pelaksanaan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.

Selanjutnya, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang dimaksud pada penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung dapat diterbitkan melalui Lembaga OSS. Sertifikat ini tentunya dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat atau penyedia jasa SLF.

Layaknya sebuah bangunan gedung ini tak terlepas dari pedoman SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pada intinya, SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum benar-benar dimanfaatkan atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Baca juga : Pentingnya SLF Pada Bangunan Gedung

Cara Menggunakan OSS untuk Izin Operasional/ Komersial

Izin operasional atau komersial merupakan izin yang dipergunakan ketika usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Bentuk izin komersial atau operasional di antaranya adalah standar, sertifikat, izin ekspor maupun impor, persetujuan ekspor dan impor, lisensi dan/atau pendaftaran barang/jasa.

Adapun langkah mendaftarkan izin operasional/komersial melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengisi persyaratan komitmen untuk menyelesaikan izin operasional/komersial dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan komitmen juga harus menyertakan kesanggupan untuk memenuhi standar, sertifikat dan/atau lisensi, maupun pendaftaran barang/jasa;
  2. Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan standar-standar atau persyaratan operasional/komersial. Misalnya seperti izin SNI bagi pelaku usaha yang melakukan jual beli obat-obatan, dan sebagainya;
  3. Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sistem OSS akan menerbitkan izin operasional/komersial.

Jika selama proses penggunaan sistem OSS terdapat kesalahan pengisian data, Anda dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada sistem OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perlu diingat juga, bahwa perubahan data ini hanya dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian formulir pendaftaran pada sistem OSS selesai dilakukan.

Proses Pembayaran

Setelah mendapatkan izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PAD, atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS.

Adapun langkah pembayarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha menerima email dan notifikasi dari sistem OSS mengenai daftar izin yang telah didaftarkan dan dimiliki;
  2. Pelaku usaha membayar kepada instansi yang telah ditentukan; dan
  3. Pelaku usaha mengunggah bukti pembayaran melalui sistem OSS.

Bagaimana? Apakah Anda Sudah Memahami Cara Pengurusan Perizinan Melalui Sistem OSS?

Sejauh ini, OSS memang merupakan sistem yang baru bagi pelaku usaha Indonesia. Oleh sebab itu, tidak sedikit para pelaku usaha yang belum mengetahui maupun masih kesulitan untuk menggunakan sistem OSS. Namun, tidak dapat dipungkiri, efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui sistem OSS telah dirasakan oleh banyak pelaku usaha. 

Bagaimana cara menggunakan OSS?

Baca juga : Siapa yang Berhak Melakukan Kajian Teknis Untuk SLF?

Referensi :

  • Pedoman Pelayanan Pezininan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Untuk Pelaku Usaha. Diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Apa Itu SIMBG yang Digunakan untuk Mengajukan Permohonan SLF? Simak Informasi Detailnya Disini!

Cara Mengajukan Permohonan SLF Melalui SIMBG

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyederhanakan proses perizinan pemanfaatan bangunan gedung, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penyelenggaraan PBG maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara elektronik. Kebijakan ini kemudian diwujudkan ke dalam sistem online di daerah melalui program SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Melalui artikel ini, kami akan membahas proses pengajuan SLF melalui SIMBG.

Kebijakan baru ini ditujukan guna memenuhi persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya dalam memenuhi persyaratan teknis untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Reformasi proses perizinan ini tentunya juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Continue reading

13 Prediksi Tren Perjalanan Wisata Pasca Pandemi

Tren Perjalanan Wisata Tahun 2021

Sejak Maret 2020, sektor pariwisata dunia seakan berhenti total. No-tourism adalah kenyataan yang terjadi pada saat itu. Banyak hotel yang tutup, bisnis startup pariwisata menutup layanan secara permanen, hingga karyawan dirumahkan. Mewabahnya Corona adalah sesuatu yang tak disangka-sangka. Mereka yang sangat bergantung pada pariwisata tentu merasa tak siap. Hampir seluruh negara melarang sarana transportasi beroperasi, termasuk juga pesawat. Masyarakatnya pun dilarang bepergian. Hingga akhirnya ekonomi pariwisata lumpuh total. Tetapi, saat covid-19 mulai berkurang bahkan hilang, tren wisata pasca pandemi pun mulai meningkat.

Continue reading

Apa Itu SLF? Ini Penjelasannya!

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Sebagai pelaku bisnis, tentunya Anda membutuhkan bangunan untuk kegiatan operasional. Untuk itu, memilih lokasi yang strategis adalah salah satu cara agar bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan berkelanjutan sesuai harapan. Namun di luar itu, tahukah Anda bahwa telah terbit peraturan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak lain adalah mengatur tentang persyaratan keandalan bangunan gedung yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung?

Continue reading

Penjelasan Detail Mengenai Syarat SLF untuk Pabrik

SLF Pabrik

Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar dimana para pekerja dapat mengolah barang atau mengawasi proses kerja mesin dari satu produk menjadi produk lain sehingga memiliki nilai tambah. Di Indonesia sendiri, pabrik juga kerap disebut sebagai bangunan industri. Sebagai salah satu bangunan besar, pabrik haruslah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membukti bahwa bangunan tersebut benar-benar aman dioperasikan. Tapi, apa saja syarat untuk memiliki SLF pabrik?

Continue reading