Apa yang Menjadi Faktor Penentu Gedung Aman Digunakan?

Ilustrasi bangunan gedung, Sumber : id.wikipedia.com

Untuk melihat bangunan atau gedung aman digunakan, perlu melihat faktor penentu apa yang mendasarinya. Apabila ditinjau menurut Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat tolok ukur mengenai keandalan sebuah bangunan dapat dilihat dari empat aspek yakni keselamatan, kesehatan, kenyaman, dan kemudahan.

Selain itu juga perlu dilihat lagi pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, bahwa setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban. Oleh sebab itu perlu dilakukan pemeriksaan secara berkala mengenai keandalan sebuah bangunan gedung dan dinyatakan laik fungsi.

Untuk mengetahui sebuah bangunan gedung tersebut terjaga kualitasnya serta aman digunakan, maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan mengenai kualitas sebuah gedung. Karena pada dasarnya sebuah gedung difungsikan untuk berbagai kepentingan, baik itu untuk pelayanan publik, kepentingan bisnis, maupun perseorang tetap membutuhkan jaminan jika gedung laik fungsi.

Faktor penentu sebuah gedung aman dan laik fungsi atau tidaknya diperlukan uji teknis keandalan bangunan gedung. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, pada saat gedung mulai dioperasikan. Nantinya apabila uji teknis keandalan sebuah bangunan gedung selesai dilakukan, pemiliki gedung akan mengajukan permohonan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Proses pembangunan gedung, Sumber : ilmusipil.com
Proses pembangunan gedung, Sumber : ilmusipil.com

Apa Itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF adalah sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana gedung tersebut berasal. Terbitnya SLF tersebut setelah diadakannya uji teknis keandalan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

SLF akan diberikan ketika gedung telah memenuhi berbagai persyaratan dari fungsi bangunan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan jasa penyedia SLF ataupun instansi yang terkait. Sebagai contoh, jika anda berada di Kota Mojokerto maka dapat mengajukan SLF sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Walikota Mojokerto. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Untuk masa berlaku dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 20 tahun, ditujukan bagi bangunan tempat tinggal seperti rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, maupun rumah susun. Lalu untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 5 tahun, ditujukan bagi bangunan umum lainnya. Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi ini, bangunan anda menjadi terjamin keamanannya sehingga memungkinkan nilai bangunan meningkat.

Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi ini juga menjadi faktor penentu bahwa gedung yang anda miliki aman digunakan dan sudah laik fungsi. Sehingga jika digunakan untuk kepentingan umum atau bisnis dapat memberikan berbagai keuntungan untuk anda. Selain itu anda juga akan terbantu meminimalisir kecelakaan yang terjadi saat gedung sudah mulai digunakan.

Ilustrasi uji kelaikan fungsi, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik
Ilustrasi uji kelaikan fungsi, Sumber : PT Eticon Rekayasa Teknik

Aspek Keandalan Bangunan Gedung

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat tolok ukur mengenai keandalan sebuah bangunan yakni aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kenyaman, dan aspek kemudahan.

1. Aspek Keselamatan

Dari segi aspek keselematan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai kemampuan sebuah bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran atau bahaya petir yang mungkin dapat terjadi. Dalam hal mendukung beban muatan diperlukan kemampuan struktur sebuah bangunan gedung yang stabil dan kukuh.

Dalam hal mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran, sebuah bangunan gedung haruslah memiliki kemampuan untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif maupun proteksi aktif. Untuk mencegah serta menanggulangi bahaya petir, maka bangunan gedung harus memiliki sistem penangkal petir.

2. Aspek Kesehatan

Dari segi aspek kesehatan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai sistem penghawaan gedung, pencahayaan gedung, sanitasi gedung, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sistem penghawaan pada gedung yang dimaksud adalah kebutuhan sirkulasi udara atau pertukaran udara yang harus disediakan di bangunan gedung melalui ventilasi alami maupun ventilasi buatan.

Kemudian untuk sistem pencahayaan yang disediakan gedung meliputi pencahayaan alami maupun pencahayaan buatan, termasuk juga dengan pencahayaan darurat. Untuk sistem sanitasi haruslah disediakan baik di dalam maupun di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan air limbah, kotoran serta sampah, serta saluran air hujan.

Untuk penggunaan bahan bangunan gedung, haruslah aman bagi kesehatan orang yang akan menggunakan gedung tersebut. Serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

3. Aspek Kenyamanan

Dari segi aspek kenyamanan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai kenyamanan ruang gerak serta hubungan antar ruang, kondisi udara di dalam ruangan, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan dalam ruangan. Untuk tingkat kenyamanan ruang gerak maka diperlukan dimensi serta tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.

Untuk kenyaman kondisi udara di dalam ruangan, dapat diperoleh dengan mengatur temperatur serta kelembaban di dalam ruangan. Kemudian untuk kenyamanan pandangan dalam melaksanakan kegiatan di dalam gedung tidak mengganggu gedung lain yang ada di sekitarnya.

Lalu untuk kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan dalam ruangan ditentukan dengan suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna gedung terganggu oleh getaran maupun kebisingan yang timbul dari dalam bangunan gedung maupun lingkungan sekitarnya.

4. Aspek Kemudahan

Dari segi aspek kemudahan, terdapat persyaratan yang mencakup mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung. Serta kemudahan dalam hal kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Untuk kemudahan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung meliputi tersedianya fasilitas serta aksesibilitas yang mudah, aman, nyaman untuk semua orang termasuk penyandang cacat serta lanjut usia. Dalam kelengkapan sarana dan prasarana meliputi penyediaan fasilitas untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, hingga fasilitas komunikasi dan informasi.

Ilustrasi bangunan gedung, Sumber : id.wikipedia.com
Ilustrasi bangunan gedung, Sumber : id.wikipedia.com

Pengurusan Surat Laik Fungsi (SLF)

Untuk mengurus Surat Laik Fungsi atau SLF, PT Eticon Rekayasa Teknik melayani jasa penyedia SLF yang dibekali dengan pengalaman bertahun-tahun dalam uji kelaikan fungsi bangunan gedung. Perusahaan kami memiliki tim yang terdiri dari berbagai latar belakang ilmu kependidikan, diantaranya adalah teknik sipil, arsitektur, pengembangan wisata, utilitas bangunan, dan bidang keilmuan lainnya.

Bukan hanya itu saja, kami juga telah mendapatkan beberapa sertifikat dari asosiasi profesional seperti Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), serta Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Selain itu PT Eticon Rekayasa Teknik juga merupakan bagian dari anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Jika anda ingin mendapatkan layanan untuk membantu anda dalam hal pengurusan SLF, desain dan perencanaan, maupun pengembangan pariwisata, maka dapat menghubungi kami segera. Anda dapat menghubungi PT Eticon Rekayasa Teknik di kontak yang telah tersedia pada laman website kami.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment