Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut merupakan hal yang wajar, pasalnya penggunaan PBG juga belum lama berlaku. PBG mulai diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2021. Jadi wajar saja jika sebagian besar masih belum mengenal dengan istilah PBG.
Lantas, sebenarnya apa itu PBG? Sesuai Pasal 1 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di dalamnya sudah tercantum jelas tentang apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sendiri adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Kehadiran PBG Sebagai Pengganti IMB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, juga disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bukan hanya itu saja, dalam hal yang lainnya PBG ini juga sangat diperlukan. Salah satunya ialah sebagai syarat dalam penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Namun belum lama ini tepatnya semenjak UU Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo, PBG mulai digunakan sebagai pengganti IMB bangunan.
Adanya PBG ini tentu saja perlu dimiliki oleh para pemilik gedung, sebelum mulai membangun gedung. Namun bagaimana jika pemberlakuan PBG diterbitkan setelah bangunan selesai didirikan? Tidak perlu khawatir, hal ini dikarenakan IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku hingga berakhir izinnya.
Dokumen Persyaratan untuk Kepemilikan PBG
Mirip dengan berbagai kepengurusan dokumen penting lainnya. Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung juga diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratan yang perlu Anda persiapkan? Ada berbagai persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi 4 hal.
4 hal yang meliputi syarat tersebut diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Kemudian untuk dokumen rencana teknis terdapat beberapa hal di dalamnya. Dilansir dari laman 99.co, dokumen rencana teknis meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
1. Dokumen Rencana Arsitektur
Untuk dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung meliputi berbagai hal, yakni sebagai berikut:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur,
- Konsep rancangan,
- Gambar rancangan tapak,
- Gambar denah,
- Gambar potongan bangunan gedung,
- Gambar tampak bangunan gedung,
- Gambar rencana tata ruang dalam,
- Gambar rencana tata ruang luar,
- Detail utama dan/atau tipikal.
2. Dokumen Rencana Utilitas
Kemudian untuk dokumen rencana utilitas terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan PBG. Dokumen tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung,
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan,
- Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran,
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan,
- Gambar sistem transportasi vertikal,
- Gambar sistem transportasi horizontal,
- Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal,
- Gambar sistem proteksi bangunan pada petir,
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan,
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan.

3. Dokumen Rencana Struktur
Persyaratan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selanjutnya meliputi dokumen rencana struktur, yakni sebagai berikut:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya secara lengkap,
- Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap,
- Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap,
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai.
4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung
Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Bagaimana Cara Menerbitkan PBG?
Seperti yang kita tahu, PBG adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Tapi, untuk menerbitkan perizinan tersebut tentu saja banyak alur yang perlu dilewati terlebih dahulu sebelum akhirnya Pemerintah menerbitkan PBG tersebut.
Nah, untuk menerbitkan PBG sendiri setidaknya terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pengelola bangunan atau konsultan PBG sebagai perwakilan dari pemilik bangunan. Diantara berbagai tahapan untuk menerbitkan PBG sebagai berikut:
1. Data Collect
Proses pertama tentu saja diawali dengan collect data. Collect data atau mengumpulkan data disini artinya mengumpulkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administratif PBG.
2. Submit Dokumen
Setelah dokumen untuk penerbitan PBG terkumpul semua, tim akan melakukan submit dokumen ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM-BG).
3. Sidang dan Revisi Sidang
Lalu, setelah submit dokumen selesai dilakukan masuk pada proses sidang atau presentasi. Sidang ini lakukan oleh pihak pemohon (pengelola bangunan maupun konsultan PBG yang ditunjuk) serta pihak atau dinas terkait. Sidang dilakukan guna membahas perihal administratif dan apapun yang berkaitan dengan bangunan.
Jika terdapat revisi oleh pihak terkait maka pemohon harus melakukan revisi terlebih dahulu sampai sudah benar-benar clear. Sebaliknya, jika tidak terdapat revisi dan evaluasi maka bisa masuk ke tahapan selanjutnya.

4. Penerbitan SKRD
Setelah sidang dilakukan dan tidak ada hal yang harus direvisi atau dievaluasi, selanjutnya adalah penerbitan SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
5. Pembayaran SKRD
Pembayaran retribusi dilakukan oleh pemohon setelah penetapan nilai retribusi daerah. Bukti pembayaran retribusi daerah digunakan oleh pemohon sebagai bentuk persyaratan untuk penerbitan PBG.
6. Penerbitan PBG
Apabila semua sudah terlewati barulah PBG diterbitkan oleh pihak terkait. Dokumen PBG yang dimaksud meliputi dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. PBG yang diterbitkan sebagai bentuk perizinan bahwa bangunan boleh didirikan. Pastikan PBG disimpan dan tidak hilang.
Demikianlah ulasan mengenai cara menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus dilakukan secara berurutan. Perlu diketahui bahwa PBG sudah digunakan sebagai syarat untuk mendirikan bangunan, karena itu penting rasanya memiliki PBG sebelum bangunan didirikan agar bangunan sah di mata hukum.
Apabila mengurus dan menerbitkan PBG sendiri dirasa tidak memungkinkan, maka Anda bisa menggunakan bantuan jasa konsultan PBG yang terpercaya. Karena dengan bantuan ahlinya mengurus PBG akan menjadi lebih efisien dan tentu saja sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!