Skip to content

Mengenal Regulasi Terkait Izin Usaha Pariwisata yang Penting untuk Diperhatikan

Di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata, izin usaha pariwisata menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Izin ini tidak hanya sebatas formalitas. Lebih dari itu, perizinan ini dapat menjadi bukti bahwa usaha yang beroperasi telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah salah satu negara dengan potensi pariwisata begitu besar–dari wisata alam, wisata budaya, sampai wisata religi semua ada di negara kita tercinta. Hal itu juga yang kemudian menciptakan peluang usaha di bidang pariwisata dan membuatnya berkembang begitu pesat.

Namun, usaha tersebut tidak serta-merta bisa beroperasi dengan seenaknya. Perlu adanya perizinan yang dapat “mengontrolnya”. Di sinilah peran izin usaha pariwisata. Mengapa perlu? Karena tanpa izin yang lengkap, usaha yang dijalankan bisa saja berpotensi menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari. 

Dengan begitu, para pelaku usaha dapat lebih fokus untuk mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir terkait legalitas usaha. Di samping itu, kepemilikan perizinan usaha pariwisata ternyata juga memiliki beberapa manfaat, seperti: 

  • Mendapatkan Kepercayaan. Izin ini dapat dijadikan sebagai “senjata” utama untuk membangun kepercayaan konsumen yang berguna untuk membangun loyalitas dan reputasi.
  • Perlindungan Hukum. Mengantongi perizinan usaha pariwisata akan membuat usaha Anda mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai contoh, ketika ada inspeksi dari pemerintah, Anda bisa aman karena semua dokumen terkait perizinan sudah terpenuhi.
  • Memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sponsor dari pemerintah atau mitra bisnis terpercaya.
Sektor pariwisata di Indonesia, Sumber: kemenkeu.go.id
Sektor pariwisata di Indonesia, Sumber: kemenkeu.go.id

Jenis-Jenis Izin Usaha Pariwisata

Dalam praktiknya, izin usaha pariwisata terbagi dalam beberapa jenis yang perlu diketahui. Berikut ini adalah jenis-jenis perizinan usaha pariwisata, di antaranya: 

1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP adalah dokumen yang wajib dikantongi oleh setiap pelaku usaha di bidang pariwisata. Keberadaan dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar secara resmi. 

Atau singkatnya, jika sudah memiliki TDUP artinya usaha tersebut sudah legal. TDUP mencakup beberapa jenis usaha–termasuk usaha restoran, spa, perhotelan, sampai agen perjalanan wisata

2. Izin Operasional

Izin operasional harus dimiliki bagi Anda yang memiliki jenis usaha dengan resiko tinggi–seperti usaha kolam renang, tempat hiburan, hingga hotel. Izin operasional ini akan diterbitkan apabila usaha telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. 

3. Sertifikasi Usaha Pariwisata

Satu lagi yang termasuk dalam jenis izin usaha pariwisata adalah sertifikasi usaha pariwisata. Kepemilikannya membuktikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Dalam hal ini, misalnya seperti restoran yang mendapatkan sertifikasi terkait kehalalan makanan, dan lain sebagainya. 

Atau hotel yang membutuhkan sertifikasi bintang–seperti hotel bintang 4, hotel bintang 5, dan sebagainya. Selain untuk membuktikan kualitas, adanya sertifikasi usaha pariwisata juga berguna untuk meningkatkan brand awareness bisnis agar lebih dipercaya dan profesional.

Dengan izin, sektor pariwisata beroperasi secara legal, Sumber: denpasar.kompas.com
Dengan izin, sektor pariwisata beroperasi secara legal, Sumber: denpasar.kompas.com

Syarat-Syarat Mengurus Izin Usaha Pariwisata

Sebelum mengurus perizinan satu ini, pastikan bahwa Anda telah menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) yang merupakan asosiasi resmi yang menaungi agen perjalanan wisata. Jika sudah tergabung, Anda bisa melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Sebenarnya, untuk dokumen persyaratan sendiri berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lainnya. Namun secara garis besar, beberapa persyaratan untuk mengurus perizinan usaha pariwisata, di antaranya sebagai berikut: 

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  • Surat Domisili Perusahaan
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Pariwisata
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat izin tetap atau sementara untuk keanggotaan ASITA

Cara Mengurus Izin Usaha Pariwisata

Untuk mengurus izin usaha pariwisata bisa dilakukan dengan dua cara, bisa secara online melalui sistem OSS yang hanya tinggal upload dokumen-dokumen persyaratan atau bisa juga dilakukan secara langsung ke kantor dinas terkait. Untuk pengurusan secara langsung, sebagai berikut: 

  • Melakukan pengisian formulir permohonan untuk menerbitkan perizinan di loket BPMPPT
  • Memberikan/ mengajukan formulir yang telah lengkap kepada kepala daerah/ bupati
  • Meminta surat pengantar ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  • Verifikasi dokumen oleh pihak dinas terkait
  • Mengambil surat izin di loket pengambilan
  • Menyusun proposal bisnis serta melengkapi status tempat usaha (yang dilengkapi dengan dokumentasi foto)
Cara membuat izin usaha pariwisata, Sumber: prokalteng.jawapos.com
Cara membuat izin usaha pariwisata, Sumber: prokalteng.jawapos.com

Bagaimanapun, sektor pariwisata tidak akan berkembang dengan sendirinya dan dibutuhkan pengelolaan yang matang. Ketika urusan legalitas–seperti izin usaha pariwisata telah terpenuhi, Anda bisa lebih fokus pada potensi usaha di bidang pariwisata yang dapat dikembangkan secara maksimal. 

Di sinilah peran jasa pengembangan pariwisata menjadi sangat penting. Dengan dukungan tim ahli yang memiliki pemahaman terkait, pengembangan pariwisata bisa dilakukan secara berkelanjutan, efisien, dan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha maupun bagi masyarakat di sekitarnya.