Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 konstruksi merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib memenuhi berbagai syarat mengenai keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Dasar Hukum K3 Konstruksi
Berkaitan dengan diberlakukannya K3 dalam lingkungan kerja, ada beberapa landasan atau dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah:
- UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
- UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
- Peraturan pemerintah no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
- Peraturan pemerintah republik Indonesia no 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung
- Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no 01 tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan
- Peraturan menteri tenaga kerja republik Indonesia no PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
- Peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian
- Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan
- Keputusan direktur jendela pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-74/PPK/XII/2013 tentang lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervise perncah
- SKB menakertrans dan menPU ke 174/1986 dan no 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kerja kegiatan konstruksi
- Surat edaran dirjen binwas no 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan
- Surat dirjen binawas no 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.
Tujuan K3 Konstruksi
Dalam undang-undang tahun 1970 dan landasan hukum lainnya terciptanya rambu-rambu K3 mempunyai peranan yang sangat penting untuk memfokuskan setiap kelancaran dan keselamatan selama proses pengerjaan proyek berlangsung.
Beberapa aturan dalam UU tersebut juga membahas tentang syarat hingga kelengkapan lain sebagai komponen dari keselamatan kerja. Begitu pula dengan tujuan dari K3 konstruksi, di antaranya adalah:
- Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terintegrasi dan terstruktur
- Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
- Untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan bermacam-macam risiko kecelakaan, kebakaran ataupun ledakan
- Untuk memberikan petunjuk, arahan dan kesempatan jalan sebagai sarana penyelamatan diri pada suatu keadaan darurat yang sedang terjadi
- Mampu menyalurkan pertolongan serta sebagai alat perlindungan saat terjadi suatu kecelakaan maupun keadaan darurat tertentu
- Untuk melakukan pengendalian terhadap penyebarluasan kotoran, suhu, suara, angin, getaran serta berbagai faktor yang mempengaruhi lainnya
- Untuk melaksanakan pengendalian terhadap timbulnya suatu penyakit karena kerja, baik fisik maupun psikis
- Untuk penyelenggara dari aktivitas penyegaran suhu, udara dan kelembaban
- Untuk memberikan penerangan yang sangat mencukupi pada kondisi darurat
- Untuk mengatur langkah-langkah pengamanan sekaligus kelancaran pada proses evakuasi keadaan darurat sekaligus menjadi sarana pemeliharaan bangunan
- Untuk menghasilkan adanya keserasian antara tenaga kerja dengan lingkungannya melalui aktivitas pemeliharaan kebersihan lingkungan dan
- Untuk penyesuaian dan penyempurnaan bermacam-macam pengaman selama bekerja.
Prinsip Kerja K3 Konstruksi
Dalam melaksanakan setiap kegiatan dalam proyek konstruksi, perlu adanya prinsip kerja K3 dalam mencapai tujuan seluruh pihak, baik atasan maupun untuk pekerja itu sendiri. Di bawah ini beberapa prinsip kerja yang wajib diterapkan oleh seluruh pihak dalam K3 konstruksi.
Penyesuaian Kelengkapan Administrasi
Masalah surat menyurat atau administrasi wajib Anda lengkapi di awal pembangunan proyek konstruksi. Dimulai sejak pendaftaran proyek pada departemen kerja daerah pembangunan, pembayaran asuransi bagi tenaga kerja dan sebagainya.
Untuk bagian surat menyurat umumnya membutuhkan surat izin penggunaan jalan maupun fasilitas umum yang ada. Lebih dari itu, juga diperlukan surat keterangan penggunaan alat berat, karena mampu memberikan pengaruh tertentu bagi masyarakat sekitar.
Penyusunan Safety Plan
Salah satu rencana dalam pelaksanaan K3 ini bisa menunjang keberadaan pembangunan yang lebih lancar. Setiap pekerja tentu membutuhkan jaminan atas aktivitas maupun kegiatan konstruksi yang aman, nyaman dan terhindar dari adanya penyakit maupun kecelakaan.
Pelaksanaan dan Pelatihan Keamanan K3
Prinsip terakhir ini dilaksanakan melalui kerjasama yang transparan dan saling mendukung pada safety plan dengan perusahaan tertentu. pelaksanaan bisa terwujud dalam bentuk pengawasan khusus oleh K3 konstruksi.
Kegiatan pengawasan terdiri dari safety patrol, safety supervisor, serta safety meeting. Setiap unsurnya mempunyai peranan masing-masing bagi kesuksesan dan pencapaian tujuan pengawasan.
Fungsi K3 Konstruksi
Pada pelaksanaannya K3 mempunyai fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Di bawah ini beberapa fungsi dari penerapan K3 konstruksi secara umum, adalah:
Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya bahaya dan risiko bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja dan pelaksanaan kerja.
Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.
Efek Tidak Adanya K3 Konstruksi
Apabila K3 konstruksi tidak diterapkan ada beberapa efek yang akan terjadi. Dampak ini akan dirasakan oleh semua pihak baik perusahaan maupun para pekerjanya. Efek tersebut antara lain adalah:
Kerja Tidak Nyaman
Hal pertama yang akan terjadi adalah para pekerja tidak akan merasa nyaman saat bekerja. Hal tersebut disebabkan tidak diterapkannya prosedur dari K3 tersebut. Pola kerja pun menjadi lebih buruk dan para pekerja akan mempunyai rasa ragu saat bekerja.
Risiko Cedera dan Kematian
Apabila prosedur K3 konstruksi tidak dijalankan maka akan terjadi risiko cedera bahkan sampai risiko kematian oleh para pekerja. Padahal sebenarnya ada beberapa UU yang telah mengatur terkait dengan setiap pekerjaan yang mempunyai sifat yang spesifik.
Hasil Kerja Kurang Maksimal
Efek selanjutkan dari tidak adanya K3 konstruksi adalah hasil kerja yang kurang maksimal. Sebab salah satu tujuan diaplikasikannya prosedur K3 adalah untuk memberikan hasil yang lebih maksimal untuk setiap tindakan pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja.
Merugikan Orang Lain di Area Kerja
Dampak negatif dari tidak diberlakukannya K3 bukan hanya bagi pekerja dan perusahaan saja, namun juga akan merugikan pihak lain di lingkungan perusahaan. Seperti kerugian yang disebabkan oleh limbah pabrik bagi masyarakat, baik secara langsung maupun bertahap. Untuk itu, penting menjalankan K3 dalam perusahaan konstruksi.
Kesulitan Menyelamatkan Diri Sendiri
Dampak negatif terakhir tidak adanya K3 adalah para pekerja sulit dalam menyelamatkan diri dan teman kerjanya saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut tentu saja akan sangat merugikan, baik secara materil maupun nyawa dan pada akhirnya mengganggu proses operasional dan produksi pada perusahaan.
Nah itulah, paparan singkat mengenai dampak negatif menyepelekan K3 konstruksi yang wajib Anda ketahui. Anda juga bisa membaca artikel berjudul pondasi bangunan untuk menambah wawasan Anda dan dapatkan artikel lainnya di website Eticon.
No comment yet, add your voice below!