Dampak Negatif Menyepelekan K3 Konstruksi, Anda Wajib Tau

K3 konstruksi, sumber: google.com

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 konstruksi merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.

Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib memenuhi berbagai syarat mengenai keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Dasar Hukum K3 Konstruksi

Berkaitan dengan diberlakukannya K3 dalam lingkungan kerja, ada beberapa landasan atau dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah:

  • UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
  • UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
  • Peraturan pemerintah no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
  • Peraturan pemerintah republik Indonesia no 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung
  • Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no 01 tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan
  • Peraturan menteri tenaga kerja republik Indonesia no PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut
  • Peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan
  • Keputusan direktur jendela pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-74/PPK/XII/2013 tentang lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang supervise perncah
  • SKB menakertrans dan menPU ke 174/1986 dan no 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kerja kegiatan konstruksi
  • Surat edaran dirjen binwas no 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan
  • Surat dirjen binawas no 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.
Landasan hukum K3, sumber: google.com
Landasan hukum K3, sumber: google.com

Tujuan K3 Konstruksi

Dalam undang-undang tahun 1970 dan landasan hukum lainnya terciptanya rambu-rambu K3 mempunyai peranan yang sangat penting untuk memfokuskan setiap kelancaran dan keselamatan selama proses pengerjaan proyek berlangsung.

Beberapa aturan dalam UU tersebut juga membahas tentang syarat hingga kelengkapan lain sebagai komponen dari keselamatan kerja. Begitu pula dengan tujuan dari K3 konstruksi, di antaranya adalah:

  • Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terintegrasi dan terstruktur
  • Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas
  • Untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan bermacam-macam risiko kecelakaan, kebakaran ataupun ledakan
  • Untuk memberikan petunjuk, arahan dan kesempatan jalan sebagai sarana penyelamatan diri pada suatu keadaan darurat yang sedang terjadi
  • Mampu menyalurkan pertolongan serta sebagai alat perlindungan saat terjadi suatu kecelakaan maupun keadaan darurat tertentu
  • Untuk melakukan pengendalian terhadap penyebarluasan kotoran, suhu, suara, angin, getaran serta berbagai faktor yang mempengaruhi lainnya
  • Untuk melaksanakan pengendalian terhadap timbulnya suatu penyakit karena kerja, baik fisik maupun psikis
  • Untuk penyelenggara dari aktivitas penyegaran suhu, udara dan kelembaban
  • Untuk memberikan penerangan yang sangat mencukupi pada kondisi darurat
  • Untuk mengatur langkah-langkah pengamanan sekaligus kelancaran pada proses evakuasi keadaan darurat sekaligus menjadi sarana pemeliharaan bangunan
  • Untuk menghasilkan adanya keserasian antara tenaga kerja dengan lingkungannya melalui aktivitas pemeliharaan kebersihan lingkungan dan
  • Untuk penyesuaian dan penyempurnaan bermacam-macam pengaman selama bekerja.

Prinsip Kerja K3 Konstruksi

Dalam melaksanakan setiap kegiatan dalam proyek konstruksi, perlu adanya prinsip kerja K3 dalam mencapai tujuan seluruh pihak, baik atasan maupun untuk pekerja itu sendiri. Di bawah ini beberapa prinsip kerja yang wajib diterapkan oleh seluruh pihak dalam K3 konstruksi.

Penyesuaian Kelengkapan Administrasi

Masalah surat menyurat atau administrasi wajib Anda lengkapi di awal pembangunan proyek konstruksi. Dimulai sejak pendaftaran proyek pada departemen kerja daerah pembangunan, pembayaran asuransi bagi tenaga kerja dan sebagainya.

K3 konstruksi, sumber: google.com
K3 konstruksi, sumber: google.com

Untuk bagian surat menyurat umumnya membutuhkan surat izin penggunaan jalan maupun fasilitas umum yang ada. Lebih dari itu, juga diperlukan surat keterangan penggunaan alat berat, karena mampu memberikan pengaruh tertentu bagi masyarakat sekitar.

Penyusunan Safety Plan

Salah satu rencana dalam pelaksanaan K3 ini bisa menunjang keberadaan pembangunan yang lebih lancar. Setiap pekerja tentu membutuhkan jaminan atas aktivitas maupun kegiatan konstruksi yang aman, nyaman dan terhindar dari adanya penyakit maupun kecelakaan.

Pelaksanaan dan Pelatihan Keamanan K3

Prinsip terakhir ini dilaksanakan melalui kerjasama yang transparan dan saling mendukung pada safety plan dengan perusahaan tertentu. pelaksanaan bisa terwujud dalam bentuk pengawasan khusus oleh K3 konstruksi.

Kegiatan pengawasan terdiri dari safety patrol, safety supervisor, serta safety meeting. Setiap unsurnya mempunyai peranan masing-masing bagi kesuksesan dan pencapaian tujuan pengawasan.

Fungsi K3 Konstruksi

Pada pelaksanaannya K3 mempunyai fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Di bawah ini beberapa fungsi dari penerapan K3 konstruksi secara umum, adalah:

Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya bahaya dan risiko bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja dan pelaksanaan kerja.

Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.

Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.

Efek Tidak Adanya K3 Konstruksi

Apabila K3 konstruksi tidak diterapkan ada beberapa efek yang akan terjadi. Dampak ini akan dirasakan oleh semua pihak baik perusahaan maupun para pekerjanya. Efek tersebut antara lain adalah:

Kerja Tidak Nyaman

Hal pertama yang akan terjadi adalah para pekerja tidak akan merasa nyaman saat bekerja. Hal tersebut disebabkan tidak diterapkannya prosedur dari K3 tersebut. Pola kerja pun menjadi lebih buruk dan para pekerja akan mempunyai rasa ragu saat bekerja.

Risiko Cedera dan Kematian

Apabila prosedur K3 konstruksi tidak dijalankan maka akan terjadi risiko cedera bahkan sampai risiko kematian oleh para pekerja. Padahal sebenarnya ada beberapa UU yang telah mengatur terkait dengan setiap pekerjaan yang mempunyai sifat yang spesifik.

Minimalisir cedera, sumber: google.com
Minimalisir cedera, sumber: google.com

Hasil Kerja Kurang Maksimal

Efek selanjutkan dari tidak adanya K3 konstruksi adalah hasil kerja yang kurang maksimal. Sebab salah satu tujuan diaplikasikannya prosedur K3 adalah untuk memberikan hasil yang lebih maksimal untuk setiap tindakan pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja.

Merugikan Orang Lain di Area Kerja

Dampak negatif dari tidak diberlakukannya K3 bukan hanya bagi pekerja dan perusahaan saja, namun juga akan merugikan pihak lain di lingkungan perusahaan. Seperti kerugian yang disebabkan oleh limbah pabrik bagi masyarakat, baik secara langsung maupun bertahap. Untuk itu, penting menjalankan K3 dalam perusahaan konstruksi.

Kesulitan Menyelamatkan Diri Sendiri

Dampak negatif terakhir tidak adanya K3 adalah para pekerja sulit dalam menyelamatkan diri dan teman kerjanya saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut tentu saja akan sangat merugikan, baik secara materil maupun nyawa dan pada akhirnya mengganggu proses operasional dan produksi pada perusahaan.

Nah itulah, paparan singkat mengenai dampak negatif menyepelekan K3 konstruksi yang wajib Anda ketahui. Anda juga bisa membaca artikel berjudul pondasi bangunan untuk menambah wawasan Anda dan dapatkan artikel lainnya di website Eticon.

Proses Pembuatan Standar Usaha Hotel di Indonesia Terbaru

Standar usaha hotel di indoneisa, sumber: istockphoto.com

Standar usaha hotel merupakan rumusan kualifikasi usaha hotel atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaannya. Umumnya ada sertifikat yang akan diberikan pada usaha hotel terkait guna mendukung peningkatan mutu hotel sebagaimana peraturan yang berlaku.

Tujuan Standar Usaha Hotel

Standar usaha hotel bukan sekedar aspek formalitas semata, namun memiliki tujuan khusus, di antara tujuannya adalah:

  • Untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu
  • Untuk memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja dan masyarakat baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan kemudahan.

Manfaat Standar Usaha Hotel

Selain memiliki tujuan yang jelas, standar usaha hotel juga memiliki manfaat tersendiri bagi para pengusaha hotel, di antara manfaatnya adalah:

  • Memastikan penerapan standar usaha hotel di perusahaan
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
  • Penerapan sistem manajemen yang baik akan meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas operasional sehingga mengurangi pemborosan biaya karena kegagalan dalam mencapai mutu produk yang sudah ditetapkan
  • Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten dan
  • Memastikan komitmen perusahaan dalam pemenuhan peraturan menteri.
Standar usaha hotel di indoneisa, sumber: istockphoto.com
Hotel, sumber: istockphoto.com

Kriteria Standar Usaha Hotel

Kriteria standar usaha hotel berbintang terdiri atas beberapa kriteria mutlak seperti aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Apabila hotel sudah memenuhi kriteria tersebut maka hotel akan di skorsing sesuai standar hotel di antaranya menyakut aspek produk seperti bahan bangunan, penanda arah, parkir, lobi, toilet umum, kantor, pengelolaan limbah dan lain sebagainya.

Adapun berkenaan dengan pelayanan antara lain seperti kantor bagian depan, tata graha pelayanan pembersih fasilitas tamu, fasilitas publik dan fasilitas karyawan, area makan dan minum, keamanan dan kebersihan. Adapun aspek pengelolaan mencakup organisasi, manajemen dan SDM nya.

Dari setiap aspek di atas, kriteria setiap grade bintang hotel dibedakan berdasarkan bagaiaman hotel tersebut memenuhi persyaratan. Jumlah setiap sub kriteria bergantung pada kriteria bintangnya. Artinya, semakin tinggi bintangnya, maka jumah total sub unsurnya juga semakin banyak.

Penilaian hotel bintang menggunakan rentang nilai dengan skema, untuk kelas hotel bintang lima skornya di atas 936, untuk kelas hotel bintang empat skornya 728-292 dan untuk kelas hotel bintang tiga skornya adalah 708.

Skor 312-500 umumnya untuk kelas hotel bintang dua dan skor 208-292 untuk kelas hotel paling bawah yakni bintang satu. Setiap hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelasnya diharuskan untuk memperbaiki dan memenuhi kekurangannya paling lambat enam bulan.

Selain itu, ada beberapa kualifikasi dan kriteria lain dalam klasifikasi bintang hotel di Indonesia. Di antara kriteria dan kualifikasinya adalah:

Hotel Bintang 1

  • Jumlah kamar standar, minimum 15 kamar
  • Kamar mandi dalam
  • Luas kamar standar, minimum 20 meter persegi
  • Terletak di kawasan yang ramai dan mempunyai transportasi umum yang dekat serta hibran dengan harga yang masuk akal.
Fasilitas hotel, sumber: google.com
Fasilitas hotel, sumber: google.com

Hotel Bintang 2

  • Jumlah kamar standar, minimum 20 kamar
  • Kamar suite minimum 1 kamar
  • Kamar mandi di dalam
  • Kamar mempunyai telepon dan televisi
  • Luas kamar standar, minimum 22 meter persegi
  • Luas kamar suite, minimum 44 meter persegi
  • Pintu kamar dilengkapi pengaman
  • Ada lobby
  • Tata udara dengan AC atau ventilasi
  • Kapasitas penerangan minimum 150 lux
  • Ada sarana olah raga dan rekreasi
  • Ruangan dilengkapi dengan tata udara dengan pengatur udara
  • Memiliki bar

Hotel Bintang 3

  • Jumlah kamar standar, minimum 30 kamar
  • Terdapat minimum 2 kamar suite
  • Kamar mandi dalam
  • Luas kamar standar, minimum 24 meter persegi
  • Luas kamar suite, minimum 48 meter persegi
  • Kamar mempunyai toilet sendiri
  • Ada sarana rekreasi dan olahraga
  • Kamar dilengkapi dengan pengatur suhu atau AC dengan suhu 24 derajat celcius
  • Ada restoran yang menawarkan hidangan di atas rata-rata pada saat sarapan, makan siang dan makan malam dan
  • Memiliki valet parking

Hotel Bintang 4

  • Jumlah kamar standar, minimum 50 kamar
  • Mempunyai minimum 3 kamar suite
  • Kamar mandi dalam
  • Luas kamar standar, minimum 24 meter persegi
  • Luas kamar suite, minimum 48 meter persegi
  • Mempunyai lobby dengan luas minimum 100 meter persegi
  • Mempunyai bar
  • Memiliki sarana rekreasi dan olahraga
  • Kamar mandi dilengkapi dengan instalasi air panas dan dingin dan
  • Memiliki toilet umum.

Hotel Bintang 5

  • Jumlah kamar standar, minimum 100 kamar
  • Terdapat min 4 kamar suite
  • Memiliki kamar mandi pribadi dalam kamar
  • Luas kamar standar, minimum 26 meter persegi
  • Luas kamar suite, minimum 52 meter persegi
  • Tempat tidur dan perabot kamar kualitas terbaik
  • Ada restoran dengan layanan antar ke kamar selama 24 jam dalam seminggu dan
  • Ada pusat kebugaran, valet parking dan service dari concierge dengan pengalaman yang matang.
Tampilan hotel bintang 5, sumber: google.com
Tampilan hotel bintang 5, sumber: google.com

Jika dalam tempo waktu yang telah ditentukan tersebut hotel tidak kunjung melakukan perbaikan, maka akan digolongkan ke dalam kelas hotel yang lebih rendah. Perbaikan dan pemenuhan kekurangan hotel tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik hotel.

Sedangkan untuk penilaian hotel non bintang dilakukan dengan cara menentukan batas nilai terendah sebesar 152. Jadi, setiap hotel yang belum mencapai batas nilai terendah serta kualifikasi dan kriteria yang diwajibkan di atas, maka tergolong hotel non bintang.

Dan untuk setiap hotel non bintang yang sudah meningkatkan fasilitasnya, bisa mengajukan permohonan kembali untuk dinilai ulang sebagai hotel bintang. Kenapa bintang pada hotel begitu penting? Sebab, hal tersebut sangat bermanfaat untuk menjaga kualitas para pengusaha hotel sehingga layanan yang diberikan optimal dan maksimal.

Proses Pembuatan Standar Usaha Hotel

Setelah mengetahui banyak hal di atas, kami rasa Anda sudah paham kenapa standar usaha hotel ini sangat penting. Di bawah ini kami paparkan proses pembuatan sertifikasi usaha hotel, mungkin Anda membutuhkan informasinya.

Audit Dokumen

Tahap pertama dalam pembuatan sertifikasi hotel adalah audit dokumen oleh lembaga sertifikasi hotel pada beberapa aspek yang bertujuan untuk menetapkan tingkat kecukupan dokumen terhadap persyaratan standar usaha hotel, di antaranya adalah:

  • Persyaratan dasar
  • Hasil penilaian mandiri dan
  • Prosedur manual
  • Audit Sertifikasi

Pada tahap kedua ini, kegiatan audit dilakukan secara komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan standar berdasarkan sistem dokumentasi yang dibuat organisasi. Sertifikasi audit bisa dijadwalkan seusai menerima respon dari tahap pertama atau audit dokumen.

Sertifikat Standar Usaha Hotel

Sertifikat akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi hotel sesuai ruang lingkup standar yang diaplikasikan perusahaan. Masa berlaku dari sertifikat ini adalah selama tiga tahun sejak tanggal pengesahannya.

Contoh sertifikasi hotel, sumber: google.com
Contoh sertifikasi hotel, sumber: google.com

Audit Pengawasan

Setelah hotel perhotelan memperoleh sertifikat, maka lembaga sertifikasi hotel akan melakukan audit pengawasan minimal satu kali selama masa berlakunya sertifikat. Tujuanya adalah untuk memantau tingkat pemeliharaan usaha hotel.

Reward Audit

Proses terakhir adalah reward audit. Artinya setiap tiga tahun sekali, lembaga sertifikasi hotel akan melakukan audit pembaharuan sertifikasi kembali pada perusahaan hotel yang telah disertifikasi. Dibawah ini adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi apabila ingin melakukan sertifikasi hotel.

  • Tanda daftar perusahaan pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel
  • Kelaikan fungsi bangunan
  • Keterangan laik sehat
  • Kelaikan kualitas air dan
  • Hasil penilaian mandiri

Desk audit atau preliminary audit hanya bisa dilakukan setelah perusahaan melakukan penilain mandiri, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor PM 53/HM.001/MPEK/2013, bahwa sertifikasi audit hanya bisa dilakukan setelah perusahaan memperbaiki hasil temuan ketidaksesuaian hasil preliminary apabila ada.

Itulah artikel mengenai proses pembuatan standar usaha hotel di Indonesia terbaru yang kami paparkan. Semoga tulisan ini memberikan tambahan pengetahuan pada Anda pengusaha hotel. Kami sarankan Anda untuk membaca juga tulisan berjudul izin PBG ini serta kunjungi website Eticon untuk artikel menarik lainnya.