Skip to content

Beginilah Klasifikasi Bangunan Gedung yang Belum Banyak Diketahui Orang

Klasifikasi bangunan gedung adalah aspek yang tidak bisa dianggap sepele. Mengingat krusialnya bangunan sebagai tempat dimana manusia menjalankan berbagai aktivitasnya sehari-hari. Bangunan gedung bukan hanya sebatas struktur fisik, melainkan memiliki dampak signifikan terhadap pembentukan karakter dan produktivitas manusia.

Karenanya, penting adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang teratur dengan berlandaskan pada peraturan dan norma yang berlaku. Dalam konteks ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi instrumen yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Karena tidak hanya diperlukan sebatas menaati aturan hukum saja. Tetapi juga mendesak untuk menjaga kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. PBG membantu dalam mengatur tahap-tahap perencanaan, desain, dan konstruksi bangunan sehingga memastikan bahwa standar keamanan dan kenyamanan terpenuhi.

Sementara pentingnya SLF untuk bangunan gedung menunjukan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Dengan penerapan PBG dan pemberian SLF menjadi upaya untuk menciptakan lingkungan yang handal, memiliki identitas kuat, seimbang, dan berada dalam harmoni dengan lingkungan sekitarnya.

Peran bangunan dalam membentuk kualitas hidup masyarakat, Sumber: canada.constructconnect.com
Peran bangunan dalam membentuk kualitas hidup masyarakat, Sumber: canada.constructconnect.com

Dasar Hukum Klasifikasi Bangunan Gedung

Kembali lagi ke klasifikasi bangunan. Dengan memahami klasifikasi bangunan gedung masyarakat dapat lebih sadar terhadap peran bangunan gedung dalam membentuk kualitas hidup sehari-hari. Karena bagaimanapun, bangunan gedung adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang yang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu dasar hukum bangunan gedung terlampir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada peraturan satu ini mengatur tentang pelaksanaan fungsi, persyaratan, penyelenggaraan bangunan gedung, serta  peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ragam Klasifikasi Struktur Bangunan Gedung

Klasifikasi struktur bangunan melibatkan pengkategorian yang lebih rinci terkait dengan karakteristik dan tujuan struktur itu sendiri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses konstruksi dan penggunaan struktur bangunan dapat dilakukan dengan ketepatan dalam menetapkan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Dengan menetapkan fungsi dan klasifikasi yang sesuai untuk struktur bangunan, akan diperoleh keefektifan dan efisiensi yang lebih baik dalam pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Ragam klasifikasi struktur bangunan gedung itu sendiri antara lain: 

1. Berdasarkan Tingkat Kompleksitas

Berdasarkan tingkat kompleksitasnya, bangunan gedung diklasifikasikan menjadi bangunan sederhana, tidak sederhana, dan bangunan khusus. Dimana bangunan sederhana merujuk pada bangunan dengan karakteristik umum dan tingkat kepentingan yang sederhana serta menggunakan teknologi konvensional. 

Sedangkan bangunan tidak sederhana mengacu pada bangunan dengan karakteristik yang lebih kompleks dan tingkat kepentingannya lebih tinggi serta mungkin melibatkan penggunaan teknologi yang lebih canggih.

Sementara itu struktur bangunan khusus adalah bangunan dengan fungsi dan persyaratan khusus yang membutuhkan pendekatan perencanaan dan pelaksanaan yang sangat spesifik serta menggunakan teknologi khusus pula.

2. Berdasarkan Tingkat Permanensi

Menilik aspek tingkat permanensi, klasifikasi bangunan gedung terbagi menjadi bangunan abadi atau permanen, bangunan semi permanen, dan bangunan sementara. Bangunan permanen adalah arsitektur yang menghadirkan kekekalan melalui fungsinya karena dirancang untuk masa layanan lebih dari 20 tahun.

Sedangkan bangunan semi permanen menjadi perwujudan keberlanjutan dengan masa umur antara 5 hingga 10 tahun. Di sisi lain, bangunan sementara tercermin pada bangunan darurat atau sementara yang menghadirkan solusi cepat untuk kebutuhan fungsional dengan masa layanan maksimal 5 tahun saja.

Klasifikasi bangunan gedung yang belum banyak diketahui, Sumber: ee-associates.com
Klasifikasi bangunan gedung yang belum banyak diketahui, Sumber: ee-associates.com

3. Berdasarkan Tingkat Resiko Kebakaran

Meninjau potensi resiko kebakaran, klasifikasi bangunan gedung dapat dikategorikan kedalam tiga tingkatan berdasarkan resiko kebakaran yang dihadapi, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Dari fakta tersebut itulah mengapa setiap bangunan gedung memerlukan rekomendasi damkar untuk dapat meminimalisir resiko kebakaran yang mungkin terjadi.

Bangunan dengan resiko kebakaran tinggi mencakup gedung-gedung yang karena fungsinya, desain penggunaan material, komponen pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan di dalamnya memiliki tingkat kecenderungan terbakar yang sangat tinggi.

Sementara itu, bangunan dengan resiko kebakaran sedang atau menengah adalah bangunan yang fungsinya, desain penggunaan bahan, komponen pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan di dalamnya memiliki tingkat kecenderungan terbakar yang sedang.

Sedangkan bangunan dengan resiko kebakaran rendah adalah bangunan yang fungsinya, penggunaan bahan, komponen pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan di dalamnya memiliki kecenderungan terbakar yang rendah.

4. Berdasarkan Zonasi Gempa

Mengacu pada respon terhadap gempa bumi, bangunan gedung dapat diklasifikasikan dalam tingkatan I hingga VI. Tingkatan ini mencerminkan seberapa besar potensi dampak gempa pada suatu wilayah.

Tingkatan I adalah wilayah yang sangat rentan terhadap gempa, tingkatan II menunjukkan tingkat resiko gempa yang cukup signifikan, tingkatan III mencakup daerah dengan lipatan dan retakan. Sedangkan tingkatan IV adalah wilayah lipatan tanpa adanya retakan. 

Tingkatan V mencirikan wilayah dengan resiko gempa yang relatif kecil, dan tingkatan VI adalah daerah yang dianggap stabil dari segi gempa. Semua tingkatan ini mengikuti pedoman dan standar teknis untuk memastikan bahwa bangunan di setiap wilayah dapat merespons gempa bumi dengan sebaik mungkin.

5. Berdasarkan Letak Geografis

Meninjau posisi geografisnya klasifikasi bangunan gedung terbagi menjadi lokasi padat, lokasi sedang, dan lokasi senggang. Lokasi padat biasanya mencakup wilayah yang terletak di pusat kegiatan perdagangan atau kota metropolitan. 

Sementara lokasi sedang umumnya terletak di lingkungan pemukiman dan lokasi senggang umumnya terletak di pinggiran kota atau daerah yang berfungsi sebagai zona resapan. Klasifikasi ini membantu dalam perencanaan dan pengembangan bangunan dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari setiap lokasi geografis.

6. Berdasarkan Ketinggian Bangunan

Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan ketinggiannya dikelompokkan menjadi tiga, rendah, sedang, dan tentu saja tinggi. Penetapan klasifikasi dimensi ini bergantung pada jumlah tingkat atau lantai bangunan gedung yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah setempat.

Bangunan dengan dimensi rendah memiliki jumlah tingkat atau lantai 4. Untuk bangunan sedang melibatkan jumlah tingkat atau lantai antara 5 hingga 8. Sementara bangunan dengan dimensi tinggi memiliki jumlah tingkat atau lantai lebih dari 8.

7. Berdasarkan Kepemilikan

Dalam hal kepemilikan, klasifikasi bangunan gedung terbagi menjadi milik negara, badan usaha, dan milik perorangan. Bangunan gedung yang dimiliki oleh negara adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan publik atau pelayanan pemerintah yang dibiayai oleh dana dari APBN, APBD, atau sumber pembiayaan lainnya. 

Contohnya seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintahan, dan lain sebagainya. Sementara bangunan perorangan adalah bangunan milik pribadi yang dibangun dengan biaya pribadi seperti rumah.

Klasifikasi bangunan terbagi sesuai karakter dan tujuan struktur, Sumber: sqmarchitects.com.au
Klasifikasi bangunan terbagi sesuai karakter dan tujuan struktur, Sumber: sqmarchitects.com.au

Kesimpulan

Demikianlah klasifikasi bangunan gedung yang ada. Dengan memperhatikan klasifikasi bangunan sesuai ketentuan yang berlaku harapannya mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan potensi resiko yang dapat terjadi pada proses pembangunannya.

Tetapi, apapun itu jenis bangunan gedung yang ada, setiap bangunan gedung wajib mengantongi SLF sebelum benar-benar dioperasionalkan. Karena dengan adanya SLF pula potensi resiko dapat diminimalisir. 

Bagaimana cara mengurus SLF? Yaitu dengan mempercayakannya kepada jasa konsultan SLF berpengalaman. Karena hanya bersama ahlinya, pengurusan SLF dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.