
Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.
Lantas, bagaimana proses mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan gedung? Sebenarnya, cara mengurus SLF bagi bangunan gedung relatif cukup mudah. Anda pun dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Namun sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SLF.
Mengenal Pengertian SLF
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (yang kini berganti nama menjadi PBG) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.
Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

Berapa Masa Berlaku Dokumen SLF?
Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Penggolongan Bangunan
Selanjutnya, penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut.
- Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan - Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting
Kebutuhan Dokumen SLF
Adapun kebutuhan dokumen untuk pengurusan SLF secara umum dapat dilihat melalui tabel di bawah ini.
Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru | Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Eksisting |
PBG dan Rencana Teknis | Dokumen administratif bangunan baru a. Bukti hak atas tanah b. Bukti kepemilikan bangunan baru c. PBG dan rencana teknis (bila belum ada, dapat dilampirkan KRK) |
As-Built Drawing | As-Built Drawing Bila tidak ada, harus dibuat oleh pemilik/pengguna bangunan gedung yang dapat dibantu oleh penyedia jasa |
Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya: a. Kontrak kerja b. Laporan pengawasan konstruksi c. Rekomendasi teknis dari instansi d. Hasil pengujian material e. Hasil testing and commissioning f. Manual OP (Operasi dan Pemeliharaan) | Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya: a. Laporan pemeriksaan berkala b. Laporan testing and commisioning dalam proses pemeliharaan dan perawatan c. Laporan perbaikan |

Memiliki sebuah bangunan gedung yang sudah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Selain memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengunjung beserta penghuninya, kelengkapan dokumen seperti SLF tentunya dapat mengukur kelaikan fungsi bangunan gedung yang sedang atau akan digunakan.
Baca juga : IMB dan SLF Pada Bangunan Gedung, Apa Bedanya?
Mengingat pentingnya dokumen dan pengurusan SLF pada setiap bangunan gedung, kami PT Eticon Rekayasa Teknik akan sangat senang jika berkesempatan menjadi rekanan penyedia jasa konsultansi pengkaji teknis bangunan gedung dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang Anda gunakan.
Jasa konsultan SLF ini kami tujukan bagi setiap perusahaan yang membutuhkan pengurusan dokumen SLF, baik sebagai Pengkaji Teknis Bangunan Gedung Eksisting maupun sebagai Manajemen Konstruksi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembang/kontraktor telah membangun bangunan baru yang laik sesuai standar dan perencanaan.
Referensi :
- Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7 Comments
Berapa biaya urus slf utk bangunan pabrik dgn luas 2500m2 lokasi di brebes
Selamat malam Bapak Heru. Terima kasih telah menghubungi PT Eticon Rekayasa Teknik. Adapun sebelum kami dapat mengajukan proposal pekerjaan dan quotation, kami membutuhkan beberapa data. Untuk itu, tim kami selanjutnya akan menghubungi Bapak via email. Terima kasih banyak
Selamat Siang pak .. Apakah data yang diperlukan untuk pengajuan ini
Selamat pagi Bapak Ivan Eka. Mengenai data yang dibutuhkan dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan kami kirimkan melalui email. Terima kasih banyak
Mohon dikirimkan penawaran harga untuk proses SLF sampai dengan selesai untuk daerah Tanggerang.
Permohonan biaya perpanjangan laik fungsi
Untuk permohonan rincian biaya bisa dikirim ke email hello@eticon.co.id bu Laras. Trimakasih