
Jasa konsultan SLF dan PBG di Pasuruan sangat dibutuhkan perannya seiring dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di salah satu kota besar di Jawa Timur ini. Baik pembangunan untuk sektor industri, layanan publik, maupun pembangunan yang diperuntukkan bagi bangunan komersial lainnya.
Ya, di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan di berbagai daerah, termasuk di Pasuruan, kebutuhan akan kepatuhan terhadap regulasi teknis dan perizinan bangunan memang menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Setiap bangunan harus dipastikan aman sesuai standar yang berlaku dan layak digunakan.
Di antara banyaknya perizinan yang harus dikantongi oleh pengelola maupun pemilik bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang di mana kedua perizinan bangunan ini sangat vital. Itulah mengapa, jasa konsultan SLF dan PBG di Pasuruan sangat dibutuhkan perannya.
Sekilas Tentang Perizinan SLF dan PBG pada Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua perizinan bangunan yang sudah cukup familiar di telinga masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, karena keduanya harus dimiliki bukan sebatas untuk memenuhi ketentuan hukum saja.
Melainkan juga sebagai pondasi dan acuan bahwa bangunan memang layak didirikan dan dioperasionalkan. Bahkan peraturan terkait SLF dan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. Penjelasan terkait SLF dan PBG sebagai berikut.
Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Seperti yang sering dibahas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebuah dokumen atau sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sertifikat ini diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan.
Artinya, bangunan yang telah berdiri tetap harus dipastikan kelayakannya melalui pengujian dan pengkajian. Sekalipun bangunan tampak kokoh secara kasat mata, tetapi tidak ada yang tahu pasti bahwa secara fungsi bangunan tersebut dapat memberikan potensi bahaya bagi penggunanya.
Itulah mengapa, kepemilikan SLF sangat penting untuk bangunan. Karena dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Mengingat bangunan yang telah ber-SLF telah melewati uji teknis dan uji kelaikan fungsi yang dilakukan ahlinya.
Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG sendiri diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan dilakukan atau dimulai.
Seperti halnya pada SLF, untuk mendapatkan PBG bangunan juga harus dilakukan uji kelayakan. Hal ini guna memastikan bangunan yang akan didirikan benar-benar aman digunakan. Bangunan yang telah berdiri tetapi tidak mengantongi PBG, tentu akan dikenakan sanksi.
Dari peringatan tertulis sampai pembatasan dan pemberhentian bangunan. Kasus pemberhentian bangunan akibat tidak mengantongi PBG telah banyak di Indonesia. Itulah sebabnya, banyak pula bangunan mangkrak di Indonesia karena kepemilikan PBG yang tidak ada.
Konsultan SLF dan PBG Pasuruan dari Eticon

Anda bisa saja tidak menggunakan jasa konsultan SLF dan PBG Pasuruan dari PT Eticon Rekayasa Teknik. Namun dengan begitu, Anda akan kehilangan berbagai benefit yang kami tawarkan.
Berikut adalah alasan mengapa Anda harus mengandalkan PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai mitra untuk pengurusan SLF dan PBG bangunan Anda, di antaranya:
1. Solusi Menyeluruh dan Efisien
Dengan pemahaman kompleksitas dalam rangkaian proses pengurusan SLF dan PBG, PT Eticon Rekayasa Teknik menawarkan solusi yang efektif untuk berbagai jenis bangunan yang ada, termasuk bangunan industri, fasilitas kesehatan, maupun bangunan komersial lainnya.
2. Tenaga Ahli Bersertifikasi
PT Eticon Rekayasa Teknik adalah perusahaan dengan tim yang terdiri dari tenaga ahli bersertifikasi. Tim ahli kami memiliki background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan SLF dan PBG.
Sehingga, memiliki pemahaman mendalam terkait regulasi dan acuan dasar teknis dalam pengurusan SLF maupun PBG. Dengan fakta tersebut, PT Eticon Rekayasa Teknik akan membantu proses pengurusan secara cepat dan tepat.
3. Pengurusan On Time
Bersama kami, setiap pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berjalan dengan tepat waktu tanpa tambatan administratif. Hal ini karena Eticon menggunakan pendekatan yang sistematis dan berbasisi data dalam proses pengurusannya.
Pengurusan SLF dan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik
Reputasi PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai jasa konsultan SLF dan PBG yang kredibel terus tumbuh seiring dengan kepercayaan dari berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk di Pasuruan ini. Komitmen kami untuk terus memberikan layanan terbaik, menjadikan kami sebagai pilihan utama.
Khususnya dalam pengurusan dokumen perizinan untuk setiap bangunan klien. Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan perizinan untuk bangunan–SLF dan PBG, percayakan kepada kami. Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik, mari ciptakan bangunan yang lebih aman, nyaman, dan legal untuk dioperasionalkan!
No comment yet, add your voice below!