Beberapa Bangunan di Indonesia Mangkrak, Apakah Karena Belum Mengantongi PBG?

Contoh proyek pembangunan yang mangkrak, Sumber: nusabali.com

Pernahkah Anda melihat bangunan setengah jadi atau bahkan sudah jadi namun tidak beroperasi? Bangunan tersebut hanya dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan pasti. Mungkin ketika melihat berbagai bangunan tersebut Anda juga bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menyebabkan bangunan menjadi mangkrak dan tidak digunakan. Yuk, temukan jawabannya di penjelasan berikut ini.

Apa Itu Bangunan Mangkrak?

Seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak pula pembangunan yang dilakukan di Indonesia. Namun sayangnya, ketika bangunan tersebut sudah setengah jalan atau bahkan sudah berdiri tegak, justru ditinggalkan begitu saja. Padahal untuk membangunnya membutuhkan biaya yang pastinya tidak sedikit.

Bangunan-bangunan yang dibiarkan kosong dan tidak dioperasikan sebagaimana mestinya itu biasa disebut sebagai proyek mangkrak. Proyek atau bangunan mangkrak dapat dikatakan sebagai bangunan atau struktur arsitektur lain (seperti jembatan, jalan, menara, dan lain sebagainya) yang konstruksinya berhenti di tengah jalan. 

Karena pembangunannya tertunda atau berlangsung sangat lambat dari target yang telah ditentukan. Tetapi, ada juga proyek yang sudah jadi hanya dibiarkan kosong dan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pembangunan tersebut dengan alasan tertentu.

Beberapa bangunan di Indonesia terlihat mangkrak, Sumber: suararantau.com
Beberapa bangunan di Indonesia terlihat mangkrak, Sumber: suararantau.com

Berbagai Proyek Mangkrak di Indonesia

Berbicara mengenai proyek mangkrak, di Indonesia sendiri terdapat beberapa proyek yang dibiarkan mangkrak begitu saja. Ingin tahu apa saja proyek yang dibiarkan mangkrak tersebut? Yuk cari tahu jawabannya sama-sama!

1. Bangunan di Kawasan UGM

Keberadaan bangunan yang satu ini memang seringkali menjadi pertanyaan bagi setiap orang yang melihatnya. Pasalnya, bangunan tinggi yang berada di kawasan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut dibiarkan kosong dan tidak dioperasikan.

Bangunan tersebut berupa gedung dengan tinggi lebih dari lima lantai dan didominasi dengan cat berwarna krem. Jika dilihat dari tampilannya, banyak orang beranggapan bahwa bangunan tinggi itu mirip dengan pusat perbelanjaan atau kantor. Jika benar digunakan untuk pusat perbelanjaan atau kantor, mengapa hingga saat ini bangunan tersebut mangkrak?

Bangunan mangkrak di kawasan UGM, Sumber: anginbiru.wordpress.com
Bangunan mangkrak di kawasan UGM, Sumber: anginbiru.wordpress.com

2. Majestic Land

Masih dari Provinsi Yogyakarta, tepatnya di Kelurahan Muja-muju, Umbulharjo terdapat lahan yang tampak tidak terawat hingga ditumbuhi tanaman-tanaman liar. Di lahan tersebut hanya terdapat sebuah bangunan yang menghadap ke timur di Jalan Balirejo namun kondisinya juga sama tidak terawatnya.

Sebagian besar dinding dan penyekatnya bobol dan lahan tersebut juga sudah menjadi tempat untuk vandalisme. Rencananya, bangunan tersebut nantinya akan dibuat menjadi apartemen dengan beberapa unit.

Tapi sayangnya, justru pembangunan tersebut terhenti hingga sekarang dan menjadi bangunan yang mangkrak. Bahkan warga sekitar hanya tahu jika bangunan akan dijadikan sebagai apartemen tanpa tahu berapa luas lahannya dan siapa pemiliknya.

Proyek Majectic Land yang mangkrak, Sumber: radarjogja.jawapos.com
Proyek Majectic Land yang mangkrak, Sumber: radarjogja.jawapos.com

3. Proyek Pembangunan di Pondok Pinang

Hal yang sama juga dialami oleh proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bangunan yang tidak ketahui akan digunakan sebagai tempat apa tersebut sudah mengalami penyegelan hingga kedua kalinya.

Sebelumnya, petugas sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan berakhir dengan dilakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu. Bahkan saat petugas mengirimkan surat perintah bongkar (SPB), oleh pengelola bangunan juga tidak dipatuhi dan masih berlanjut proses pembangunannya.

Alhasil, petugas menutup proyek pembangunan secara permanen dan meminta lokasi untuk dikosongkan. Hingga saat ini, bangunan di Pondok Pinang itu menjadi bangunan yang mangkrak dan kosong.

Proyek pembangunan di Pondok Pinang yang disegel karena tidak memiliki IMB, Sumber: lampuhijau.co.id
Proyek pembangunan di Pondok Pinang yang disegel karena tidak memiliki IMB, Sumber: lampuhijau.co.id

4. Nusa Dua Circle

Di Bali juga terdapat proyek gagal dan berujung mangkrak. Bangunan yang konon akan dimanfaatkan sebagai penunjang industri pariwisata di Kuta Selatan berupa hotel, kondotel, dan apartemen tersebut ternyata saat ini hanya menjadi proyek mangkrak yang menjadi latar Monumen Perjuangan Kemerdekaan 1945 di Taman Mumbul, Nusa Dua.

Padahal, bangunan yang akan dibuat di lahan seluas 3,23 hektar tersebut akan di launching pada tahun 2016 lalu dan dijadikan sebagai ikon baru Bali. Pembangunan proyek Nusa Dua Circle juga memicu kontroversi dan bahkan diributkan oleh banyak media pada saat itu. Karena hal tersebut, proyek menjadi mangkrak dan sekarang hanya menjadi pemandangan kurang sedap di kawasan Monumen Perjuangan.

Tampilan dari proyek Nusa Dua Circle yang mangkrak, Sumber: podiumnews.com
Tampilan dari proyek Nusa Dua Circle yang mangkrak, Sumber: podiumnews.com

Apakah Bangunan yang Mangkrak di Indonesia Karena Belum Mengantongi PBG?

Setelah mengetahui beberapa proyek mangkrak di Indonesia tersebut, mungkin Anda bertanya-tanya sebenarnya apa yang menjadi pemicu hingga akhirnya proyek tersebut terhenti. Terdapat banyak faktor yang dapat menyebabkan proyek atau bangunan menjadi mangkrak, salah satunya adalah sebuah bangunan belum mengantongi PBG.

Seperti halnya beberapa proyek yang telah disebutkan sebelumnya hanya berakhir menjadi proyek mangkrak karena belum mengantongi PBG. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Persetujuan Bangunan Gedung akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan. Dalam kasus ini, beberapa bangunan mangkrak di Indonesia tidak mengantongi PBG karena secara teknis maupun hal lainnya, bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Misalnya seperti bangunan di komplek kampus UGM yang memiliki masalah karena melanggar garis sempadan bangunan sehingga PBG untuk bangunan tersebut tidak terbit. Seperti Majestic Land di Jogja yang mangkrak lantaran belum mengantongi PBG namun sudah menjual unitnya, bahkan ketika belum mulai proses pembangunan.

Pembangunan di Pondok Pinang yang melanggar PBG namun nekat melanjutkan pembangunannya dan berakhir dengan bangunan digembok oleh petugas. Hingga Nusa Dua Circle yang proses pembangunannya tidak mendapatkan PBG dari Pemerintah Kabupaten Badung karena bangunan tersebut dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satu penyebab proyek mangkrak karena belum memiliki PBG, Sumber: wartakota.tribunnews.com
Salah satu penyebab proyek mangkrak karena belum memiliki PBG, Sumber: wartakota.tribunnews.com

Pentingnya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk Menghindari Proyek Mangkrak

Dari ulasan tadi, kita tahu bahwa sebelum berdiri pun bangunan harus mengantongi izin. PBG bukan hanya sebatas formalitas agar mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan. Tetapi lebih dari itu, PBG wajib dimiliki karena dapat meminimalisir permasalah yang bisa saja muncul di kemudian hari. 

PBG juga membuat bangunan memiliki legalitas ketika akan dijual, serta mendapatkan pengakuan secara hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dasar hukum Perizinan Bangunan Gedung sendiri juga sudah disebutkan dalam: 

  • Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nah, itulah ulasan mengenai beberapa bangunan di Indonesia yang mangkrak akibat tidak mengantongi PBG. Mengingat pentingnya PBG bagi bangunan, sudah seharusnya Anda mengurus izin ketika akan merencanakan pembangunan. Mungkin mengurus PBG memang sedikit menyita waktu, namun hal tersebut sangat penting dimiliki agar bangunan yang dibuat dapat beroperasi.

Apabila mengurus PBG dirasa cukup merepotkan, Anda bisa menggunakan bantuan dari jasa layanan PBG yang berpengalaman. Dengan menggunakan jasa layanan PBG, Anda dapat mengantongi perizinan tersebut dengan mudah dan cepat. Jadi, jangan biarkan bangunan Anda berakhir mangkrak hanya karena tidak ingin repot mengurus PBG, ya!

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *