Project Permohonan PBG dan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant

Permohonan PERTEK Emisi PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

PT Eticon Rekayasa Teknik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perizinan bangunan dan lingkungan dari berbagai sektor industri di Indonesia. Seperti baru-baru ini, kami berhasil menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi untuk PT Cargill Indonesia Serang Plant.

PT Cargill Indonesia Serang Plant adalah sebuah perusahaan multinasional di Indonesia yang bergerak di bidang pangan, pertanian, keuangan, dan industri. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan solusi pertanian dan produk industri. Di mana dalam praktiknya, perusahaan ini fokus pada mutu dan kualitas produk.

Sebagai perusahaan besar dengan banyak karyawan pastinya PT Cargill Indonesia Serang Plant juga peduli terhadap keamanan bangunan serta penghuninya. Selain itu, banyaknya kegiatan produksi yang dilakukan, PT Cargill Indonesia Serang Plant pastinya turut “berkontribusi” dalam terciptanya emisi/ limbah dari kegiatan tersebut.

Itulah mengapa, PT Cargill Indonesia Serang Plant meminta PT Eticon Rekayasa Teknik untuk membantu mewujudkan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi untuk bangunan mereka yang berada di Serang, Banten.

Sekilas Tentang PBG dan PERTEK

Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi
Permohonan PBG PT Cargill Indonesia Serang Plant, Sumber: doc pribadi

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dapat dikatakan sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan begitu, adanya PBG tentu bangunan dapat dipastikan telah memenuhi standar peraturan yang berlaku. Serta memiliki legalitas yang resmi dan sah di mata hukum untuk proses operasionalnya. 

Sementara itu, Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi adalah sebuah dokumen yang memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. PERTEK Emisi ini merupakan salah satu langkah krusial dalam memenuhi regulasi lingkungan hidup di Indonesia. 

Persetujuan Teknis (PERTEK) Emisi ini adalah izin resmi dari pemerintah untuk kegiatan usaha yang menghasilkan emisi. Tujuannya, guna memastikan bahwa kegiatan usaha/ industri yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk atau kerugian yang sangat besar bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.

Project Permohonan PBG dan PERTEK PT Cargill Indonesia Serang Plant

Ya, beberapa waktu lalu, PT Eticon Rekayasa Teknik telah melakukan visitasi ke Cargill Indonesia Serang Plant, dalam agenda menyelesaikan project permohonan PBG dan PERTEK Emisi serta melakukan serah terima dokumen di PT Cargill Indonesia Serang Plant. 

Sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin, PT Eticon Rekayasa Teknik menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT Cargill Indonesia Serang Plant atas kepercayaannya kepada kami dalam membantu menangani perizinan PBG dan PERTEK ini. 

Dengan terselesaikannya rangkaian permohonan PBG dan PERTEK Emisi ini, PT Cargill Indonesia Serang Plant dapat terus menjalankan operasionalnya dengan kepatuhan hukum dan kepatuhan lingkungan yang lebih baik. 

Kami juga berharap kolaborasi ini dapat terus berkembangan dan terjalin di masa mendatang untuk mendukung project keberlanjutan. Dari berakhirnya project ini menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik guna membantu setiap klien dalam memastikan operasional yang aman dan legal.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment