Penyebab Kebakaran Gedung, Benarkah Karena Bangunan Tidak Layak Fungsi?

Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net

Dari sekian banyaknya musibah, kebakaran gedung menjadi salah satu peristiwa yang paling sering terjadi di Indonesia. Peristiwa tersebut bisa terjadi kapanpun, tidak dapat diprediksi, dan terkadang tidak pula dapat dikendalikan. Sehingga peristiwa dapat terjadi pada semua jenis dan kualitas bangunan gedung. Tapi sebenarnya, apa yang menjadi faktor penyebab kebakaran gedung dapat terjadi? Apakah gedung yang tidak layak fungsi juga menjadi salah satu penyebabnya?

Karena banyaknya kasus kebakaran yang terjadi, bahkan dilansir dari megapolitan.kompas.com, di DKI Jakarta sendiri tercatat ada 642 peristiwa kebakaran gedung sepanjang 2022 dan belum lagi di daerah-daerah lain. Secara kasat mata, kebakaran gedung yang terjadi tentunya menyebabkan kerugian secara material.

Gedung yang dilahap si jago merah secara otomatis akan memusnahkan juga dokumen-dokumen penting bahkan properti yang ada di dalam gedung. Tapi bukan hanya itu, karena tidak jarang kebakaran gedung juga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Bahkan dalam beberapa kasus, asap dari kebakaran gedung dapat menyebabkan polusi udara dan merugikan lingkungan sekitarnya.

Insiden kebakaran gedung yang merugikan, Sumber: en.wikipedia.org
Insiden kebakaran gedung yang merugikan, Sumber: en.wikipedia.org

Apa Saja Penyebab Kebakaran Gedung?

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama kebakaran gedung dapat terjadi, salah satu yang sering kita jumpai mungkin karena kelalaian manusia. Tapi apakah hanya itu? Tentu tidak, karena terdapat faktor lain yang menyebabkan terjadinya kebakaran pada gedung. Apa saja faktor tersebut? Berikut penjelasannya!

1. Kelalaian Manusia (Human Error)

Dari banyaknya kasus kebakaran yang ada, faktor utama yang seringkali menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung adalah kelalain manusia (human error). Meskipun tidak ada unsur kesengajaan, kelalaian memang sifat dasar manusia yang tidak bisa dicegah namun seharusnya bisa diminimalisir.

Contoh kecil kelalaian manusia yang berimbas pada musnahnya sebuah bangunan adalah membuang puntung rokok sembarangan. Meskipun terlihat sepele karena hanya puntung rokok berukuran kecil, namun hal tersebut dapat menyebabkan kebakaran besar yang merugikan apabila jika terkoneksi dengan bahan atau benda yang mudah terbakar.

Karena alasan itulah, mengapa di setiap bangunan biasanya disediakan smoking area bagi para perokok. Namun meskipun begitu, pastikan bahwa setiap puntung rokok yang akan dibuang telah dalam keadaan mati. Karena jika puntung rokok dibuang dalam tempat sampah dan masih dalam keadaan menyala, tidak menutup kemungkinan dapat membakar sampah-sampah lain dan memicu munculnya api.

2. Kebakaran Karena Korsleting Listrik

Selain human error, hubungan arus pendek atau korsleting listrik juga seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada bangunan gedung. Namun ternyata banyak juga faktor penyebab korsleting listrik yang berujung dengan terjadinya kebakaran. Diantaranya sebagai berikut:

  • Kapasitas kabel tidak sesuai besaran arus listrik. Rangkaian listrik dapat terbakar karena listrik yang mengalir terlalu besar. Kelebihan muatan listrik itulah yang memicu hubungan arus pendek dan berpotensi menyebabkan listrik padam bahkan hingga menyebabkan kebakaran.
  • Sumber listrik terkena air. Tanpa kita sadari, ternyata air memiliki sifat penghantar listrik yang cukup kuat. Oleh karena itu, apabila sumber listrik atau komponen listrik terkena kontak langsung dengan air maka akan berakibat pada korsleting listrik.
  • Sambungan kabel tidak rapi. Sambungan kabel yang berantakan juga dapat berujung pada hubungan arus pendek. Maka dari itu, pastikan dalam proses penyambungannya dilakukan dengan rapi dan tidak terburu-terburu.
  • Kualitas kabel kurang baik. Kualitas kabel yang kurang baik dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menyebabkan hubungan arus pendek. Oleh sebab itu, kabel yang akan digunakan harus berkualitas untuk menjamin keamanan gedung dan juga meminimalisir resiko korsleting.

3. Bangunan Gedung Tidak Layak Fungsi

Bangunan yang tidak layak fungsi juga berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Mungkin secara kasat mata, bangunan gedung yang telah berdiri tegak terlihat aman digunakan. Namun faktanya kita tidak pernah tahu bagaimana keadaan di dalamnya, apakah bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan atau belum.

Salah satu alasan mengapa bangunan gedung tidak layak fungsi dapat berpotensi menjadi penyebab kebakaran bisa terjadi apabila bangunan tersebut tidak pernah diuji dan tidak lolos uji kelayakannya. Belum lagi jika gedung tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Karena seperti yang kita tahu, sebelum dapat beroperasi semua bangunan perlu dilakukan uji kelayakan untuk memastikan bahwa bangunan dapat menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta kemudahan para penggunanya. Kelayakan bangunan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tanpa adanya uji kelayakan maka permasalahan buruk seperti halnya kebakaran gedung berpotensi terjadi.

Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net
Bangunan tidak layak fungsi menjadi salah satu penyebab kebakaran, Sumber: allegiantfire.net

Contoh Kejadiaan Kebakaran Gedung Akibat Tidak Layak Fungsi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa bangunan gedung yang tidak layak fungsi berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran. Nah, hal ini juga yang terjadi pada beberapa gedung di Indonesia yang kebakaran akibat tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membuktikan kelayakan fungsi bangunannya.

1. Tunjungan Plaza 5

Pada tahun 2022 lalu terdapat salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Surabaya yang terbakar, yaitu Tunjungan Plaza 5. Dilansir dari mercuryfm.id, menurut Imam Syafi’i yang merupakan anggota Komisi A DPRD Surabaya, beliau menjelaskan bahwa kemungkinan besar penyebab gedung Tunjungan Plaza mengalami peristiwa kebakaran akibat bangunannya yang tidak pernah diuji dan tidak lolos uji kelayakannya.

Sehingga bangunan tersebut tidak pernah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk izin beroperasi. Tidak layaknya fungsi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Tunjungan Plaza 5 ini didukung juga dengan fakta bahwa sprinkle tidak berfungsi hingga petugas sekuriti Tunjungan Plaza 5 yang terlihat gugup dan kebingungan saat pertama kali melihat kobaran api.

Sejak peristiwa kebakaran tersebut, Tunjungan Plaza 5 dihentikan operasionalnya hingga gedung mengantongi SLF demi keselamatan pegawai, pemilik toko, maupun pengunjung mall.

2. Gedung Wisma Kosgoro

Selain Tunjungan Plaza 5 di Surabaya, salah satu gedung yang berada di DKI Jakarta pun juga mengalami nasib serupa. Gedung Wisma Kosgoro yang berlokasi di Jakarta Pusat mengalami kebakaran pada tahun 2015 akibat bangunan tidak layak fungsi dan mengabaikan peringatan kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.

Dilansir dari pemilu.kompas.com, menurut Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta mengatakan bahwa gedung tersebut memiliki SLF hanya saja penerbitannya tidak melibatkan dinas kebakaran setempat. Sehingga terdapat aspek-aspek dalam gedung yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran tidak berfungsi secara maksimal.

Beliau juga mengatakan bahwa kebakaran gedung terjadi akibat bangunannya yang tidak layak karena sprinkle di dalam gedung yang tidak memancarkan air. Sehingga api menyebar hingga empat lantai di bagian atas gedung.

Tunjungan Plaza 5 di Surabaya yang terbakar akibat tidak mengantongi SLF, Sumber: detik.com
Tunjungan Plaza 5 di Surabaya yang terbakar akibat tidak mengantongi SLF, Sumber: detik.com

Itulah berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung. Berkaca dari pengalaman kedua gedung yang dijelaskan di atas dimana terbakar akibat tidak layak fungsi. Oleh karena itu, para pemilik maupun pengembang gedung sudah seharusnya memperhatikan izin bangunan sebelum dioperasikan.

Perizinan bangunan berupa terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya digunakan sebagai formalitas saja, tetapi perizinan tersebut juga dapat menjamin keamanan gedung untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Memang terlihat sedikit merepotkan karena harus mengurus ini itu, tapi hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan semua penggunanya.

Karena apabila gedung sudah mengantongi izin, artinya gedung tersebut sudah lolos uji kelayakannya. Namun perlu diingat bahwa para pengembang harus mencari jasa SLF yang benar-benar berpengalaman dan terpercaya. Bukan hanya sekedar jasa yang asal-asalan tetapi jasa yang benar-benar menguji kelayakan bangunan sesuai dengan standar yang berlaku.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment