Dalam hal mendirikan bangunan, wajib mengantongi perizinan dari pemerintah. Salah satu perizinan terkait pendirian bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Mengapa perlu memilikinya? Karena apabila bangunan tidak dilengkapi atau tidak memiliki PBG, akan ada sanksi yang mengancam.
Sebagaimana kita tahu, PBG adalah sebuah perizinan yang wajib dimiliki oleh pemilik/ pengembang sebelum melakukan kegiatan konstruksi. Sehingga, ketika akan mendirikan bangunan–seperti hunian, ruko, rumah ibadah, bangunan industri, atau bangunan komersial lainnya, sangat perlu mengantongi PBG.
Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa, “Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.”
Adapun manfaat dari kepemilikan PBG adalah untuk memberi kepastian hukum bahwa bangunan yang akan didirikan nantinya aman untuk digunakan. Selain itu, juga agar dapat meminimalisir potensi kecelakaan dalam penggunaannya. Sebab, bangunan yang berdiri sesuai standar teknis artinya telah melewati uji kelayakan.

Sanksi Bangunan Tidak Memiliki PBG
Bangunan yang tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi–berupa sanksi administratif dan sanksi pidana maupun denda. Sebagaimana penjelasannya sebagai berikut:
Sanksi Administratif
Bagaimana jika bangunan tidak memiliki PBG? Pada pasal 12 di peraturan yang sama dijelaskan bahwa, pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini apabila tidak memiliki PBG, di antaranya meliputi:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung
- Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung
- Serta, perintah pembongkaran bangunan gedung
Sanksi-sanksi tersebut lah yang berakhir membuat bangunan tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Itulah sebabnya, banyak ditemukan bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Sanksi Pidana/ Denda
Selain sanksi administratif di atas, ada juga sanksi pidana yang diberikan jika bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, menyebabkan kecelakaan, serta hilangnya nyawa orang lain. Untuk penjelasan lengkapnya meliputi:
- Setiap pemilik bangunan/ pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta dan benda orang lain.
- Setiap pemilik bangunan/ pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan apabila karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain dan menyebabkan cacat seumur hidup.
- Setiap pemilik bangunan/ pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan apabila karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Pengurusan PBG Bersama PT Eticon Rekayasa Teknik
Begitu banyaknya sanksi yang bisa dikenakan apabila tidak memiliki PBG, sudah semestinya membuat para pemilik/ pengembang bangunan aware terhadap regulasi tersebut. Karena PBG bukan hanya tentang mematuhi aturan hukum. Namun, juga tentang membuat bangunan tersebut aman digunakan oleh penggunanya.
Jadi, Apabila ingin mengurus legalitas bangunan–termasuk PBG, Anda perlu mengandalkan jasa PBG yang terpercaya. PT Eticon Rekayasa Teknik sebagai konsultan PBG yang sudah berpengalaman dengan portofolio mengurus legalitas PBG pada berbagai perusahaan besar di Indonesia bisa dijadikan pilihan.
Kami memiliki tim profesional bersertifikasi dengan background keilmuan yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG. Menyerahkan semua proses pengurusan PBG bersama kami, artinya Anda memilih keputusan tepat. Karena bersama Eticon, proses pengurusan efisien dan sesuai regulasi yang berlaku!