Apa Perbedaan TPA dan TPT dalam proses pembuatan PBG? Simak Penjelasan Detailnya Disini!

Tim profesi ahli bertugas untuk memeriksa dokumen teknis, Sumber: pn-projectmanagement.com

Kita semua tentu tahu bahwa sebelum bangunan berdiri, terlebih dahulu harus mengantongi PBG. Dalam proses penerbitannya, setidaknya harus melalui pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh tenaga ahli. Dimana tenaga ahli atau teknis tersebut terdiri dari 2 (dua kelompok), yaitu Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Tapi, tahukah Anda apa perbedaan TPA dan TPT?

Sebelum membahas perbedaan dari Tim profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis pada PBG, mari kita ulas sedikit mengenai Persetujuan Bangunan Gedung itu sendiri. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung. 

Perizinan ini diberikan kepada mereka yang ingin membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, serta merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Bagi Anda yang masih asing, dulunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun kemudian, IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau yang dikenal dengan PBG. Perubahan ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Mengenal lebih dekat perbedaan TPA dan TPT, Sumber: thinksafety.ie
Mengenal lebih dekat perbedaan TPA dan TPT, Sumber: thinksafety.ie

Perbedaan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, proses permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung dimulai dari konsultasi perencanaan bangunan. Barulah setelah itu ketika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi maka Persetujuan Bangunan Gedung akan diterbitkan.

Namun sebelumnya, akan diberikan rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) ataupun Tim Penilai Teknis (TPT). Kedua tenaga ahli atau teknis dalam penerbitan PBG yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah mempunyai peran untuk memeriksa apakah dokumen yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi standar teknis atau tidak.

Tim Profesi Ahli (TPA)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, TPA atau Tim Profesi Ahli merupakan tim yang terdiri atas profesi ahli/perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Tim Profesi Ahli yang ditunjuk terdiri dari dua unsur, yaitu unsur perguruan tinggi/pakar serta unsur profesi ahli. Dimana profesi ahli umumnya mereka yang memiliki latar belakang bidang keahlian arsitektur, sipil struktur, mekanika, serta elektrikal dan plumbing. Tugas dari Tim Profesi Ahli antara lain untuk memeriksa dokumen teknis (selain rumah tinggal).

Kemudian juga memeriksa dokumen rencana teknis pembongkaran bangunan (selain rumah tinggal), serta memberikan pertimbangan teknis kepada pemerintah daerah perihal penyelenggaraan bangunan gedung. Jadi, sebelum diterbitkannya PBG, setiap bangunan harus terlebih dahulu diperiksa dengan standar teknis yang berlaku dalam proses konsultasi oleh TPA.

Tim profesi ahli bertugas untuk memeriksa dokumen teknis, Sumber: pn-projectmanagement.com
Tim profesi ahli bertugas untuk memeriksa dokumen teknis, Sumber: pn-projectmanagement.com

Dokumen yang diperiksa oleh Tim Profesi Ahli adalah dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, serta perpipaan (plumbing) sesuai dengan background pendidikan yang ditunjuk. Nantinya dokumen-dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan oleh TPA akan dituangkan dalam berita acara dan diupload pada sistem SIMBG.

Nah, apabila dokumen teknis tersebut telah memenuhi standar teknis, maka Dinas Teknis akan menerbitkan rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang nantinya digunakan untuk memperoleh PBG. Begitupun sebaliknya, apabila belum memenuhi persyaratan maka harus melakukan pendaftaran ulang dan merevisi dokumen sebelumnya.

Lama waktu pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Tim Profesi Ahli paling banyak adalah lima kali dalam kurun waktu paling lama 28 hari kerja. Dimana pemeriksaan pertama harus sudah dilakukan paling lambat tiga hari sejak pengajuan. 

Tim Penilai Teknis (TPT)

Sementara Tim Penilai Teknis atau yang juga disingkat menjadi TPT sesuai dengan peraturan yang sama ialah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Dibentuk atau ditunjuknya Tim Penilai Teknis ini bertujuan:

  • Untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis. 
  • Memeriksa dan memberikan pertimbangan dokumen rencana teknis pembongkaran (RTB) berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi)
  • Melakukan pemeriksaan dokumen permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) perpanjangan.

Tim Penilai Teknis (TPT) sendiri melakukan pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran, pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan teknis. Dimana proses ini harus selesai dalam jangka waktu lima hari kerja.

Sama halnya dengan pemeriksaan dokumen oleh TPA, pemeriksaan dokumen oleh TPT pun akan dituangkan dalam berita acara dan di upload di SIMBG. Apabila sudah memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis atau rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Tim penilai teknis untuk memberikan penilaian teknis terhadap bangunan, Sumber: blog.bulldozair.com
Tim penilai teknis untuk memberikan penilaian teknis terhadap bangunan, Sumber: blog.bulldozair.com

Nah, itulah perbedaan antara TPA dan TPT yang dimana keduanya memiliki perannya masing-masing dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semoga informasi tersebut bermanfaat.