Membayar retribusi daerah menjadi salah satu wujud kewajiban bagi negara yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tapi, tahukah Anda bagaimana cara pembayaran retribusi daerah? Nah, pada kesempatan kali ini kami akan mengajak Anda untuk mengetahui bagaimana tata cara pembayaran retribusi daerah. Jadi, simak sampai selesai ya!
Mengenal Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Sebelum membahas tentang bagaimana cara pembayaran retribusi daerah. Akan lebih baik jika kita mengenal terlebih dahulu tentang apa itu surat ketetapan retribusi daerah. Menurut Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Surat ketetapan retribusi daerah atau yang juga biasa disingkat dengan SKRD merupakan surat keputusan atau ketetapan untuk menentukan besarnya jumlah pokok retribusi daerah terutang.
Surat ketetapan retribusi daerah sendiri adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib retribusi. Siapa itu wajib retribusi? Berdasarkan peraturan yang sama, wajib retribusi adalah mereka yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi, baik itu pribadi maupun badan.

Termasuk juga dengan pemungutan dan pemotong retribusi tertentu. Pajak dan retribusi daerah sendiri adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah. Dimana keduanya memiliki peranan yang cukup penting sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Dengan begitu, keberadaannya dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang lebih dinamis, nyata, serta serasi. Surat ketetapan retribusi daerah ini juga perlu dibayarkan ketika seseorang maupun badan sedang dalam proses mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jadi, sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, sebelumnya akan diterbitkan surat ketetapan retribusi daerah terlebih dahulu. Dan pemohon wajib membayar sesuai dengan nomor rekening yang tertera dalam surat tersebut.

Tata Cara Pembayaran Retribusi Daerah
Sama halnya dengan pembayaran lainnya, melakukan pembayaran retribusi daerah pun perlu melalui berbagai cara. Memang akan sedikit membingungkan apalagi bagi mereka yang baru melakukannya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk proses pembayaran retribusi daerah yakni antara lain:
- Pemohon (wajib retribusi) mendatangi loket pengambilan izin atau penerbitan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD)
- Anda sebagai wajib retribusi menunjukan resi penerimaan berkas yang asli.
- Pemohon (wajib retribusi) meminta slip surat ketetapan retribusi daerah rangkap 5 (lima) kepada petugas loket yang bertugas.
- Kemudian, pemohon menandatangani surat ketetapan retribusi daerah di hadapan petugas loket.
- Setelah itu, wajib retribusi membawa slip surat ketetapan retribusi daerah dan membayar biaya retribusi ke bank yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
- Kemudian, petugas bank akan menerima biaya retribusi dan memasukkannya ke rekening kas daerah.
- Barulah setelah itu petugas teller bank akan menandatangani serta memvalidasi slip surat ketetapan retribusi daerah serta menstempel setiap lembar surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
- Petugas teller bank akan menyerahkan 3 (tiga) lembar slip surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Dimana ketiga lembar slip tersebut masing-masing berwarna putih, biru, dan kuning kepada Anda sebagai pemohon.
- Sebagai arsip bank, petugas teller akan mengambil 2 (dua) lembar slip surat ketetapan retribusi daerah yang berwarna merah dan hijau.
- Sementara Anda sebagai pemohon membawa 3 (tiga) lembar slip SKRD berwarna putih, biru, dan kuning ke loket penerbitan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau loket pengambilan Izin yang didatangi pertama kali.
- Petugas loket pengambilan izin atau loket penerbitan SKRD akan menerima dan memeriksa slip surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
- Lalu, petugas loket akan menyerahkan dokumen izin dan surat ketetapan retribusi daerah warna biru kepada Anda sebagai pemohon dan menyatukan slip SKRD warna putih serta kuning untuk diserahkan ke Bendahara Penerimaan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Kemudian pemohon akan menerima dokumen izin dan SKRD, menandatangani buku pengambilan izin, serta mengisi SKM.
- Bendahara Penerimaan DPMPTSP sendiri akan menerima dua slip SKRD berwarna putih dan juga kuning. Lembar putih untuk arsip DPMPTSP, sementara lembar kuning untuk Badan Pendapatan Daerah Kota (kota masing-masing).
- Bendahara Penerimaan DPMPTSP lalu akan membuat rekapitulasi harian.
- Selain membuat rekapitulasi harian, bendahara penerimaan DPMPTSP juga akan mengirim rekapitulasi harian ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota.
- Bendahara Penerimaan DPMPTSP mengirim rekapitulasi harian dan SKRD warna kuning ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota.

Itu dia penjelasan mengenai surat ketetapan retribusi daerah beserta dengan bagaimana tata cara pembayaran yang harus dilakukan. Dari penjelasan yang sudah diberikan semoga dapat memberikan gambaran tentang bagaimana alur pembayaran untuk retribusi daerah.
Nah, selain informasi tentang bagaimana cara pembayaran retribusi daerah, Anda juga bisa mendapatkan informasi menarik lainnya di laman website kami. Melalui laman website Eticon, berbagai informasi dapat Anda temukan dengan mudah. Mulai dari pembahasan KRK pembangunan gudang, alur pengurusan SLF, dan masih banyak lagi.