Skip to content

Mitra Jasa Perizinan Lingkungan Profesional untuk Bisnis yang Taat Regulasi dan Siap Bertumbuh

Kami menyediakan Jasa Perizinan Lingkungan yang komprehensif untuk mendukung kepatuhan hukum, keberlanjutan usaha, dan citra Green Company. Kami siap membantu perusahaan Anda mengelola seluruh proses perizinan lingkungan secara tepat regulasi, efisien waktu, serta didukung oleh tenaga ahli bersertifikasi.

Jasa Perizinan Lingkungan Profesional PT.ETICON
Perizinan Lingkungan Bukan Sekadar Formalitas

Perizinan Bidang Lingkungan merupakan kewajiban perusahaan dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kewajiban ini diatur dalam:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH

Tanpa perizinan lingkungan yang sah, aktivitas usaha berisiko sanksi administratif, penghentian operasional, hingga pidana.

Mengapa Perizinan Lingkungan Sangat Penting untuk Perusahaan Anda?
Kepatuhan Hukum

Perusahaan wajib berperan aktif dalam pelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Perizinan lingkungan menjadi bukti nyata kepatuhan tersebut.

Bentuk Kepedulian terhadap Lingkungan

Pengurusan izin lingkungan adalah langkah preventif untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan usaha.

Menuju Green Company

Perusahaan yang patuh lingkungan akan memiliki citra positif, berkelanjutan, dan dipercaya oleh stakeholder serta regulator.

Cakupan Layanan Jasa Perizinan Lingkungan PT ETICON

Satu Mitra untuk Seluruh Kebutuhan Perizinan Anda

Kami melayani berbagai kebutuhan Jasa Perizinan Lingkungan, antara lain:

  • AMDAL
  • UKL UPL
  • RKL RPL Rinci
  • DELH & DPLH
  • PERTEK & SLO Pembuangan Air Limbah
  • PERTEK & SLO Pemanfaatan Air Limbah
  • PERTEK & SLO Pembuangan Emisi
  • RINTEK Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  • PERTEK & SLO Pengelolaan Limbah B3
  • Jasa Pengangkutan Limbah B3

Prosedur Pengurusan Perizinan Lingkungan

Transparan, Terukur, dan Ditangani Ahlinya

Mengurus perizinan lingkungan secara mandiri sering kali rumit dan memakan waktu. Bersama Eticon, proses menjadi lebih terarah:

1. Pengumpulan kelengkapan dokumen persyaratan umum dan teknis.

2. Survey atau tinjauan lapangan oleh tenaga ahli bersertifikasi.

3. Pengumpulan data primer dan sekunder.

4. Penyusunan dokumen permohonan atau kajian ilmiah.

5. Pendampingan pembahasan dokumen hingga proses penerbitan izin.

Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengeluarkan Perizinan Lingkungan

A. Pesyaratan Umum

  • Akta Perusahaan
  • SK Akta Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Penanggung Jawab
  • NPWP Penanggung Jawab
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan

B. Pesyaratan Teknis

  • Informasi Tata Ruang / Informasi Rencana Kota / Keterangan Rencana Kota.
  • IMB, Site Plan, As Build Drawing Objek Kegiatan Usaha, dll (menyesuaikan jenis perizinan).

Mengapa Memilih Jasa Perizinan Lingkungan ETICON?

Keputusan Tepat untuk Kepastian Legal Usaha
Tenaga Ahli Bersertifikasi

Ditangani langsung oleh tenaga profesional sesuai bidang keilmuan dan objek perizinan.

Berpengalaman & Terbukti

Lebih dari 50 pekerjaan perizinan lingkungan telah kami selesaikan dengan hasil yang baik.

Tepat Waktu & Terencana

Kami memahami nilai waktu dalam dunia bisnis. Setiap proses kami kelola secara efektif dan terukur.

Konsultasikan Kebutuhan Usaha Anda Sekarang
Percayakan Jasa Perizinan Lingkungan perusahaan Anda kepada PT ETICON. Kami siap menjadi mitra strategis untuk memastikan usaha Anda patuh hukum, berkelanjutan, dan terpercaya.
Rekam Jejak Kemitraan ETICON

Setiap kolaborasi mencerminkan komitmen kami terhadap kualitas, akurasi, dan kepastian hukum