
Sebagai salah satu konsultan PBG terbaik di Indonesia, eksistensi PT Eticon Rekayasa Teknik dalam membantu menerbitkan PBG untuk bangunan klien sudah tidak perlu diragukan lagi. Terbukti dengan beberapa waktu lalu, Eticon kembali berhasil mewujudkan permohonan PBG untuk klien kami RS Mitra Keluarga Malang.
Sekilas Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pembangunan di Indonesia kian hari kian meningkat, seiring dengan perkembangan zaman yang juga semakin modern. Namun, apakah mendirikan bangunan hanya sebatas “mendirikan” saja? Jawabannya tentu tidak! Sebelum bangunan didirikan, para pengelola atau pemilik bangunan harus terlebih dahulu mengurus PBG.
Persetujuan Bangunan Gedung atau yang kita kenal sebagai PBG adalah satu dari sekian banyaknya perizinan yang wajib dimiliki oleh bangunan. Berbeda dengan SLF yang harus dimiliki sebelum bangunan dioperasionalkan, PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai atau sebelum bangunan didirikan.
Kepemilikan PBG juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang di dalamnya menyatakan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai standar teknis.
Namun, bagaimana jika tidak mengajukan PBG tapi nekat melaksanakan proyek konstruksi? Masih dalam peraturan yang sama, apabila tidak memiliki PBG tapi melaksanakan proyek konstruksi, maka akan ada sanksi yang menunggu. Seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen pelaksanaan konstruksi.
Lalu, ada pula sanksi penghentian sementara atau permanen pemanfaatan bangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, sampai sanksi pembongkaran bangunan yang telah berdiri. Jadi, tidak heran jika banyak kasus bangunan mangkrak di Indonesia yang salah satu alasannya karena tidak mengantongi PBG.
Project Permohonan PBG RS Mitra Keluarga di Malang

Begitu pula project yang belum lama ini PT Eticon Rekayasa Teknik tangani tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa waktu lalu, tim Eticon telah melakukan kunjungan ke RS Mitra Keluarga dalam rangka menyelesaikan project permohonan PBG untuk bangunan mereka.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan serah terima dokumen PBG kepada pihak rumah sakit. Sekaligus menjadi bagian dari tahapan akhir dalam project permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan serah terima PBG dihadiri langsung oleh Bapak Ady Putra Kurniawan, selaku Direktur PT Eticon Rekayasa Teknik.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama yang terjalin baik antara PT Eticon Rekayasa Teknik dan RS Mitra Keluarga Malang dalam menyelesaikan seluruh tahapan proses perizinan PBG secara lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komitmen PT Eticon Rekayasa Teknik untuk Klien
Dengan berakhir dan diterbitkannya PBG ini, diharapkan RS Mitra Keluarga dapat dengan sesegera mungkin untuk mengoptimalkan fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan bangunan. Dari kunjungan resmi ini juga menjadi bukti bahwa Eticon selalu berkomitmen untuk terus mendukung klien.
Khususnya mendukung dan membantu dalam memenuhi standar pembangunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan peran penting PT Eticon Rekayasa Teknik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
Selain itu, berakhirnya rangkaian project permohonan PBG RS Mitra Keluarga Malang juga menjadi salah satu bukti nyata bahwa PT Eticon Rekayasa Tentik dalam mendukung dan membantu perizinan bangunan gedung selalu dilakukan secara totalitas dan maksimal.
Jadi, apabila Anda memiliki kebutuhan terkait dengan permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung seperti RS Mitra Keluarga Malang, jangan ragu mengandalkan jasa PBG dari Eticon. Karena pastinya, kami siap menjadi partner terbaik untuk keamanan bangunan Anda!
No comment yet, add your voice below!