
Dalam Undang-Undang RI No 28 Tahun 2002, telah diatur bahwa persyaratan kenyamanan menjadi salah satu persyaratan teknis dalam penilaian kelaikan fungsi bangunan gedung. Lebih detail lagi di dalam pasal 26 disebutkan bahwa persyaratan kenyamanan bangunan gedung haruslah meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
Jika kaidah keandalan bangunan gedung, yang salah satunya adalah persyaratan kenyamanan telah terpenuhi, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, bukan hanya persyaratan teknis kenyamanan saja yang akan dinilai. Melainkan juga persyaratan keselamatan, kesehatan, dan kemudahan dari bangunan gedung.
SLF bangunan gedung ini diterbitkan untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif dan teknis, sebelum pemanfaatannya. Sementara yang dimaksud dengan kelaikan bangunan adalah suatu ukuran di mana bangunan gedung tersebut dapat digunakan dalam penyelenggaraan bangunan.
Apa saja persyaratan kenyamanan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang?

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sebagian besar waktu manusia banyak dihabiskan untuk kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan. Oleh karena itu, setiap bagian dari ruangan harus ditata dan dirancang secara baik dan benar agar penggunanya dapat bekerja secara nyaman.
Kendati telah dijelaskan secara teori dan diperkuat melalui aturan yang mengikat dari pemerintah, kenyataannya masih banyak ruangan bangunan gedung yang kurang bahkan tidak nyaman saat digunakan. Begitu pula dengan bangunan gedung yang tampak besar dan mewah dari luar, tetapi di dalamnya terdapat ruang kerja yang sempit, pengap, panas sehingga mengurangi kenyamanan bagi manusia yang menempatinya.
Tingkat kenyamanan juga tidak bisa terlepas dari keadaan sekitar yang disebut dengan lingkungan, baik itu fisik maupun nonfisik (sifat antarmanusia). Untuk itu, melalui artikel ini, kami akan menjelaskan poin-poin persyaratan kenyamanan bangunan gedung yang harus dipenuhi.
1. Kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang
Sebuah bangunan gedung idealnya dirancang untuk dapat mengakomodasi segala aktivitas manusia yang menghuni di dalamnya. Selain itu, bangunan gedung haruslah didukung dengan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi penggunanya supaya dapat berfungsi secara optimal.
Aspek kenyamanan ruang umumnya dipengaruhi oleh kenyamanan ruang gerak dan kenyamanan hubungan antar ruang. Kenyamanan ruang gerak dapat diperoleh dari dimensi ruang dan tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak selama berada di dalam ruangan. Sementara kenyamanan hubungan antar ruang merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang dan sirkulasi antar ruang dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi bangunan.
Secara harfiah, sirkulasi juga dapat dikatakan sebagai ‘tali’ yang mengikat ruang-ruang suatu bangunan atau ‘tali’ yang mengikat suatu deretan ruang-ruang dalam maupun luar menjadi saling berhubungan. Perancangan sirkulasi dapat meliputi bagaimana tata letak bangunan/ruang, pembagian sirkulasi baik untuk manusia dan barang, sirkulasi kendaraan, sirkulasi bangunan bertingkat, dan lainnya. Pengaturan dan perancangan sirkulasi yang benar akan menentukan tingkat efisiensi penggunaan bangunan gedung.
2. Kondisi udara di dalam ruangan
Kenyamanan kondisi udara di dalam ruangan merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur dan kelembaban di dalam ruangan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung. Kualitas udara yang buruk di dalam ruangan bangunan gedung dapat menimbulkan gangguan kesehatan sehingga perlu upaya penanggulan secara tepat dan berkesinambungan.
Dampak dari adanya pencemaran udara di dalam ruangan banguan gedung dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Gangguan kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpajan. Misalnya iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, sakit kepala, mual, nyeri otot, termasuk asma, flu, dan penyakit virus lainnya. Sedangkan gangguan kesehatan secara tidak langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah terpajan. Misalnya saja penyakit paru, jantung, dan kanker.
Parameter kualitas udara di dalam gedung bangunan dapat dilihat dan diukur melalui suhu, bau, kelembaban, kecepatan aliran udara, kualitas ventilasi, pencahayaan, kadar debu, dan partikulat (partikel yang sangat kecil atau halus). Sementara dampak kelembaban yang terlalu tinggi dapat menyebabkan suburnya pertumbuhan jamur/mikroorganisme sehingga kualitas konstruksi bangunan gedung akan berkurang.

Baca juga : Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung
3. Pandangan
Kenyamanan pandangan merupakan kondisi di mana hak pribadi orang dalam melaksanakan segala aktivitas/kegiatannya di dalam bangunan gedung tidak terganggu dari bangunan gedung lain di sekitarnya.
Tak dapat dipungkiri juga, kemampuan dalam perancangan ruang dalam/interior bangunan gedung tak boleh terlepas dari aspek psikologi manusia, mengingat manusia merupakan pengguna dari hasil rancangan bangunan gedung. Untuk itu, libatkanlah tim ahli maupun profesional dalam pekerjaan perancangan ruang dalam/interior bangunan gedung agar memberikan rasa nyaman saat difungsikan.
4. Tingkat getaran dan tingkat kebisingan
Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh suatu keadaan yang tidak mengakibatkan penggunaan dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul baik dari dalam maupun luar bangunan gedung.
Untuk mengukur tingkat getaran dan kebisingan di bangunan gedung, Anda dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri.
Jika aspek-aspek yang telah disebutkan di atas tidak terpenuhi, selanjutnya bangunan gedung akan menyebabkan kegiatan/aktivitas manusia menjadi tidak optimal dan menandakan bahwa proses perancangan ruang/gedung bangunan tersebut kurang berhasil.
Bukan hanya itu, persyaratan kenyamanan bangunan gedung yang tidak sesuai dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, bahkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, persyaratan kenyamanan bangunan gedung tidak boleh diabaikan oleh pengguna maupun pemilik bangunan gedung.
Dalam pemeriksaan persyaratan teknis penilaiaian kelaikan bangunan gedung, Anda dapat menggunakan jasa dari PT Eticon Rekayasa Teknik. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan SLF ini memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menilai kelaikan fungsi setiap gedung yang digunakan untuk publik. Adapun pekerjaan kami mencakup kawasan-kawasan industri dan kota-kota besar seperti Karawang, Serang, Bekasi, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Semarang, Boyolali, Yogyakarta, Pontianak, Batam, hingga daerah Sulawesi.
PT Eticon Rekayasa Teknik juga beranggotakan tim ahli bersertifikasi resmi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pada asosiasi bergengsi seperti IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Persatuan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) yang memiliki keseriusan dalam bidang kajian teknis bangunan.
Baca juga : Pentingnya SLF Pada Bangunan Gedung
Referensi :
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
No comment yet, add your voice below!