Skip to content

Apa Saja Persyaratan SLF di Bali? Simak Penjelasan Detailnya Disini!

Pernah terpikir di benak Anda atau mungkin memiliki rencana untuk mendirikan bangunan di Bali? Mendirikanbangunan, tidak hanya sekedar bangunan berdiri kokoh dan megah saja. Tetapi juga harus memastikan aspek keamanan dan kenyamanan, salah satunya dengan kepemilikan SLF. Lantas, jika berencana mendirikan bangunan di Bali, apa saja atau bagaimana persyaratan untuk mendapatkan perizinan SLF?

Bali merupakan sebuah pulau di Indonesia yang tidak hanya terkenal karena budayanya tetapi juga keindahan alamnya. Mempunyai segudang pesona alam yang indah, membuat Bali menjadi destinasi wisata favorit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dari situlah, akhirnya banyak pengusaha yang memanfaatkan peluang dengan mendirikan bangunan di sekitar tempat wisata. Sebut saja seperti hotel, villa, cafe, dan sejenisnya. Sebagai orang yang mungkin ingin mendirikan bangunan di Bali dan akan difungsikan sebagai tempat usaha atau sektor industri lainnya, sudah selayaknya untuk memikirkan aspek keamanan dan kenyamanan bangunan.

Karena bagaimanapun, nantinya bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat umum yang akan menampung banyak orang. Jadi, faktor keamanan adalah sebuah prioritas yang harus dipikirkan. Karena akan percuma jika hanya mendirikan bangunan bagus, namun dari segi keamanan dan kenyamanan bangunan sangat kurang.

Gambaran bangunan-bangunan yang ada di Bali, Sumber: re-thinkingthefuture.com
Gambaran bangunan-bangunan yang ada di Bali, Sumber: re-thinkingthefuture.com

Pengertian dan Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Bagaimana caranya untuk membuat bangunan menjadi sebuah tempat yang aman dan nyaman digunakan. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menunjang hal tersebut, salah satunya adalah melengkapi bangunan dengan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Seperti yang kita tahu, Sertifikat Laik Fungsi merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan.

Rumah sakit, perusahaan, hotel, villa, atau sejenisnya semua harus mengantongi SLF sebelum akhirnya dioperasionalkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Bagi Anda yang tinggal di Bali khususnya di Kota Denpasar, kepemilikan SLF untuk bangunan juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.

Jadi, sudah seharusnya setiap bangunan yang akan dioperasionalkan mengantongi SLF sebagai jaminan atas aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan penggunanya. Dengan begitu, bangunan yang didirikan di Bali akan menjadi bangunan gedung yang aman digunakan oleh banyak orang. Serta terhindar dari potensi bahaya yang mungkin terjadi.

Setiap bangunan wajib mengantongi SLF, Sumber: id.pinterest.com
Setiap bangunan wajib mengantongi SLF, Sumber: id.pinterest.com

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Bali

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, untuk mendapatkannya pun harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Perlu Anda ketahui, setiap daerah atau kota memiliki persyaratan serta memiliki alur pengurusan SLF masing-masing. Nah, untuk persyaratan SLF Kota Denpasar yang berada di Provinsi Bali sendiri sesuai dengan peraturan Dinas PUPR Kota Denpasar, yakni antara lain: 

Persyaratan Administratif

  • Scan KTP/ kartu identitas
  • Scan bukti hak atas tanah/ bukti kepemilikan tanah
  • Scan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Scan bukti penguasaan lahan (dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan)
  • Scan surat keterangan rencana kota (SKRK) dari DPUPR
  • Foto kondisi lahan di lokasi
  • Scan surat rekomendasi ketentuan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) apabila dibutuhkan
  • Scan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan berita acara penyerahan Fasos/Fasum (untuk lahan yang dipecah menjadi kurang lebih 10 kapling atau pemecahan lahan kurang lebih 1.500 m persegi)
  • Scan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atau rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL dan izin lingkungan
  • Scan sertifikat keahlian (SKA) tenaga arsitek, struktur, dan MEP (data tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat)
  • PBG (persetujuan bangunan gedung) yang disertai dengan bukti pembayaran retribusi.
  • Scan rekomendasi, diantaranya: rekomendasi dinas kesehatan (jika bangunan untuk layanan kesehatan), rekomendasi dinas pendidikan (jika bangunan untuk pendidikan), rekomendasi KSOP (jika bangunan berada di kawasan pelabuhan Benoa), rekomendasi PLN (jika bangunan berada di radius sutet).
  • Scan surat kerukunan umat beragama (SKUB), surat keterangan dari kantor wilayah kementerian agama, rekomendasi FKUB, daftar nama dan KTP umat minimal 90 orang, daftar nama dan KTP dukungan warga setempat minimal 60 orang (jika bangunan diperuntukkan bagi keagamaan)

Persyaratan Teknis

  • Satu dokumen data kondisi tanah berbentuk gambar yang meliputi informasi: gambar peta lokasi secara sederhana, batas-batas tanah yang dikuasai secara sederhana, luas tanah, uraian data bangunan gedung eksisting pada area/persil secara sederhana, serta kontur tanah.
  • Gambar As Built Drawing situasi, gambar rencana tapak, gambar denah, gambar potongan, dan gambar tampak (dan melampirkan gambar mitigasi bencana atau jalur evakuasi)
  • Gambar detail arsitektur, gambar tampak dan potongan pagar, gambar denah dan potongan kolam renang (jika bangunan memiliki kolam renang)
  • Dokumen rencana pengelolaan tapak, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah.
  • Laporan spesifikasi teknis terbangun yang meliputi spesifikasi umum dan khusus (komponen arsitektural)
  • Laporan spesifikasi teknis meliputi spesifikasi umum dan khusus (komponen struktural)
  • Perhitungan teknis struktur/ analisa struktur
  • Gambar rencana pondasi bangunan, gambar rencana kolom, gambar rencana balok, gambar plat lantai rangka atap, penutup dan komponen bangunan lainnya
  • Gambar rencana plat lantai (gedung lebih dari 1 lantai)
  • Gambar rencana tangga (gedung lebih dari 1 lantai)
  • Gambar detail dinding geser (bila ada)
  • Gambar detail basement (bila ada)
  • Hasil penyelidikan tanah
  • Dokumen spesifikasi umum dan khusus struktur
  • Perhitungan teknis MEP/ Analisa MEP
  • Gambar rencana detail sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan
  • Perhitungan teknis sederhana dan gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
  • Gambar rencana detail sistem proteksi petir
  • Perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan gedung (apabila masih ada)
  • Gambar detail struktur terbangun (apabila masih ada)
Persyaratan SLF di Bali yang wajib dipenuhi, Sumber: equatorworldwide.co.uk
Persyaratan SLF di Bali yang wajib dipenuhi, Sumber: equatorworldwide.co.uk

PT. Eticon Rekayasa Teknik Sebagai Penyedia Jasa SLF di Bali

Sebagai penyedia jasa SLF yang sudah berlalu lalang membantu klien dalam penerbitan SLF, PT Eticon Rekayasa Teknik memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan. Tentu saja background keilmuan yang dimiliki sesuai dan dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat laik fungsi.

Eticon sebagai salah satu jasa konsultan SLF, dalam beberapa tahun terakhir juga telah berhasil menyelesaikan project penerbitan SLF untuk bangunan di berbagai kota besar maupun kawasan industri di Indonesia. Sebut saja seperti Tangerang, Jakarta, Bekasi, Karawang, dan masih banyak lagi.

Oleh sebab itu, apabila Anda ingin mengurus SLF di daerah Bali dengan berbagai persyaratan yang berlaku, Anda bisa menggunakan jasa dari Eticon. Karena kami, siap menjadi partner untuk bangunan aman, dan nyaman yang Anda inginkan!