Selain bangunan wajib memiliki PBG, setiap bangunan gedung juga diharuskan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apa itu SLF dan bagaimana contoh SLF untuk bangunan gedung yang sudah diterbitkan? Melalui artikel ini, kami akan mengajak Anda untuk mengulas mengenai pengertian, dasar hukum, alur pengurusan, serta contoh dari SLF bangunan yang sudah diterbitkan. Karena itu simak penjelasannya sampai tuntas, ya!
Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh, akan lebih baik jika kita mengenal terlebih dahulu mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Terdapat banyak definisi yang menjelaskan tentang apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tetapi apapun itu definisinya, Sertifikat Laik Fungsi adalah salah satu sertifikat penting yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan.
Diantaranya banyaknya definisi tentang SLF, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat dengan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Dasar Hukum Kewajiban Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Kepemilikan SLF bukan semata-mata hanya untuk formalitas saja. Tetapi lebih dari itu, dengan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi, artinya bangunan tersebut sudah sah dimata hukum atau legal. Karena terdapat dasar hukum tentang kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diantaranya sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Contoh SLF Bangunan yang Pernah Ditangani PT Eticon Rekayasa Teknik
Bagi Anda yang masih asing dengan Sertifikat Laik Fungsi, di bawah ini adalah contoh SLF bangunan yang telah berhasil diterbitkan dengan jasa dari tim Eticon.

Alur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui terlebih dahulu sebelum SLF benar-benar diterbitkan. Di bawah ini adalah alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi yang perlu dilalui, yakni antara lain:
- Collect Data. Tahap ini merupakan tahapan awal dalam pengurusan SLF. Collect data atau pengumpulan data disini artinya jasa konsultan akan mengumpulkan berbagai data atau dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi untuk penerbitan SLF.
- Field Survey (Survei Lapangan). Survei lapangan perlu dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan apakah data administrasi yang diberikan pemilik bangunan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan atau tidak. Serta digunakan juga untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum.
- Paparan Internal (Study results explanation) & Submit Sistem SIMBG. Paparan internal disini artinya akan dilakukan presentasi oleh pihak internal (klien dan konsultan). Alur pengurusan pada tahap ini membahas tentang administrasi dan mengulas apa saja yang perlu direvisi (jika ada) sebelum masuk ke sidang eksternal bersama dinas terkait. Jika semua sudah selesai dan tidak ada revisi dari internal, barulah dilakukan submit atau upload sistem SIMBG (administrasi untuk SLF).
- Sidang Paparan dan Konsultasi dengan Dinas Terkait. Setelah upload sistem SIMBG, maka tahap selanjutnya adalah sidang paparan dan konsultasi. Karena pada kasus ini adalah mengenai penerbitan SLF, maka dari itu sidang yang dilakukan adalah sidang untuk Sertifikat Laik Fungsi.
- Revisi Sidang. Setelah sidang paparan selesai dilakukan, maka masuk ke tahap revisi sidang. Revisi sidang eksternal umumnya dilakukan oleh pihak jasa konsultan SLF dan juga dinas terkait dalam hal ini PUPR. Apabila dalam sidang paparan terdapat revisi, maka perlu dilakukan revisi terlebih dahulu. Sementara jika tidak ada revisi pada sidang paparan, maka SLF dapat langsung diterbitkan.
- Penerbitan SLF. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika tidak ada revisi untuk sidang paparan yang dilakukan secara eksternal. Maka dinas terkait (PUPR) akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang dimohonkan.

Melalui contoh SLF bangunan yang telah diterbitkan oleh tim Eticon tersebut dapat menjadi salah satu bukti bahwa kami merupakan jasa konsultan SLF profesional. Kami selalu berupaya dengan semaksimal mungkin untuk membantu proses penerbitan SLF bagi bangunan setiap mitra yang membutuhkan bantuan kami.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu lagi akan kinerja tim Eticon dan tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa kami. Segera hubungi dan konsultasikan kepada kami perihal penerbitan SLF bangunan Anda. Dengan senang hati, kami akan menjadi partner terbaik bagi Anda!