Inilah 4 Jenis Izin Lingkungan yang Wajib Diperhatikan Sebagai Syarat Permohonan SLF

Izin lingkungan dapat membantu meminimalisir dampak negatif pembangunan, Sumber: insights.jabroyd.com

Tahukah Anda bahwa sebelum menjalankan sebuah kegiatan atau usaha, setiap industri wajib mengantongi izin lingkungan. Dibutuhkannya izin lingkungan bertujuan agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis izin lingkungan yang harus dipenuhi.

Mengapa perizinan lingkungan menjadi penting? Karena seperti yang kita tahu, aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan usaha pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, berbagai jenis izin lingkungan sangat dibutuhkan. 

Guna mengurangi, mencegah, atau bahkan mengendalikan resiko kerusakan lingkungan yang mungkin dapat timbul akibat kegiatan usaha. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan untuk semua industri mengantongi izin lingkungan yang sudah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan mampu mendorong kesadaran para pemilik dan pengelola kegiatan usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap usaha yang dijalankan. Tujuannya tentu saja agar tidak merusak lingkungan dan tidak memberikan kerugian untuk siapapun, khususnya bagi mereka yang hidup di sekitar kegiatan usaha.

Pun, dasar hukum izin lingkungan juga sudah sangat jelas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus izin lingkungan sebelum merencanakan pembangunan proyek kegiatan usaha.

Kegiatan industri wajib mengantongi izin lingkungan untuk mengurangi dampak negatif, Sumber: sgkplanet.com
Kegiatan industri wajib mengantongi izin lingkungan untuk mengurangi dampak negatif, Sumber: sgkplanet.com

Tujuan Penerbitan Jenis Izin Lingkungan

Diterbitkannya berbagai jenis izin lingkungan tentu bukan tanpa alasan dan tujuan pasti. Karena dengan diterapkannya prinsip pembangunan kegiatan usaha berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh proses aktivitas pembangunan dapat dianalisis dan dicegah sejak awal. 

Nah, diantaranya berbagai tujuan diterbitkannya izin lingkungan untuk mereka yang memulai usaha, sebagai berikut: 

  • Memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan
  • Meningkatkan upaya pengendalian kegiatan usaha yang dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup di sekitarnya
  • Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme, juga koordinasi antar instansi dalam proses penyelenggaraan perizinan untuk kegiatan usaha
  • Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha.

Apa Jenis Izin Lingkungan yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha?

Apabila berbicara mengenai jenis lingkungan hidup, banyak diantara kita yang mungkin hanya mengenal AMDAL saja. Tetapi sebenarnya, selain AMDAL masih terdapat beberapa jenis perizinan lingkungan lainnya.

Tentunya perizinan tersebut tidak kalah pentingnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Lantas, apa saja jenis izin lingkungan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha?

1. AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang bisa disebut dengan AMDAL berisi kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sementara itu, pengertian AMDAL sendiri adalah kegiatan analisis yang harus dan penting dilakukan, ketika akan melakukan perencanaan serta perancangan sebuah proyek untuk kegiatan/ usaha. 

Hal tersebut digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha. Meskipun terdapat beberapa masyarakat yang mungkin masih asing dengan AMDAL, namun secara tidak sengaja sebenarnya mereka sudah menerapkannya. Karena saat ini banyak masyarakat yang mulai aware tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Sehingga mereka akan memperhatikan dampak lingkungan apa saja yang sekiranya ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. AMDAL sendiri wajib dimiliki bagi setiap rencana kegiatan usaha yang berpotensi memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Di dalam AMDAL terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengenai dampaknya, seperti aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Apabila dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha dominan positifnya, untuk mendapatkan izin kegiatannya menjadi lebih mudah. 

Sebaliknya, jika dampak negatif yang ditimbulkan lebih besar, maka rencana kegiatan usaha bisa saja dilarang. AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (PKL), juga Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). 

Upaya melindungi lingkungan sekitar dengan mengantongi izin terkait, Sumber: uapcorporate.com
Upaya melindungi lingkungan sekitar dengan mengantongi izin terkait, Sumber: uapcorporate.com

2. UKL-UPL

Meskipun pada dasarnya pembangunan untuk kegiatan usaha ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut juga memberikan dampak terhadap perubahan penggunaan lahan yang sulit dihindari.

Seperti berkurang dan terbatasnya ruang terbuka hijau yang sebelumnya sangat banyak. Nah, untuk mengurangi resiko tersebut maka harus mengantongi berbagai jenis izin lingkungan, salah satunya adalah UKL-UPL. 

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan tetapi kehadirannya tetap dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan penyelenggaraan kegiatan usaha. 

Sebenarnya, pentingnya UKL-UPL sama seperti AMDAL. Hanya saja skala kegiatan usaha yang diwajibkan untuk pembuatan UKL-UPL lebih kecil. Meskipun skala kegiatannya lebih kecil, namun tetap saja bagi kegiatan usaha yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi. Diantaranya sanksi administratif (tidak berikan izin usaha, pencabutan izin usaha), juga sanksi pidana. 

3. RKL-RPL

Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya pengelolaan dan penanganan dampak lingkungan dari adanya aktivitas proyek atau rencana usaha.

Sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan terhadap lingkungan yang terdampak dari aktivitas proyek. Sederhananya, RKL adalah upaya untuk mengelola dampak aktivitas proyek, sementara RPL proses pemantauan dari hasil pengelolaan yang dilakukan. 

Sama halnya dengan jenis izin lingkungan lainnya, diterbitkannya RKL-RPL bertujuan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas proyek yang dijalankan. Sehingga kegiatan usaha yang dijalankan bisa dikendalikan dan tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang merugikan. 

Bahkan adanya RKL-RPL juga bertujuan untuk meningkatkan dampak positif agar bisa memberikan lebih banyak lagi manfaat baik untuk masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kegiatan usaha dijalankan. 

4. SPPL

Jenis izin lingkungan terakhir adalah SPPL atau kependekan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

SPPL sendiri adalah kesanggupan dari pemilik/ pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha untuk dapat mengelola dan memantau lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Umumnya, dokumen SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar saja yang berisi surat pernyataan. Namun hal ini tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Izin lingkungan dapat membantu meminimalisir dampak negatif pembangunan, Sumber: insights.jabroyd.com
Izin lingkungan dapat membantu meminimalisir dampak negatif pembangunan, Sumber: insights.jabroyd.com

Kesimpulan

Itulah jenis izin lingkungan yang wajib dimiliki apabila ingin menjalankan proyek pembangunan untuk kegiatan usaha. Dengan adanya perizinan lingkungan, diharapkan semua aspek yang terlibat tidak terdampak dari aktivitas tersebut. Khususnya untuk lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. 

Selain untuk mendapatkan izin usaha, berbagai jenis izin lingkungan tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika mengurus izin lingkungan bisa menggunakan jasa perizinan lingkungan, maka untuk mengurus SLF setelah mengurus izin lingkungan bisa mengandalkan bantuan dari konsultan SLF profesional. 

Karena bersama ahlinya, semua perizinan dapat diurus dengan mudah dan lebih efektif. Juga, perizinan harus dilakukan oleh mereka yang memiliki background pendidikan sesuai. Semoga informasinya bermanfaat.