Pentingnya UKL-UPL bagi Pelaku Usaha

pentingnya UKL UPL

Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tentunya akan berpengaruh terhadap meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perkotaan. Misalnya seperti kebutuhan transportasi, perumahan, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan dan rekreasi, maupun bidang lainnya. Adanya pembangunan yang berpusat di perkotaan juga akan mengakibatkan terbatasnya lahan. Kondisi inilah yang menyebabkan pembangunan bergeser ke daerah pinggiran.

Meski pada dasarnya pembangunan ditujukan untuk menghilangkan kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja, risiko dari pembangunan dan perubahan penggunaan lahan sangat sulit untuk dihindari. Misalnya saja keberadaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang menjadi makin terbatas. Belum lagi polusi yang ditimbulkan akibat banyaknya mesin-mesin produksi dan transportasi yang digunakan.

Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL dalam pengurusan izin lingkungan dan usaha. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang.

Izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat.

Misalnya saja seperti yang terjadi dewasa ini. Sering kali kita mendengar berita tentang kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab dan berkelanjutan, seperti banjir, longsor, tercemarnya sungai akibat buangan limbah pabrik, hilangnya vegetasi dan punahnya spesies, bahkan konflik sosial di antara masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dari kita harus benar-benar menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam merencanakan maupun merancang pembangunan.

Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Di dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan bahwa adanya larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun cara-cara lain yang merugikan aspek lingkungan.

pentingnya UKL UPL

Pengertian UKL-UPL

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, adapun yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL dalam rangka perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau izin kegiatan.

Sementara yang dimaksud UKP-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pada dasarnya, pentingnya UKL-UPL sama seperti AMDAL, yaitu sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan untuk pembuatan UKL-UPL lebih kecil dibanding AMDAL. Salah satu tujuan dari kegiatan penyusunan dokumen lingkungan, termasuk di dalamnya adalah UKL-UPL adalah agar suatu kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Dokumen kajian dan izin lingkungan juga menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan telah layak dan dapat dilaksanakan atau tidak.

Baca juga: Green Architecture: Konsep Desain Bangunan yang Ramah Lingkungan

Siapa yang membuat dokumen UKL-UPL?

UKL-UPL disarankan dapat disusun oleh konsultan perorangan/badan hukum yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang lingkungan. Pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, khususnya UKL-UPL selanjutnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Pengajuan izin lingkungan juga harus merangkum dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan, bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup, bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup, maupun institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup.

Usaha atau kegiatan yang wajib mengurus izin lingkungan             

Pada dasarnya, untuk mengurangi risiko terhadap kerusakan/kehilangan keseimbangan alam dan sosial, setiap jenis usaha/kegiatan wajib memenuhi dan mengurus izin lingkungan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Sementara dalam Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Bidang/jenis usaha apa saja yang diwajibkan memiliki AMDAL?

Jika bidang/jenis usaha yang akan dijalankan disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05 Tahun 2012, maka pemilik wajib mengurus AMDAL. Selain yang disebutkan, maka wajib untuk mengurus UKP-UPL atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, disebutkan pula bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 (enam) bulan sekali.

Dokumen UKP-UPL berisikan penjabaran proses pembangunan infrastruktur perusahaan, catatan mengenai limbah (baik berbentuk cair, padat, maupun gas) selama kegiatan operasional berlangsung. Dokumen ini dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku yang digunakan.

Baca juga: Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dan Manfaatnya

Sanksi terhadap kegiatan atau usaha yang tidak melaksanakan UKL-UPL

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi administratif, yaitu tidak akan diberikan izin usaha yang sifatnya mengikat. Adapun sanksi pidana dapat diberlakukan jika pemilik usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan operasional tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Sementara risiko yang ditimbulkan jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan menyampaikan laporan UKL-UPL secara berkala adalah perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam usaha dan/atau kegiatannya. Dengan begitu, konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment