Inilah 4 Jenis Izin Lingkungan yang Wajib Diperhatikan Sebagai Syarat Permohonan SLF

Izin lingkungan dapat membantu meminimalisir dampak negatif pembangunan, Sumber: insights.jabroyd.com

Tahukah Anda bahwa sebelum menjalankan sebuah kegiatan atau usaha, setiap industri wajib mengantongi izin lingkungan. Dibutuhkannya izin lingkungan bertujuan agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis izin lingkungan yang harus dipenuhi.

Mengapa perizinan lingkungan menjadi penting? Karena seperti yang kita tahu, aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan usaha pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, berbagai jenis izin lingkungan sangat dibutuhkan. 

Guna mengurangi, mencegah, atau bahkan mengendalikan resiko kerusakan lingkungan yang mungkin dapat timbul akibat kegiatan usaha. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan untuk semua industri mengantongi izin lingkungan yang sudah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan mampu mendorong kesadaran para pemilik dan pengelola kegiatan usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap usaha yang dijalankan. Tujuannya tentu saja agar tidak merusak lingkungan dan tidak memberikan kerugian untuk siapapun, khususnya bagi mereka yang hidup di sekitar kegiatan usaha.

Pun, dasar hukum izin lingkungan juga sudah sangat jelas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus izin lingkungan sebelum merencanakan pembangunan proyek kegiatan usaha.

Kegiatan industri wajib mengantongi izin lingkungan untuk mengurangi dampak negatif, Sumber: sgkplanet.com
Kegiatan industri wajib mengantongi izin lingkungan untuk mengurangi dampak negatif, Sumber: sgkplanet.com

Tujuan Penerbitan Jenis Izin Lingkungan

Diterbitkannya berbagai jenis izin lingkungan tentu bukan tanpa alasan dan tujuan pasti. Karena dengan diterapkannya prinsip pembangunan kegiatan usaha berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh proses aktivitas pembangunan dapat dianalisis dan dicegah sejak awal. 

Nah, diantaranya berbagai tujuan diterbitkannya izin lingkungan untuk mereka yang memulai usaha, sebagai berikut: 

  • Memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan
  • Meningkatkan upaya pengendalian kegiatan usaha yang dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup di sekitarnya
  • Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme, juga koordinasi antar instansi dalam proses penyelenggaraan perizinan untuk kegiatan usaha
  • Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha.

Apa Jenis Izin Lingkungan yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha?

Apabila berbicara mengenai jenis lingkungan hidup, banyak diantara kita yang mungkin hanya mengenal AMDAL saja. Tetapi sebenarnya, selain AMDAL masih terdapat beberapa jenis perizinan lingkungan lainnya.

Tentunya perizinan tersebut tidak kalah pentingnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Lantas, apa saja jenis izin lingkungan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha?

1. AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang bisa disebut dengan AMDAL berisi kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sementara itu, pengertian AMDAL sendiri adalah kegiatan analisis yang harus dan penting dilakukan, ketika akan melakukan perencanaan serta perancangan sebuah proyek untuk kegiatan/ usaha. 

Hal tersebut digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha. Meskipun terdapat beberapa masyarakat yang mungkin masih asing dengan AMDAL, namun secara tidak sengaja sebenarnya mereka sudah menerapkannya. Karena saat ini banyak masyarakat yang mulai aware tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Sehingga mereka akan memperhatikan dampak lingkungan apa saja yang sekiranya ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. AMDAL sendiri wajib dimiliki bagi setiap rencana kegiatan usaha yang berpotensi memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Di dalam AMDAL terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengenai dampaknya, seperti aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Apabila dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha dominan positifnya, untuk mendapatkan izin kegiatannya menjadi lebih mudah. 

Sebaliknya, jika dampak negatif yang ditimbulkan lebih besar, maka rencana kegiatan usaha bisa saja dilarang. AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (PKL), juga Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). 

Upaya melindungi lingkungan sekitar dengan mengantongi izin terkait, Sumber: uapcorporate.com
Upaya melindungi lingkungan sekitar dengan mengantongi izin terkait, Sumber: uapcorporate.com

2. UKL-UPL

Meskipun pada dasarnya pembangunan untuk kegiatan usaha ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut juga memberikan dampak terhadap perubahan penggunaan lahan yang sulit dihindari.

Seperti berkurang dan terbatasnya ruang terbuka hijau yang sebelumnya sangat banyak. Nah, untuk mengurangi resiko tersebut maka harus mengantongi berbagai jenis izin lingkungan, salah satunya adalah UKL-UPL. 

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan tetapi kehadirannya tetap dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan penyelenggaraan kegiatan usaha. 

Sebenarnya, pentingnya UKL-UPL sama seperti AMDAL. Hanya saja skala kegiatan usaha yang diwajibkan untuk pembuatan UKL-UPL lebih kecil. Meskipun skala kegiatannya lebih kecil, namun tetap saja bagi kegiatan usaha yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi. Diantaranya sanksi administratif (tidak berikan izin usaha, pencabutan izin usaha), juga sanksi pidana. 

3. RKL-RPL

Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya pengelolaan dan penanganan dampak lingkungan dari adanya aktivitas proyek atau rencana usaha.

Sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan terhadap lingkungan yang terdampak dari aktivitas proyek. Sederhananya, RKL adalah upaya untuk mengelola dampak aktivitas proyek, sementara RPL proses pemantauan dari hasil pengelolaan yang dilakukan. 

Sama halnya dengan jenis izin lingkungan lainnya, diterbitkannya RKL-RPL bertujuan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas proyek yang dijalankan. Sehingga kegiatan usaha yang dijalankan bisa dikendalikan dan tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang merugikan. 

Bahkan adanya RKL-RPL juga bertujuan untuk meningkatkan dampak positif agar bisa memberikan lebih banyak lagi manfaat baik untuk masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kegiatan usaha dijalankan. 

4. SPPL

Jenis izin lingkungan terakhir adalah SPPL atau kependekan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

SPPL sendiri adalah kesanggupan dari pemilik/ pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha untuk dapat mengelola dan memantau lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Umumnya, dokumen SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar saja yang berisi surat pernyataan. Namun hal ini tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Izin lingkungan dapat membantu meminimalisir dampak negatif pembangunan, Sumber: insights.jabroyd.com
Izin lingkungan dapat membantu meminimalisir dampak negatif pembangunan, Sumber: insights.jabroyd.com

Kesimpulan

Itulah jenis izin lingkungan yang wajib dimiliki apabila ingin menjalankan proyek pembangunan untuk kegiatan usaha. Dengan adanya perizinan lingkungan, diharapkan semua aspek yang terlibat tidak terdampak dari aktivitas tersebut. Khususnya untuk lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. 

Selain untuk mendapatkan izin usaha, berbagai jenis izin lingkungan tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika mengurus izin lingkungan bisa menggunakan jasa perizinan lingkungan, maka untuk mengurus SLF setelah mengurus izin lingkungan bisa mengandalkan bantuan dari konsultan SLF profesional. 

Karena bersama ahlinya, semua perizinan dapat diurus dengan mudah dan lebih efektif. Juga, perizinan harus dilakukan oleh mereka yang memiliki background pendidikan sesuai. Semoga informasinya bermanfaat.

Pengertian AMDAL, Dasar Hukum, dan Sejarahnya : Wajib Tahu!

Mengenal pengertian AMDAL, Sumber: smartplusconsulting.com

Kemungkinan beberapa orang masih belum paham mengenai pengertian AMDAL. Lalu sebenarnya apa itu AMDAL? Secara umum AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang di dalamnya berisi tentang kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.  

Jadi AMDAL ini merupakan sebuah kegiatan analisis yang penting dan harus dilakukan ketika akan melakukan perencanaan serta perancangan sebuah proyek. Hal tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan.

Meskipun ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui mengenai pengertian AMDAL, namun secara tidak sengaja sebenarnya mereka sudah menerapkannya. Banyak masyarakat yang mulai menyadari mengenai pentingnya lingkungan. Jadi mereka akan memperhatikan sekali mengenai dampak yang terjadi terhadap lingkungan dari berbagai kegiatan.  

Mengenal pengertian AMDAL, Sumber: smartplusconsulting.com
Mengenal pengertian AMDAL, Sumber: smartplusconsulting.com

Pengertian AMDAL Menurut Dasar Hukumnya

Sebenarnya sebelum ada istilah AMDAL, setiap pembangunan yang terjadi sudah mulai memperhatikan mengenai keberlangsungan dari lingkungan hidup. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Di dalam undang-undang tersebut sudah ada banyak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah pembangunan. Misalnya saja mengenai pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan lain sebagainya. Namun seiring perkembangan zaman, undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup pun juga ikut berkembang.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Untuk pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Di dalam AMDAL sendiri ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengenai dampaknya. Aspek tersebut ialah aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Peran yang menilai layak atau tidaknya berbagai kegiatan tersebut ialah pemerintah.

Kelayakan dari suatu rencana kegiatan dilihat dan dinilai dari dampak positif serta negatifnya. Apabila dampak positif lebih dominan, maka rencana tersebut akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatannya. Namun sebaliknya, apabila dampak negatifnya yang lebih besar, maka rencana kegiatan tersebut akan dilarang.

Istilah-Istilah yang Ada di AMDAL

Setelah mengetahui pengertian AMDAL, maka Anda juga perlu mengetahui berbagai istilah yang ada di dalamnya. Istilah-istilah tersebut juga sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Berikut ini beberapa istilah yang ada di dalam AMDAL.

1. UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan kepanjangan dari UKL-UPL. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

2. PIL

PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) adalah suatu telaah secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan atau diusulkan yang kemungkinan menimbulkan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut apabila berjalan dan menentukan penilaian ke tahap lebih lanjut.

3. KA

Kerangka Acuan atau dikenal juga dengan istilah KA adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

Dasar hukum dari AMDAL, Sumber: harmony.co.id
Dasar hukum dari AMDAL, Sumber: harmony.co.id

4. ANDAL

Analisis Dampak Lingkungan Hidup atau biasa disingkat dengan sebutan ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

5. RPL

RPL merupakan singkatan dari Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

6. RKL

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat sebagai RKL ini adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Itu tadi beberapa istilah yang ada di dalam AMDAL. Kemudian untuk salah satu contoh proyek atau perencanaan kegiatan yang menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL ini adalah pembuatan drainase. Jadi apapun jenis saluran drainase yang akan dibuat di lingkungan kota, perlu menggunakan studi kelayakan AMDAL terlebih dahulu.

Jadi ketika studi kelayakan mengenai kawasan atau area yang akan dibangun sudah memenuhi persyaratan, maka bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya. AMDAL ini sangat penting digunakan untuk membantu menjaga kelestarian alam sekitar. Sehingga lingkungan sekitar tetap terjaga dan tidak rusak akibat pembangunan.

Sejarah AMDAL

Tadi kita sudah membahas mengenai pengertian AMDAL, dasar hukumnya, hingga istilah-istilah yang ada di dalamnya. Kemudian informasi selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah sejarah mengenai AMDAL ini. Bagaimana awal mulanya sampai saat ini telah diterapkan di Indonesia.

Perlu Anda ketahui bahwa AMDAL sudah dilaksanakan di Indonesia sejak lama, yakni sejak tahun 1982. Dilansir dari laman garmedia.com, pada awalnya AMDAL ini berasal dari Amerika Serikat sekitar tahun 1969 yang dikenal dengan nama NEPA 1969. 

NEPA 1969 atau The National Environmental Policy Act of 1969 ini merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengendalikan dampak dari berbagai kegiatan yang bisa merusak lingkungan hidup.

Sistem tersebut kemudian dibuat menjadi kebijakan atau peraturan. Sejak saat itu hingga sekarang ini, sistem yang mengatur tentang dampak pembangunan tersebut masih digunakan. Bahkan sudah banyak negara yang juga mulai menerapkan sistem tersebut, termasuk negara kita Indonesia.

Sebelum sistem AMDAL masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia masih menggunakan suatu kebijakan pembangunan berupa perencanaan program. Perencanaan program tersebut diawasi dengan sistem top down policy, planning, execution, dan control. 

Namun pada saat itu, pemerintah Indonesia hanya memfokuskan kebijakan pembangunan tersebut demi kemajuan ekonomi dan pembangunan fisik saja. Lalu lambat laun pemerintah mulai menyadari akan pentingnya memperhatikan lingkungan hidup pada saat melakukan pembangunan.

Atas kesadaran tersebutlah yang membuat pemerintah Indonesia mulai membentuk suatu kebijakan. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejarah adanya AMDAL, Sumber: teropong.id
Sejarah adanya AMDAL, Sumber: teropong.id

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia tidak berhenti disitu saja. Namun kebijakan yang sudah ada mengenai AMDAL tersebut mulai diperbaiki. Hal tersebut ditandai dengan mulai dibuatnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Kemudian kebijakan tersebut terus dikaji dan diperbaiki. Supaya pembangunan di Indonesia bukan hanya berwawasan mengenai lingkungan saja. Namun juga memikirkan mengenai pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu mulailah dibentuk mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 

Kebijakan tersebut masih terus dikaji dan diperbaiki ulang supaya perencanaan pembangunan terus berkembang dan maju. Hingga saat ini telah ditetapkan dasar hukum AMDAL di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Itulah tadi informasi yang telah kami sampaikan mengenai pengertian AMDAL, dasar hukumnya, istilah-istilahnya, hingga sejarah dari AMDAL. Ikuti berbagai artikel menarik yang kami sajikan untuk Anda. Anda bisa menemukan berbagai artikel menarik tersebut dengan mengunjungi laman website Eticon.

Pentingnya UKL-UPL bagi Pelaku Usaha

pentingnya UKL UPL

Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tentunya akan berpengaruh terhadap meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perkotaan. Misalnya seperti kebutuhan transportasi, perumahan, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan dan rekreasi, maupun bidang lainnya. Adanya pembangunan yang berpusat di perkotaan juga akan mengakibatkan terbatasnya lahan. Kondisi inilah yang menyebabkan pembangunan bergeser ke daerah pinggiran.

Continue reading