Apakah Anda berdomisili di Kendal dan membutuhkan jasa konsultan SLF untuk kebutuhan penerbitan SLF bangunan? Jika iya maka Anda berada di halaman website yang tepat. Karena pada kesempatan kali ini, kami akan mengajak Anda untuk mengulas secara detail tentang salah satu jasa konsultan SLF berpengalaman di Kabupaten Kendal.
Kendal sendiri merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Dimana kabupaten ini masuk dalam salah satu wilayah metropolitan terbesar. Karena termasuk wilayah metropolitan, praktis Kabupaten Kendal mempunyai banyak bangunan yang difungsikan untuk berbagai kepentingan.
Untuk rumah tinggal, pendidikan, sektor industri, kesehatan, dan lain sebagainya. Jadi, tidak heran rasanya apabila kian hari pertumbuhan pembangunan bangunan gedung kian meningkat di daerah Kendal. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mulai terbangun di kabupaten tersebut, khususnya untuk kepentingan sektor industri.
Sebut saja seperti PT. Inmas Surya Makmur, hingga berbagai perusahaan multinasional seperti PT. Ges Fashion Indonesia, PT. Smart Ecoland Lestari, dan lain sebagainya. Tapi tahukah Anda bahwa sebuah bangunan yang telah selesai dibangun atau telah berdiri perlu dipastikan kembali apakah bangunan tersebut layak digunakan dan difungsikan atau tidak?
Ya, sebelum dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana awal dan sebagaimana mestinya, setiap bangunan perlu dipastikan kelaikan fungsinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memang benar-benar aman digunakan bahkan dalam jangka waktu yang lama. Bagaimana cara memastikannya? Apakah bangunan yang telah berdiri kokoh secara fisik saja tidak cukup?
Mungkin secara fisik dan dilihat dari luar, bangunan yang berdiri kokoh akan terlihat aman-aman saja. Tetapi ternyata itu saja tidak cukup. Karena perlu sebuah perizinan untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan itu sendiri. Caranya adalah dengan melengkapi bangunan gedung dengan perizinan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
Nah, yang menjadi pertanyaan adalah apakah itu Sertifikat Laik Fungsi atau SLF? Bagi sebagian orang, mungkin istilah ini sudah cukup familiar. Namun tidak sedikit juga yang masih asing dengan SLF itu sendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Sesuai dengan pengertian di atas, Sertifikat Laik Fungsi ini harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain Peraturan Pemerintah, kewajiban bangunan gedung untuk mengantongi perizinan SLF juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal.
Mengapa SLF begitu penting bagi setiap bangunan gedung? Karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan. Dimana dengan kepemilikannya dapat menjadi tolak ukur bahwa bangunan yang akan digunakan dapat menjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi penggunanya.
SLF akan diterbitkan apabila bangunan gedung terbangun telah memenuhi persyaratan dari fungsi bangunan. Persyaratan fungsi bangunan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan hasil pengkajian dan pengujian dari jasa SLF terkait. Setidaknya, SLF menjadi salah satu perizinan paling penting karena bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Sehingga ketika terjadi satu dan lain hal yang tidak diinginkan selama penggunaan gedung dapat diurus secara legal. Selain itu, adanya SLF juga mempu memberikan rasa percaya bagi pengguna bangunan bahwa mereka menempati bangunan yang aman. Serta, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi mampu membuat kualitas bangunan terjamin.

Apakah SLF Memiliki Masa Berlaku?
Untuk pertanyaan yang satu ini, tentu saja jawabannya adalah SLF yang telah diterbitkan memiliki masa berlakunya. Dan ketika masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, maka Anda sebagai pemilik maupun pengelola wajib melakukan perpanjangan SLF. Tidak hanya penerbitan awal, dalam kasus perpanjangan ini peran konsultan SLF Kendal juga begitu dibutuhkan.
Lantas, berapa masa berlaku dari SLF itu sendiri? Pada pasal 297 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu tersebut meliputi 20 (dua puluh) tahun untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi rumah tinggal tunggal dan deret. Serta 5 (lima) tahun untuk perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung lainnya. Sama halnya dengan penerbitan SLF baru, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi juga didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
Kelaikan fungsi yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan atau gambar bangunan gedung terbangun terhadap SLF terakhir serta standar teknis. Perpanjangan SLF sendiri akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kalender sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi lama habis.
Persyaratan Penerbitan SLF di Kendal
Sama halnya dengan mengurus dokumen perizinan lainnya, untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat penerbitan SLF meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi untuk menerbitkan SLF ini sesuai dengan ketentuan dan aturan dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini pemerintah daerah Kendal.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif berupa dokumen-dokumen yang wajib disertakan. Diantaranya sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Dokumen legalitas perusahaan
- Dokumen Kepemilikan Tanah
- Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
- Dokumen Izin (Wajib ada)
- Dokumen Izin (Proses Paralel)
Persyaratan Teknis
Sementara untuk persyaratan teknis yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi di wilayah Kendal, yakni antara lain:
- Dokumen Teknis Arsitektur
- Dokumen Teknis Struktur
- Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
- Dokumen Teknis Lingkungan
- Dokumen Data Teknis

Jasa Konsultan SLF di Kendal
Melihat pentingnya dokumen SLF untuk setiap bangunan gedung yang telah terbangun, maka dari itu kami dari PT Eticon Rekayasa Teknik hadir dengan menyediakan jasa SLF profesional, khususnya untuk daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kami memiliki tenaga ahli dan profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.
Dengan keilmuan yang dimiliki, kami telah mempunyai pengalaman dalam uji kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung. Sebagai salah satu jasa konsultan SLF Kendal profesional, tentu saja kami telah berhasil membantu klien perihal penerbitan SLF bangunan gedung mereka.
Salah satu project kami di Kendal yaitu membantu dalam proses penerbitan SLF salah satu perusahaan besar yang ada di kabupaten ini. Yaitu penerbitan SLF PT. Inmas Surya Makmur yang berada di Kecamatan Kaliwungu. Project penerbitan SLF untuk PT. Inmas Surya Makmur, menjadi salah satu bukti bahwa kami sebagai konsultan SLF Kendal bersungguh-sungguh dalam membantu klien.
Karena alasan itulah, apabila Anda membutuhkan jasa konsultan SLF di Kendal yang berpengalaman dan profesional, Anda bisa langsung menghubungi kami. Bukan yang lain, hanya PT. Eticon Rekayasa Teknik, karena kami akan dengan senang hati membantu Anda dalam proses penerbitan SLF di Kabupaten Kendal.